tag:blogger.com,1999:blog-488958375123921162024-03-13T05:08:18.615-07:00PolitikUnknownnoreply@blogger.comBlogger31125tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-79232635946005512962013-04-03T16:25:00.003-07:002013-04-03T16:25:16.892-07:00STNK HILANG <!--[if gte mso 9]><xml>
<o:OfficeDocumentSettings>
<o:AllowPNG/>
</o:OfficeDocumentSettings>
</xml><![endif]--><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Tanggal
26 Maret 2013, kira-kira pukul 02.00 atau Selasa dini hari, di rumah kami Perumahan
Villa Perwata, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari Depok telah terjadi
pencurian.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kasus ini sedang ditangani
Polsek Sawangan. Dari berbagai barang-barang yang diambil pencuri, salah
satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) Sepeda Motor Merk
Suzuki<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Thunder tipe EN 125 A,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>warna Biru dengan Nomor Polisi F 5196 BJ,
atas nama Fitri Oktaviani.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Kami
sangat berharap STNK tersebut bisa kembali. Oleh karena itu, bagi yang
menemukan STNK dengan ciri-ciri seperti tersebut di atas, mohon kiranya untuk
memberitahu kami di nomor kontak 08881344978. Atas perhatiannya kami sampaikan
banyak terima kasih.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Hormat
Kami</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Fitri
Oktaviani</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";}
</style>
<![endif]--><div class="fullpost">
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-88210754728499298522013-02-20T18:01:00.001-08:002013-02-20T18:01:12.457-08:00Pilkada DKI: antara kemenangan Rakyat dan ancaman bagi Parpol
Oleh Fatkhuri
Selesai sudah gelaran pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 20 september 2012 lalu. Sebagai warga bangsa, kita patut mengapresiasi pesta demokrasi di DKI yang berjalan lancardan tidak ada kendala yang cukup berarti. Hal ini mementahkan berbagai macam prediksi dan kekhawatiran bahwa Pilkada DKI akan berjalan rusuh. Yang menarik, hasil penghitungan cepat (quick count) dari semua lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi dan Basuki T. Purnama yang akrab dipanggil Ahok memperoleh kemenangan dengan selisih suara cukup meyakinkan dari rivalnya kuatnya Fauzi Bowo-Nahrowi Ramli (Foke-Nara). Hasil quick count LSI menunjukan Jokowi-Ahok memperoleh suara 53,68% dan Foke-Nara 46,32%, Indo Barometer, Jokowi-Ahok memperoleh 54,11%, dan Foke-Nara 45,89%. Dengan perolehan suara tersebut, Jokowi dipastikan menang dan hanya tinggal menunggu hasil perolehan penghitungan suara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang tentunya tidak akan jauh berbeda.
<div class="fullpost">
Pilkada DKI ini cukup menyedot perhatian publik, tidak hanya karena Jakarta merupakan episentrum perpolitikan tanah air, di mana banyak kalangan menilai Jakarta sebagai miniatur Indonesia, tetapi juga karena Pilkada DKI sarat akan kompetisi yang cukup ketat dengan kontestan sama-sama kuat. Berangkat dari realitas inilah kemudian hampir semua partai politik tidak sembarangan memilih calon-calon terbaiknya. Dalam hal ini, semua partai politik hampir dipastikan sangat hati-hati dalam menentukan siapa yang akan diusung. Pada konteks inilah, Pilkada DKI menjadi menarik, mengingat para kontestan pesta demokrasi lima tahunan ini pada akhirnya tidak hanya diikuti oleh figure-figur dari Jakarta sendiri, melainkan beberapa partai politik justru mengusung kandidat dari luar Jakarta seperti Golkar-PPP yang pada putaran pertama mengusung Alex Noordin-Nono Sampono. Alex merupakan kader Golkar provinsi Sumatera Selatan yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur, dan karena perolehan suaranya yang sangat kecil tidak bisa mengikuti kompetisi putaran kedua. Kemudian, PDIP juga tidak mau kalah dengan mengusung Jokowi, yang notabene wali kota Solo dan dianggap berhasil membawa Solo menuju perubahan. Nama yang terakhir ini cukup popular di mata warga jawa tengah karena berbagai kebijakan yang telah diambil dianggap pro-rakyat kecil seperti melokalisir pedagang kaki lima tanpa gejolak dan lain sebagainya.
Terlepas dari persoalan siapa dan darimana asal para kandidat, Pilkada DKI telah memberikan banyak pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama bagi para politisi. Salah satunya adalah fenomena kemenangan Jokowi-Ahok yang notabene hanya didukung oleh dua partai politik (PDIP dan Gerindra), namun mampu menjungkirbalikan kekuatan besar koalisi partai politik yang mendukung pasangan Foke-Nara. Realitas ini menunjukkan bahwa arus besar kekuatan rakyat jauh lebih efektif dalam mendorong suksesi kepemimpinan. Rakyat yang selama ini hanya menjadi bulan-bulan partai politik, telah membuktikan diri menjadi kekuatan yang tidak bisa dianggap remeh dengan memilih Jokowi-Ahok. Dalam konteks ini, rakyat tampak memegang kuasa penuh untuk menentukan siapa yang menurut penilaian mereka cakap menjadi seorang pemimpin bagi mereka.
Suara Rakyat Suara Tuhan
Apa yang diuraikan di atas senafas dengan mantra politik yang cukup popular dalam diskursus ilmu politik, yakni suara rakyat suara Tuhan atau dalam ungkapan Latin disebut Vox Populi Vox Dei yang berarti suara rakyat suara Tuhan. Tidak berlebihan, jika ungkapan ini bisa dijadikan basis argumentasi untuk menganalisis Pilkada DKI sebab suara rakyat suara Tuhan memberikan sinyal kepada publik bahwa rakyat memiliki kuasa penuh dalam rangka menentukan masa depan mereka melalui pemilihan pemimpin-pemimpin politik yang sesuai dengan kehendaknya. Pilkada DKI telah membuka mata publik, bahwa terlepas dari konstalasi politik yang berkembang, rakyat pada akhirnya harus memutuskan yang terbaik melalui pemilihan langsung. Rakyat telah membuktikan diri bahwa suara mereka tidak kalah dengan suara partai politik yang selama ini mengklaim diri memperjuangkannya. Secara lebih detail, relevansi suara rakyat suara Tuhan didasarkan pada dua hal.
Pertama, Pilkada DKI yang dimenangkan oleh Jokowi-Ahok sejatinya merupakan bukti bahwa rakyatlah pada akhirnya yang memiliki kekuatan tak tertandingi. Jika rakyat sudah berkehendak, maka siapapun tidak bisa untuk menghadangnya. Kita tahu, proses perjalanan Jokowi-Ahok menuju kemenangan tidaklah mudah. Semua mafhum bahwa publik Jakarta belum banyak mengenal Jokowi, meskipun figur yang satu ini sudah cukup populer di Solo. Oleh karena itu, keputusan maju menjadi calon Gubernur DKI tentu bukan persoalan yang mudah, mengingat tantangan besar menghadangnya terutama bagaimana dia bisa menarik perhatian publik Jakarta sehingga mau untuk memilihnya, apalagi Jokowi dianggap orang kampungan yang hanya sukses di daerahnya sementara problem Jakarta dinilai banyak orang berbeda dengan Solo yang hanya kota kecil. Namun demikian, fakta berbicara lain, dengan kesederhanaan yang dimiliki, serta akrab dengan rakyat bawah, Jokowi mampu mengubah segalanya terutama dia semakin dikenal di mata rakyat. Dari sinilah dia merasa memiliki pintu masuk untuk bisa memenangkan pertarungan, karena hati rakyat mampu dia sentuh. Di sisi lain, Jokowi-Ahok juga juga menghadapi tantangan lain, salah satunya adalah isu sara yang acapkali digembar-gemborkan lawan politiknya. Kita tahu, Ahok berasal dari etnis Tionghoa, sehingga kehadirannya dalam pertarungan pilkada DKI cukup membuat gerah lawan politiknya. Dengan menggunakan isu ini, lawan politiknya mencoba menarik simpati masyarakat, agar memilih pemimpin yang se-agama. Namun demikian, isu sara yang menjadi senjata pasangan Foke-Nara ternyata tidak signifikan merubah preferensi politik masyarakat. Justru sebaliknya, isu yang digelindingkan ini menjadi bumerang bagi pasangan Foke-Nara. Alih-alih mendapatakan simpati publik, yang terjadi justru pasangan ini mendapat kecamanan dari masyarakat, dan secara tidak langsung pasangan ini sebetulnya telah melakukan bunuh diri politik. Publik tentu masih ingat, bagaimana sikap Nara ketika menjawab pertanyaan dari presenter dalam Debat kandidat Cagub-Cawagub di salah satu stasiun televisi swasta. Sikap Nara dengan menirukan logat etnis Cina ketika memberikan pertanyaan kepada Ahok tentu sangat tidak etis, tidak hanya karena jutaan pasang mata menyaksikan, tapi dalam konteks menghormati keberagaman suku-etnis, dan agama, sikap semacam itu sangat tidak dibernarkan meskipun dengan maksud bercanda. Hasilnya kenyataan justru berbalik arah, meskipun dihadang isu sara, pada akhirnya, rakyatlah yang menilai dan memutuskan, siapa yang layak memimpin Jakarta, dan dalam kaitan ini, pasangan Jokowi-Ahok justru banyak diuntungkan dengan mendulang banyak suara.
Kedua, fenomena suara rakyat suara Tuhan bisa ditelisik dari fenomena kemenangan Jokowi-Ahok yang secara formal hanya didukung oleh dua partai politik yakni PDIP dan Gerindra. Sepintas lalu, mengalahkan Foke ibarat semut melawan Gajah yang besar. Tidak diragukan lagi bahwa lawan politik Jokowi bukanlah orang sembarangan. Foke memiliki modal sosial yang cukup baik untuk kembali maju menjadi Gubernur. Di Jakarta, Foke sudah dikenal publik luas dan memiliki jaringan yang sangat kuat. Di samping dia merupakan putra daerah, Foke memiliki segudang pengalaman di dunia birokrasi, sehingga baginya tentu bukanlah hal yang sulit untuk kembali maju. Demikian halnya, Foke juga memiliki latar belakang pendidikan yang memadai, serta kekuatan finansial yang tidak diragukan lagi, dan inilah modal sosial Foke yang tidak bisa dibilang kecil. Di sisi lain, Foke yang notabene sebagai calon incumbent, didukung oleh banyak partai politik seperti partai Demokrat, Golkar, PPP, PKS, PKB, dan Hanura. Dari semua sisi, bisa dikatakan Foke memiliki segalanya, dan faktor-faktor inilah yang kemudian membuat Foke dan pendukungnya optimis bisa memenangkan kompetisi, dan secara matematis, sulit kiranya memprediksi jika Jokowi akan memenangkan pertarungan. Namun demikian, fakta berbicara lain, pasangan Jokowi-Ahok justru memenangkan pertandingan dengan perolehan suara cukup meyakinkan, di sinilah lagi-lagi rakyat menjadi benteng terakhir kemenangan Jokowi-Ahok manakala modal sosial pasangan ini kecil dan tidak lagi bisa menandingi lawan politiknya, rakyat justru berada dibelakangnya dengan memberikan support penuh dan garansi kemenangannya.
Warning bagi partai politik
Pilkada DKI telah menunjukkan kepada publik, tidak hanya rakyat yang memiliki kekuatan besar, tetapi juga masa depan partai politik semakin mengkhawatirkan. Parpol yang selama ini seakan-akan menjadi dewa politik yang bisa memutuskan segala hal sesuai dengan kepentingan mereka, kemudian harus terbelalak melihat fenomena kemenangan Jokowi. Di atas kertas, Jokowi didukung PDIP-Gerindra, namun demikian, peran kedua partai ini sebetulnya tidak begitu siginifikan, sebab faktor figur pribadi Jokowi yang dielu-elukan masyarakatlah yang sangat menentukan. Pembawaan Jokowi yang santun dan sederhana, diakui atau tidak telah mampu menyihir mata publik untuk bisa memilihnya, dan pada saatnya yang sama mengalihkan perhatian masyarakat yang pada awalnya memilihi Foke-Nara. Dengan kemenangan Jokowi-Ahok, setidaknya semua partai politik harus melakukan dua agenda besar.
Pertama, partai politik harus secepatnya melakukan konsolidasi internal guna menjaga keberlangsungan partai pada pemilu 2014 dan seterusnya. Fenomena Pilkada DKI harus menjadi bahan evaluasi bahwa tidak selamanya keputusan partai akan diikuti oleh konstituen mereka. Jika hal ini hanya dianggap angin lalu, maka bukan tidak mungkin, partai politik akan semakin ditinggalkan rakyat. Bagaimana pun, partai membutuhkan trust (kepercayaan) masyarakat karena dari sinilah mereka bisa survive.
Kedua, partai politik harus secara serius merawat konstituennya, dan umumnya masyarakat dengan tidak lagi banyak membohonginya dengan obral janji. Partai politik harus bisa menunjukan bahwa mereka masih terlalu seksi untuk ditinggalkan rakyat, dengan memberikan segala apa yang pernah dijanjikannya. Partai politik harus mulai merubah paradigma berfikir, yang semula menjadikan rakyat sebagai Cinlok (cinta lokasi), mulai saat ini harus menjadikannya sebagai kekasih abadi. Kekasih abadi artinya rakyat setiap saat harus diperhatikan dan disayangi, jangan hanya dijadikan obyek cinlok (cinta lokasi) yang hanya diperhatikan ketika pemilu tiba.
Ketiga, partai politik harus melakukan seleksi secara ketat terhadap kader-kadernya sehingga popularitas partai politik tidak terciderai. Dengan banyaknya kasus yang menimpa partai politik baik korupsi, narkoba, dan semacamnya, maka rakyat semakin tidak percaya dan apatis melihat partai politik. Seleksi secara ketat terhadap kader partai merupakan cara jitu bagaimana mengembalikan citra partai yang terlanjur rusak di mata rakyat. Dengan dengan demikian, partai politik bisa meminimalisir kesalahan seperti yang sudah terjadi pada masa sebelumnya, dan pada gilirannya kepercayaan masyarakat bisa bersemi kembali. Semoga partai politik bisa melakukannya.
</div>
<a href="http://twitter.com/@fatur_fatkhuri"><img src="http://www.twitterbuttons.org/images/twitter-10b.png" title="By TwitterButtons.org" width="199" height="42" border="0" /></a><br>Get <a href="http://www.twitterbuttons.org/follow-me-on-twitter.html">Follow Me Buttons</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-53622657755198815872013-02-20T00:20:00.000-08:002013-02-20T00:22:12.950-08:00Menakar Praktik Demokrasi dari bawah: Potret pemilihan Ketua RT<a href="http://twitter.com/@fatur_fatkhuri"><img src="http://www.businesscarddesigns.us/images/twitter-3c.png" title="By TwitterButtons.org" width="160" height="90" border="0" /></a><br>Get <a href="http://www.twitterbuttons.org/">Twitter Buttons</a>
Kompasiana.com
26 Februari 2012
Oleh Fatkhuri
Hampir dapat dipastikan, bahwa praktik demokrasi tidak hanya monopoli elit-elit politik terutama yang duduk di singgasana empuk di Jakarta. Saat ini, praktik demokrasi melalui pemilihan kepala daerah sebagaimana menjadi amanat undang-undang juga telah terjadi di seluruh daerah di Indonesia sejak tahun 2005 yang lebih terkenal dengan sebutan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) secara langsung. Pemilihan Umum Kepala Daerah secara langsung telah dipraktikan beberapa tahun belakangan. Namun demikian, kalau kita mau menelisik lebih jauh praktik pemilihan pemimpin, pemilihan secara langsung sebetulnya sudah lama dilaksanakan di desa-desa di Indonesia dalam rangka memilih kepala desa di kampung-kampung.
<div class="fullpost">
</div>
Berpijak pada realitas di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi pada dasarnya telah tertanam sejak puluhan tahun yang silam di masyarakat Indonesia. Namun perlu digarisbawahi juga bahwa demokrasi masih dimaknai sebatas kepada pemilihan kepala desa atau Rukun Tetangga (RT), belum kepada taraf praktik penanaman nilai-nilai (values) akan substansi demokrasi itu sendiri. Demokrasi ala masyarakat kita meskipun dalam derajat tertentu sudah ada yang mulai maju tingkat pemahamannya masih terjebak pada pergantian kepemimpinan, baik pada tingkat presiden, gubernur, bupati/wali kota, bahkan kepala Rukun Tetangga (RT).
Mengamati Proses Pemilihan Ketua RT
Hari ini saya mengamati pemilihan Ketua RT di tetangga sebelah. Sebagaimana jamak diketahui bahwa saat ini, pemilihan ketua RT sudah lebih demokratis dari sebelumnya, artinya proses pemilihan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi warga. Saat ini, hampir bisa dipastikan banyak kampung-kampung yang melaksanakan pemilihan ketua RT dengan cara terbuka. Cara terbuka di sini maksudnya adalah bahwa proses pemilihan tidak dilakukan dalam ruang-ruang tertutup, atau perkumpulan-perkumpulan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pemilihan ketua RT, sama persis dengan apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum baik pada level nasional, maupun regional melalui Pemilihan Kepala Daerah, yakni dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Yang unik dan menarik perhatian saya adalah bahwa, pelaksanaan pemilihan Ketua RT ini tidak lazim sebagaimana yang biasa saya amati, yakni hanya sekali dalam pemilihan, meskipun dalam pemilukada hal tersebut sudah biasa terjadi. Lebih tepatnya, belum lama ini terjadi pemilihan ketua RT tepatnya pada hari minggu tanggal 12 Februari 2012. Kalau saya coba hitung mundur, pemilihan ketua RT sebelumnya baru dilaksanakan dua minggu yang lalu. Pelaksanaan Ketua RT yang kedua ini konon karena salah satu pasang calon tidak puas, atau kecewa karena tidak terpilih menjadi RT. Berdasarkan informasi yang saya dapat, selisih suara sangat tipis, yakni 6 suara.
Tidak lama setelah pemilihan Ketua RT terjadi, beberapa warga sering berkumpul dan berdiskusi, tentu dengan dihadiri calon yang sebelumnya kalah dalam pemilihan. Rumor berhembus, bahwa calon yang kalah tidak puas, dan dengan pengaruh yang dimiliki, dia memobilisasi warga untuk mengadakan pemilihan ketua RT ulang. Perlu dicatat di sini bahwa calon yang sebelumnya menang adalah incumbent, dan pada pemilihan tanggal 12 Februari 2012 yang lalu dia maju untuk periode yang kedua.
Ternyata proses gerilya yang dilakukan oleh calon yang kalah dengan beberapa koleganya dalam rangka mengadakan pemilihan RT ulang ini berhasil. Terbukti, pemilihan kemudian dilangsungkan pada tanggal 26 Februari 2012. Pemilihan Ketua RT untuk yang kedua ini tidak melibatkan semua pemilih tetap yang terdaftar oleh panitia sebelumnya, sebab pemilihan kali ini hanya untuk separuh dari warga yang mengikuti pemilihan sebelumnya. Artinya, warga yang berhasil dimobilisasi ini sepakat memisahkan diri dari kepemimpinan RT lama, dan tidak lagi mempunyai hubungan secara administratif dengan RT incumbent yang menang pada pemilihan sebelumnya. Dengan cara membentuk RT baru inilah kemudian, warga akhirnya melakukan pencoblosan ulang untuk memilih Ketua RT lagi.
Berdasarkan informasi yang beredar dari berbagai sumber, calon yang sebelumnya kalah tidak ikut mencalonkan lagi. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan, suara dari calon yang kalah sebelumnya akan diberikan kepada salah satu calon yang saat ini maju. Perlu dicatat di sini bahwa, pada pemilihan sebelumnya, jumlah calon ketua yang maju dua orang, dan saat ini pun demikian.
Berdasarkan fakta di atas, saya menyimpulkan beberapa poin terkait dengan praktik demokrasi masyarakat akar rumput.
Pertama, masyarakat kita cenderung melakukan imitation habit (meniru tingkah laku) dari para elit-elit politik yang mereka lihat. Argumentasi ini bisa dilihat dari dua aras. Pertama, praktik pemilihan ketua RT secara terbuka tidak ada instruksi khusus dari kepala RW, Kepala Desa/Lurah, bahkan camat mau pun Bupati/Wali Kota. Mereka melaksanakan pesta demokrasi tersebut berdasarkan inisiatif sendiri atau voluntary intention tanpa ada himbauan dari pemimpin yang berada pada tingkat di atasnya. Apa yang mereka lakukan tidak lebih dari proses meniru dari yang disuguhkan selama ini ketika terjadi pergantian kepemimpinan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Kedua, Proses pemilihan ketua RT dengan cara terbuka membuktikan bahwa di samping demokrasi sudah mulai mengakar pada masyarakat akar rumput meskipun masih pada tarap pemilihan pemimpin, tetapi pada dasarnya mereka cenderung meniru apa yang mereka lihat dari praktik pemilihan kepala daerah. Contohnya, pembentukan RT baru, yang dimotori oleh calon yang kalah dalam pemilihan ketua sebelumnya membuktikan bahwa calon tidak siap kalah dan mencoba mencari jalan pintas agar kepentingannya bisa tercapai. Apa yang dilakukan calon ketua RT yang kalah ini sebetulnya meniru apa yang dipraktikan oleh para calon-calon kepala daerah yang kalah dalam pemilukada di berbagai daerah. Terlepas dari benar dan salah dari apa yang dilakukan oleh para kandidat kepala daerah yang kalah dengan mangajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini kemudian ditiru oleh masyarakat kita. Yang menarik adalah bahwa pemisahan diri dari RT sebelumnya tidak memiliki basis argumentasi yang kuat. Pemisahan terjadi karena dianggap, RT lama terlalu luas cakupan wilayahnya, sehingga urgensi melakukan pemisahan harus secepatnya dilakukan. Ironisnya, sikap pemisahan diri ini tidak terjadi sebelum momentum pemilihan ketua RT periode pertama, akan tetapi dilakukan setelah pemilihan ketua RT sebelumnya, dan dipastikan calon mereka kalah dalam pemilihan.
Kedua, demokrasi ala masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari praktik money politik. Meskipun perlu diuji kebenarannya, praktik money politik ini terjadi dalam proses pemilihan ketua RT. Informasi yang berasal dari salah satu sumber mengatakan bahwa, salah satu calon pada dasarnya tidak memiliki kapasitas, akan tetapi didanai oleh salah satu orang yang memiliki kepentingan tertentu di kampung tersebut. Fenomena ini merupakan bukti bahwa imitation habit atau proses meniru yang dilakukan masyarakat terhadap elit-elit politik begitu efektif.
Jalan terjal mewujudkan demokrasi
Jalan menuju pembangunan demokrasi yang sebenarnya masih panjang. Apa yang dipraktikkan oleh elit-elit politik kita saat ini dengan melakukan jalan pintas melalui money politics dan sebagainya benar-benar ditiru oleh masyarakat secara efektif. Tentu ini merupakan preseden buruk bagi terciptanya iklim demokrasi yang sebenarnya. Dengan melihat fakta ini, dapat dismpulkan bahwa apa yang dilakukan masyarakat akar rumput saat ini adalah cerminan para elit yang tidak bertanggungjawab. Dengan berbagai cara mereka lakukan ketika pemilukada dan kampanye berlangsung, namun ketika mereka terpilih kemudian lupa kepada yang memilih. Padalah apa yang mereka tinggalkan merupakan jejak kotor, yang seharusnya segera mereka luruskan.
Seandainya cara-cara kotor tidak dilakukan oleh politisi ketika dalam pemilukada dan pemilihan umum, barangkali apa yang tersuguhkan hari ini pada kasus pemilihan RT di tetangga sebelah tidak terjadi. Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-22848506826070891582013-02-13T23:32:00.001-08:002013-02-20T00:04:04.211-08:00Korupsi Kepala Daerah: Sebuah Ironi Demokrasi<a href="http://twitter.com/@fatur_fatkhuri"><img src="http://www.businesscarddesigns.us/images/twitter-3c.png" title="By TwitterButtons.org" width="160" height="90" border="0" /></a><br>Get <a href="http://www.twitterbuttons.org/">Twitter Buttons</a>
<class="fullpost">
Fatkhuri,
twitter, @fatur_fatkhuri<br />
OPINI Kompasiana| 11 April 2011<br />
<br />
Lagi-lagi korupsi. Kata itulah barangkali yang bisa mewakili kekesalan publik atas ulah sebagian petinggi negeri yang tidak bosan-bosannya melakukan tindakan korupsi. Entah sampai kapan episode korupsi akan berakhir, publik pun belum bisa memastikannya. Sebab korupsi masih menjadi penyakit yang sampai hari ini masih terasa sulit untuk mengobatinya. Para pelaku korupsi pun seakan tak pernah merasa jera, padahal sudah banyak sebagian di antara mereka yang masuk ke jeruji penjara. Kasus Bank Century, Traveler Check dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, kasus mafia pajak untuk menyebut beberapa kasus adalah contoh kecil dari pernak-pernik fenomena korupsi yang terjadi selama ini.
Realitas tersebut memberikan sinyal bahwa reformasi semakin tidak mempunyai arah yang jelas, apalagi berpihak kepada mereka yang terpinggirkan/termarginalkan (rakyat). Reformasi yang diharapkan banyak pihak bisa membawa angin perubahan pada semua lini kehidupan tengah dibajak oleh sebagian elit-elit politik demi kepentingan pribadi. Lebih tepatnya, reformasi telah dinodai dengan merajalelanya tindakan koruptif oleh sebagian pejabat kita. Alhasil, korupsi semakin menggurita bak penyakit akut yang tidak ada penawarnya, meskipun tidak bisa dipungkiri, segala cara sesungguhnya telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberangusnya. Namun demikian, segala jurus jitu juga dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi dan kroni-kroninya. Pada titik inilah reformasi menyisakan berbagai macam permasalahan besar yang membutuhkan perhatian ekstra dari seluruh warga bangsa.
Maraknya korupsi kepala daerah
Masalah korupsi semakin menggila ketika perilaku korup tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat, melainkan semakin liar merayap ke jantung pemerintahan daerah. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi yang dihimpun dari banyak sumber mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 155 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, di mana 17 orang di antaranya adalah gubernur. Di beberapa daerah, grafik korupsi juga meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Contoh, laporan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) provinsi Jateng menyatakan bahwa selama tahun 2010, di Jateng terdapat 174 kasus korupsi. Angka ini naik drastis dibandingkan dengan tahun 2009 yang hanya mencapai 39 kasus, dan pada tahun 2008 hanya 29 kasus.
Kenyataan ini menguatkan sebuah kesimpulan sementara bahwa pelaksanaan desentralisasi yang muaranya adalah menciptakan pemerintahan berkualitas (good-governance) di mana salah satunya ditandai dengan penciptaan pemerintahan yang bersih dari aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin jauh panggang dari api. Sebaliknya, pelaksanaan desentralisasi yang mewujud melalui otonomi daerah justru memberi ruang yang cukup menganga terhadap praktek korupsi. Pertanyaannya kemudian, kenapa korupsi begitu marak dilakukan oleh sebagian oknum pejabat daerah (kepala daerah)? Langkah-langkah apa yang bisa ditempuh guna mencegah maraknya korupsi yang dilaksanakan oleh kepala daerah?
Ada sejumlah alasan mengapa korupsi begitu marak dilakukan terutama oleh para pejabat daerah.
Pertama, merajalelanya praktik korupsi di daerah karena tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh para kandidat yang maju dalam pemilukada. Alhasil, kondisi ini rentan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang ketika salah satu di antara mereka menang atau pada akhirnya menjadi kepala daerah. Di sini kepala daerah terpilih mencari-cari cara bagaimana untuk mengembalikan modal melalui APBD.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam pernah mengatakan,bahwa biaya yang dibutuhkan oleh seroang kandidat calon bupati minimal Rp 5 miliar, calon wali kota minimal Rp 10 miliar, dan calon gubernur minimal Rp 20 miliar. Sementara pengeluaran ini tidak sebanding dengan gaji yang mereka terima.
Di sisi lain, penyelewengan dilakukan berkaitan dengan kepentingan incumbent untuk maju dalam pemilukada berikutnya. Penyalahgunaan wewenang dalam konteks ini adalah seperti penggunaan APBD untuk kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari program yang sebenarnya harus dijalankan. Contoh, banyak dijumpai bahwa para pejabat petahana (incumbent) menggunakan fasilitas dan dana pemerintah setempat untuk keperluan kampanye politik. ICW mencatat bahwa dalam pelaksanaan pemilukada selama tahun 2010, dijumpai ada sekitar 504 kasus pilkada terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Kondisi ini mengafirmasi fakta bahwa korupsi di daerah lebih banyak disebabkan karena masalah kepentingan politik (ongkos politik yang cukup tinggi) dan rendahnya moral para pejabat terutama pada usaha untuk memperkaya diri sendiri.
Kedua, korupsi kepala daerah disebabkan karena rendahnya pengawasan dari masyarakat. Kontrol yang kurang dari masyarakat menyebabkan pejabat daerah (kepala daerah) bisa seenaknya sendiri melakukan tindakan korupsi terlebih mereka merasa telah mengeluarkan ongkos politik yang teramat besar.
Buruknya performa kepala daerah terlebih tersangkut kasus korupsi semakin membelalakan mata kita bahwa transisi menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa sangat sulit untuk diwujudkan. Fakta ini semakin menegaskan bahwa reformasi dengan segala macam instrumen yang dimilikinya dalam derajat tertentu justru memindahkan fenomena korupsi dari pusaran kekuasaan di tingkat pusat ke tingkat daerah. Disinilah ironi demokrasi semakin nyata adanya.
Pencegahan Korupsi Kepala Daerah
Beberapa kalangan melihat bahwa solusi untuk mencegah korupsi di daerah adalah salah satunya dengan mengembalikan ajang pesta demokrasi (pemilukada) kepada DPRD setempat. Asumsinya adalah dengan mengembalikan proses pemilihan kepala daerah ke DPRD, maka peluang korupsi bisa dicegah. Wacana ini menyeruak ke permukaan sebagai respon atas fakta miris yang terjadi akhir-akhir ini di mana banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Dalam konteks ini, para kepala daerah harus dipilih secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah daripada rakyat secara langsung. Namun demikian, menurut hemat saya, pengembalian hak suara kepada anggota DPRD di samping terjadi proses kemunduran, juga memasung kedaulatan rakyat. Di sisi lain, langkah ini bukanlah solusi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana yang terjadi selama ini. Ada beberapa alasan mengapa pemilukada tidak langsung bukanlah solusi alternatif.
Pertama, bukan tidak mungkin money politik tetap susah dicegah. Hal ini berkaitan dengan kepentingan para kandidat untuk bisa memenangi pertarungan. Mengingat yang mempunyai hak pilih adalah anggota DPRD, maka peluang politik transaksional melalui model suap atau pembelian suara lewat anggota fraksi jelas-jelas sangat terbuka lebar. Dus, pemilukada tidak langsung secara kasad mata tidak bisa menyelesaikan masalah korupsi.
Kedua, pemilukada tidak langsung hanya akan menciderai demokrasi yang dengan susah payah tengah dibangun. Hal ini lebih disebabkan karena tidak adanya partisipasi politik masyarakat secara langsung untuk bisa memilih kandidat yang mereka senangi. Dengan demikian, tidak adanya hak rakyat dalam menentukan kepala daerah mereka akan semakin mengkerdilkan nilai-nilai demokrasi karena hak rakyat secara tidak langsung telah dikebiri.
Terkait hal tersebut, paling tidak ada tiga hal yang patut menjadi bahan pertimbangan demi melakukan pencegahan terhadap aksi korupsi oleh kepala daerah.
Pertama, dana kampanye harus dibatasi. Selama ini, alokasi dana kampanye belum secara tegas diatur. Pun jumlah uang yang dibutuhkan dalam kampanye juga tidak transparan dalam pelaporannya. Pembatasan dana kampanye menjadi penting mengingat ongkos politik terlalu mahal dan selama ini lebih banyak dibebankan kepada kandidat. Dengan demikian, pembatasan ini bisa mengerem keinginan kepala daerah terpilih untuk melakukan tindakan korupsi.
Kedua, parpol harus mengeluarkan/mengalokasikan dana untuk kepentingan kampanye politik calon pemimpin di daerah. Selama ini, parpol terkesan enggan mengeluarkan dana kampanye disebabkan karena calon berasal dari luar partai. Kondisi ini menyebabkan partai memperoleh banyak keuntungan sebab mereka tidak harus bersusah payah mengeluarkan ongkos politik yang terlalu besar.
Ketiga, sebisa mungkin kandidat kepala daerah harus dari kader parpol. Hal ini sangat penting untuk menghindari politik transaksional. Logikanya adalah jika kader sendiri yang maju, maka potensi kandidat untuk melakukan suap terhadap parpol sendiri akan kecil. Pun sebaliknya, partai politik tidak akan memasang bandrol terkait berapa yang harus dikeluarkan kandidat untuk bisa maju dalam ajang pemilukada. Selanjutnya, pemilihan kader parpol juga untuk menunjukan bahwa partai politik telah secara serius melakukan pengkaderan terhadap anggota-anggota mereka.
Di atas segalanya, dibutuhkan kemauan politik (political will) semua pihak terutama pemerintah agar maraknya tindakan korupsi bisa dicegah seminimal mungkin.
Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Budi Luhur Jakarta
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-50364571906776291502010-11-14T21:59:00.000-08:002010-11-14T22:01:41.551-08:00Kesiapan Bupati Pemalang MelayaniKoran Suara Merdeka<br /><br />15 Nopember 2010<br /><br />Kesiapan Bupati Pemalang Melayani<br /><br /> * Oleh M Fatkhuri<br /><br />Tak ada salahnya bupati atau wakil bupati studi banding ke Solo atau Yogyakarta, guna mengeksplorasi konsep bagaimana menjadi pemimpin sekaligus pelayan masyarakat<br /><br />SELESAI sudah pelaksanaan pilkada 2010 di Kabupaten Pemalang, yang diikuti empat pasangan calon bupati-wakil bupati. Hasil perhitungan KPUD menyebutkan pasangan Junaedi-Mukti Agung W mendapatkan 210.713 suara (47,18 %), disusul Sumadi Sugondo-Siti Sukesi 32,49%, Kun Sriwibowo-Endang Purwanti 17,15%, dan Yugo Dijaya-Sri Hartati 3,18%.<br /><br /><div class="fullpost"> <br /><br />Rapat pleno KPUD sudah menetapkan legalitas kemenangan pasangan Junaedi-Mukti Agung W, dan dijadwalkan mereka dilantik Gubernur Bibit Waluyo pada 24 Januari 2011 (SM, 09/11/10). <br /><br /> <br />Terlepas dari siapa pemenangnya, ke depan bupati dan wakil bupati harus bisa memberikan kejutan bagi masyarakat, yang sudah lama merindukan kemajuan. Bertahun-tahun Pemalang selalu dipandang dengan sebelah mata. Tidak jarang dibandingkan dengan kabupaten/ kota tetangga, seperti Kabupaten Pekalongan, Purbalingga, dan Kabupaten/ Kota Tegal, yang relatif lebih maju dari segi infrastruktur ataupun kinerja bidang lainnya.<br /><br />Untuk itu, pertama; bupati (dan juga wakil bupati) ke depan harus berani melakukan terobosan. Harus ada kebijakan yang secara spesifik memberi dampak langsung pada tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan terbukanya lapangan kerja. Tiga tema itu merupakan jantung persoalan yang harus diprioritaskan.<br /><br /><br />Desain kebijakan secara ekstrem harus digarap. Ekstrem dalam konteks ini adalah kebijakan yang berbeda dari program sebelumnya mengingat saat ini dibutuhkan program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Bupati perlu melakukan perombakan secara masif sehingga pemerintahan ke depan bisa lebih baik dari sebelumnya.<br /><br /><br />Kedua; kepala daerah harus bisa membuktikan zero corruption dalam segala bidang, terutama di birokrasi. Ia harus bisa meyakinkan publik bahwa jajaran birokrasi bersih dari unsur KKN. Jika masalah ini diabaikan atau diberlakukan setengah-setengah maka sebaik apapun program kerja tidak bisa berjalan. Penulis punya pengalaman berhubungan dengan birokrasi pemkab dan melihat budaya KKN belum sepenuhnya hilang.<br /><br /><br />Ketiga; bupati dan wakil bupati harus siap melayani masyarakat dan bukannya minta dilayani. Mental melayani tidak hanya membuat birokrasi pemerintah makin dekat dengan masyarakat tetapi juga mendorong fungsi dan peran birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Sebaliknya, mental dilayani hanya akan menjauhkan pemimpin dan birokrat dari rakyat, dan rawan penyelewengan. Studi Banding Dalam kaitan ini, bupati harus memastikan jajarannya siap bekerja tanpa pamrih untuk masyarakat, apalagi melakukan pungli dan sejenisnya. Pastikan jajaran birokrasi dekat dengan masyarakat serta siap melayani secara cepat dan murah. Bupati bisa mencontoh keberhasilan Wali Kota Solo Joko Widodo dan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto yang baru-baru ini meraih Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA).<br /><br /> <br />Dua tokoh tersebut dinilai berhasil memajukan daerahnya. Jokowi, sebutan populer Wali Kota Solo, dinilai sangat peduli dengan kehidupan masyarakat, dan di bawah kepemimpinannya Solo maju pesat. Dia juga dianggap berhasil menata 5.817 pedagang kaki lima (PKL) tanpa ada unjuk rasa.<br /><br /><br />Pedagang diberikan kios dengan membayar retribusi Rp 3.000 per hari. Bahkan dia menganggap pedagang kecil sebagai potensi, yang ditunjukkan dengan kontribusi yang signifikan pada kenaikan PAD, khususnya sektor pasar tahun 2008, yakni dari Rp 7 miliar naik menjadi Rp 12 miliar (SM, 01/11/10).<br /><br /><br />Adapun Herry dikenal sebagai sosok egaliter yang setia melayani masyarakat. Baginya jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya untuk melayani. Dia berpendapat bahwa kekuasaan pada dasarnya bukan untuk menguasai melainkan untuk melayani. Apa yang dilakukan dua pemimpin daerah tersebut harus menjadi cermin positif bagi bupati dan wakil bupati Pemalang yang baru, mengingat banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.<br /><br /> <br />Jika memungkinkan, tak ada salahnya mengalokasikan dana APBD untuk studi banding ke Solo atau Yogyakarta, guna mengeksplorasi konsep bagaimana menjadi pemimpin sekaligus pelayan masyarakat, yang tidak hanya dekat dengan rakyat, tetapi juga bisa memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat. Masa pencitraan sudah selesai, sekarang saatnya untuk kembali bekerja. (10)<br /><br /><br />— M Fatkhuri, Ketua Asosiasi Perantau Cibuyur Kranding 02 Warungpring Pemalang, tinggal di Jakarta. Alumnus program S2 Kebijakan Publik Crawford School Australian National University (ANU) Canberra<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-11260582230977168002010-11-03T14:17:00.000-07:002010-11-03T14:41:06.368-07:00Pemilukada Pemalang 2010 dan Tantangan Pemimpin ke depanPEMILUKADA PEMALANG 2010 DAN TANTANGAN PEMIMPIN KEDEPAN<br />Oleh M. Fatkhuri<br />Ketua Asosiasi Perantau Cibuyur Kranding 02, Warungpring Pemalang tinggal di Jakarta<br />Selesai sudah pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Pemalang. Pemilukada yang diselenggarakan pada hari minggu, tanggal 31 Oktober 2010 diikuti oleh empat pasang calon antara lain Yugo-Sri (Gerindra dan Hanura), Sumadi Sugondo-Sukaesih (Golkar), Junaedi-Agung (PDIP, Demokrat, PPP, PKB), dan Kun-Endang (PAN dan PKS). Hasil perhitungan akhir quick account dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Jaringan Isu Publik (JIP) menunjukan, keempat pasang calon mendapatkan suara masing-masing Yugo-Sri (2.9 persen), Sugondo-Sukaesih (33.54 persen), Junaedi-Agung (45.64 persen) dan Kun-Endang (17.87 persen). Hasil ini menempatkan Junaedi-Agung sebagai kandidat cabup dan cawabup dengan perolehan suara tertinggi meskipun hasil resmi masih menunggu hasil penghitungan manual yang akan ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah pemalang. Tingginya perolehan suara Junaedi-Agung juga menunjukan bahwa para pemilih (voters) mempunyai kecendrungan lebih memilih figur yang sudah lama dikenal daripada pertimbangan lain seperti visi, misi, program kerja dan terutama faktor kesetaraan gender. Terbukti, dari empat pasangan calon, hanya junaedi satu-satunya kandidat yang tidak menggandeng figur perempuan sebagai cawabup, namun mendapatkan berkah perolehan suara paling banyak, diuntungkan dengan posisi incumbent (wakil bupati) yang juga dikenal low profile.<br /><br /><div class="fullpost"><br /><br />Dari sisi teknis, pelaksanaan pemilukada berjalan aman, tertib dan lancar. Meskipun ada kendala yang ditemui, namun tidak mengganggu teknis pelaksanaan pemilukada. Namun demikian, secara subtansi, pemilukada masih menyisakan berbagai macam persoalan fundamental. Pertama, berdasarkan hasil perhitungan sementara, suara golput justru sangat dominan atau mempunyai prosentase yang sangat tinggi. Data dari KPUD Pemalang menyebutkan bahwa dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilukada sebanyak 1.049.961, hasil sementara jumlah suara sah 446. 612 dari 78.10 persen suara yang sudah masuk (www.panturanews.com, 31 Oktober 2010). Melihat prosentase ini, bisa diprediksi bahwa golput bisa mencapai lebih dari 40 persen dari total DPT. Jika suara sah 78.10 persen adalah 446.612, maka jumlah total 100 persen suara sah menjadi 571.846, sehingga jumlah yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 478.115 dari jumlah total DPT atau setara dengan 45.54 persen. Jika mengacu kepada hasil quick account LSI dan JIP, maka angka golput menjadi pemenang nomor dua dengan selisih sangat tipis yakni 0.10 dari Junaedi-Agung yang memperoleh 45.64 persen. Tingginya angka Golput ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh stakeholders terutama Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. <br /><br />Masalah Kedua adalah maraknya praktek money politik juga perlu menjadi bahan perhatian tersendiri sebab secara tidak langsung hal ini telah menodai pelaksanaan pesta demokrasi, dan pada derajat tertentu bisa berujung pada kurangnya legitimasi pemerintahan ke depan. <br /><br />Menyoal fenomena Golput<br /><br />Tingginya angka Golput harus menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak. Akar masalah harus secepatnya dicari sehingga di kemudian hari kenyataan semacam ini bisa diminimalisir. Sejauh yang penulis ketahui, Golput dalam pemilukada kabupaten pemalang diakibatkan oleh dua macam sebab. Pertama, secara umum pada dasarnya masyarakat sudah terdaftar, akan tetapi sebagian dari mereka tidak menghadiri Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ada urusan yang mereka anggap lebih penting seperti harus bekerja dan sebagainya. Contoh, di dua TPS (15 dan 16) kelurahan Kebondalem, kecamatan pemalang, dari 500 warga yang mempunyai hak pilih hanya sedikit sekali dari mereka yang menggunakan hak pilihnya karena alasan pekerjaan, malas karena pemilukada tidak merubah nasib hidup mereka serta alasan lain (www.panturanews.com, 31 Oktober 2010). Kedua, keengganan sebagian masyarakat untuk mendatangi TPS karena tidak diberi uang oleh pasangan calon. Fakta menunjukan bahwa sebagian masyarakat tidak memilih karena mereka tidak diberi uang pengganti, padahal di desa lain beberapa anggota masyarakat menerimanya. Contoh, sebagian warga desa tumbal kecamatan comal mengatakan bahwa mereka malas pergi ke TPS karena tidak diberi uang sementara tetangga desa mereka yakni desa Sekayu kebanyakan pemilih menerimanya tiap orang sebesar Rp.10.000 (www.panturanews.com, 31 Oktober 2010) <br />Untuk menjawab masalah pertama, jika benar ketidakmauan untuk pergi ke TPS karena masyarakat menganggap bahwa pemilukada bukan jawaban atas masalah yang mereka hadapi sehari-hari, tentu pemerintah dan pihak terkait harus merespon hal ini secara serius. Fenomena ini menjadi bahan evaluasi terutama bagi para politisi dan khususnya pemerintah daerah. Apa yang dirasakan masyarakat merupakan sebuah refleksi bahwa pemilihan baik presiden maupun kepala daerah tidak banyak memberikan kontribusi positif bagi perbaikan hidup mereka. Mereka menganggap bahwa pemilukada sering diselenggarakan, namun yang menikmati justru segelintir elit yang dekat dengan kekuasaan. Sebaliknya harapan masyarakat untuk menikmati perbaikan nasib tak kunjung tiba. Kondisi ini pada giliranya membuat masyarakat di satu sisi menjadi apatis untuk mengikuti pemilukada, dan pada sisi yang lain membuat mereka lebih rasional dalam menentukan pilihan. Apatisme masyarakat ditunjukan dengan menganggap pemilukada bukan sesuatu yang penting, sehingga mereka tidak lagi mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan pemilukada. Sementara, tindakan rasional terlihat dari sikap mereka yang akan memilih kalau hasil dari pemilukada betul-betul memberikan efek yang jelas bagi perbaikan kehidupan mereka.<br />Preferensi politik masyarakat dalam karakteristik seperti ini tidak bisa secara serampangan dikatakan sebagai tindakan apolitik. Dalam kondisi dimana masyarakat sudah mulai tercerahkan<br />serta dewasa dalam berpolitik, keputusan untuk melakukan sesuatu salah satunya diukur dari pertimbangan seberapa besar insentif yang ia akan terima. Tindakan yang demikian biasa disebut sebagai rational action (tindakan rasional). Dalam rational choice theory, seorang individu akan mempertimbangkan cost dan benefits dalam mengambil sebuah keputusan. Jika benefits yang mereka terima lebih besar daripada cost yang mereka keluarkan, maka seseorang<br />akan mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu. Sebaliknya, jika ia menganggap melakukan sesuatu itu tidak akan memberikan dampak apa-apa pada perbaikan hidup mereka, maka seseorang tidak akan melakukannya. Kondisi inilah yang disebut Green (2002) sebagai pilihan merupakan refleksi dari keuntungan/kegunaan yang maksimal atau choices reflect utility<br />maximization.<br />Berkaitan dengan pertanyaan kedua, ketidakmauan masyarakat karena tidak diberi uang merupakan fakta miris yang harus menjadi perhatian publik. Budaya money politik sudah sedemikian hebatnya menjalar di tubuh elit-elit politik kita yang pada giliranya sukses menjadikan masyarakat sebagai sekelompok orang peminta-minta. Mindset masyarakat yang seperti ini adalah imbas dari tingkah laku kotor elit politik yang demi nafsu kekuasaan menghalalkan segala cara termasuk dengan bagi-bagi uang, menawarkan seabreg jasa, dan sejenisnya pada saat kampanye. Masyarakat kita telah diajari prilaku menyimpang dimana pesta demokrasi dipersepsi sebagai arena bagi-bagi uang oleh elit politik kepada masyarakat. Dus, money politik dalam derajat tertentu justru menjadi bumerang bagi politisi lain yang cekak kondisi kantongnya. Hal ini dibuktikan dengan ketidakmauan sebagian masyarakat untuk mencoblos hanya dengan alasan tidak diberi uang oleh calon bupati dan wakil bupati.<br /><br />Memberi kejutan<br /><br />Terlepas dari masalah kalah-menang, siapapun pemimpinnya, bupati dan wakil bupati ke depan harus bisa memberikan kejutan bagi masyarakat pemalang yang sudah terlalu lama rindu dengan kemajuan. Diakui atau tidak, bertahun-tahun pemalang selalu dipandang sebelah mata. Tidak jarang ia selalu dibandingkan dengan kabupaten/kota disebelahnya seperti Pekalongan, Purbalingga serta Tegal dan Slawi yang relatif lebih maju baik dari segi infrastruktur maupun bidang lainya. Ada tiga masalah krusial yang harus menjadi perhatian bupati terpilih. <br />Pertama, bupati harus berani melakukan terobosan mau dibawa kemana pemalang dalam periode 5 tahun ke depan. Harus ada kebijakan yang secara spesifik bisa memberi dampak secara langsung tidak hanya pada tingkat pertumbuhan ekonomi daerah (pro economic growth policy), tetapi juga pada percepatan penanggulangan kemiskinan (pro poor policy) serta terbukanya lapangan kerja secara luas bagi masyarakat pemalang (pro jobs policy). Tiga area ini merupakan jantung persoalan yang harus menjadi perhatian serius bagi bupati terpilih. Desain kebijakan secara ekstrim harus dilakukan. Ekstrim dalam konteks ini adalah kebijakan yang dibuat bisa dibilang unik, beda dengan program-program pemerintah sebelumnya, serta mempunyai karakter bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dus, bupati terpilih harus melakukan perombakan secara massif sehingga pemerintahan ke depan bisa lebih baik dari sebelumnya. <br />Kedua, bupati terpilih harus secara tegas memberlakukan konsep zero corruption dalam segala bidang terutama di jajaran birokrasi. Ia harus bisa meyakinkan publik bahwa seluruh jajaran birokrasi bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jika masalah ini diabaikan atau diberlakukan tapi setengah-setengah, maka sebaik apapun program kerja dan janji kampanye, pada akhirnya tetap tidak akan bisa berjalan. Alih-alih mencari solusi demi kemajuan daerah, yang didapat justru menurunya legitimasi dari masyarakat serta semakin terpuruknya kondisi daerah. Terkait masalah ini, penulis punya pengalaman pribadi, bagaimana pelayanan di salah satu kantor kabupaten belum sembuh dari aroma KKN. Suatu hari ketika penulis mengurus pindah domisili, penulis disuruh bayar dengan nominal lebih dari seharusnya. Laiknya sebuah urusan, wajar kiranya jika kita dimintai uang administrasi. Namun, yang tidak wajar apabila ada istilah uang wajib dan uang sunah. Istilah “wajib sunah” ini penulis buat sendiri untuk menggambarkan betapa birokrasi di kabupaten pemalang belum bisa lepas dari persoalan klasik (KKN) ini. Uang wajib adalah nominal yang tertera dalam kuitansi sedangkan uang sunah adalah nominal yang harus kita berikan di luar nominal yang tertulis dalam kuitansi atau meminjam kata-kata oknum tersebut “terserah bapak mau kasih berapa”. Yang menjadi masalah adalah bukan pada besar kecilnya nominal yang harus diberikan kepada oknum pegawai, akan tetapi mental koruptif tersebut yang harus menjadi perhatian serius bupati sebagai kepala pemerintahan.<br />Ketiga, bupati dan wakil bupati harus menjalankan konsep melayani bukan dilayani. Mental melayani tidak hanya menjadikan birokrasi pemerintah semakin dekat dengan masyarakat akan tetapi juga bisa mendorong fungsi dan peran birokrasi menjadi lebih efektif dan efesien. Sebaliknya mental dilayani tidak hanya menjauhkan pemimpin dan birokrat dari rakyat, tetapi juga rawan dengan berbagai macam penyelewengan karena menganggap diri sebagai penguasa yang merasa berkuasa atas segala hal. Dalam kaitan ini, bupati terpilih harus memastikan segala jajarannya siap bekerja untuk masyarakat tanpa embel-embel apapun, apalagi melakukan pungli dan sejenisnya. Pastikan jajaran birokrasi dekat dengan masyarakat serta sebisa mungkin bisa melayani dengan cepat dan murah.<br />Bupati terpilih harus bisa mencontoh keberhasilan Wali Kota Solo dan Jogya yang baru-baru ini mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA). Wali Kota Solo (Joko Widodo) dan Wali Kota Yogyakarta (Herry Zudianto) adalah dua sosok pemimpin yang berhasil memajukan daerahnya. Salah satu contoh dari keberhasilan Joko adalah sebagai pemimpin, dia sangat peduli dengan kehidupan masyarakat dimana di bawah kepemimpinannya kota Solo mengalami perubahan yang pesat. Joko salah satunya berhasil menata 5.817 pedagang Kaki Lima tanpa ada unjuk rasa. Pedagang diberikan kios dengan membayar retribusi Rp 3.000 per hari. Menurutnya, PKL merupakan potensi yang tidak perlu disingkirkan dan terbukti usaha ini tidak sia-sia dimana Kota solo mengalami kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pasar yang semula Rp 7 miliar naik menjadi Rp 12 miliar pada tahun 2008 (Suara Merdeka, 1 November 2010) <br />Setali tiga uang, Heri (wali kota Jogya) dikenal sebagai sosok egaliter yang setia melayani masyarakat. Baginya jabatan adalah amanah yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat. Dia berpendapat bahwa kekuasaan padadasarnya bukan untuk menguasai, akan tetapi untuk melayani.<br />Apa yang dilakukan dua orang pemimpin tersebut harus menjadi lesson learned terutama bagi bupati pemalang terpilih nanti. Sebab ada banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Jika dimungkinkan, alokasikan dana yang diambil dari APBD untuk melakukan studi banding ke dua daerah tersebut sehingga bupati terpilih bisa mendapatkan banyak pelajaran berharga tentang bagaimana menjadi seorang pemimpin dan pelayan masyarakat yang tidak hanya dekat dengan rakyat, akan tetapi juga bisa memajukan daerah dan mensejahterakan rakyatnya.Masa pencitraan sudah selesai, sekarang masanya untuk kembali bekerja. Selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih.<br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-74463295898594742802010-10-11T15:06:00.000-07:002010-10-11T15:09:38.899-07:00Akar Radikalisme dan Terorisme di IndonesiaAKAR RADIKALISME DAN TERORISME DI INDONESIA<br />Fatkhuri, MA, MPP<br />Pemerhati Politik dan Sosial<br />11 Oktober 2010<br /><br />A. Pengantar<br />Sejak bergulirnya reformasi di Indonesia tahun 1998, radikalisme dan terorisme menjadi ramai diperbincangkan. Reformasi membuka kran demokrasi yang tertutup selama 32 tahun selama rezim orde baru berkuasa. Alhasil, ruang eskpresi yang terbuka lebar mendorong lahirnya banyak organisasi dan gerakan keagamaan. Dalam masa ini, berbagai macam kelompok/organisasi baik politik, ekonomi, agama dan sebagainya menemukan tempat untuk mengekspresikan kepentingannya. Menurut Azra (2003), munculnya kelompok radikal di Indonesia diakibatkan oleh disamping euforia demokrasi, juga karena dicabutnya undang-undang anti-subversi oleh Presiden Habibie yang pada gilirannya memberikan ruang yang lebar bagi kelompok ekstrimis untuk mengekspresikan gagasan dan aktifitas mereka (hal. 50). Sependapat dengan Azra, Abuza (2007) juga mengatakan bahwa jatuhnya rezim otoriter Soeharto memicu lahirnya kekuatan civil society secara masif yang pada gilirannya memberikan ruang kepada kelompok tertentu termasuk di dalamnya kelompok radikal (uncivil) yang mengekspresikan kepentingannya dengan cara menebarkan kebencian dan intoleransi dengan menggunakan cara-cara kekerasan (violence) (hal.67). <br />Diskursus radikalisme dan terorisme semakin memanas pasca meletusnya peristiwa 11 September 2001 menyusul hancurnya dua gedung kembar Word Trade Center (WTC) dan Gedung Pertahanan Pentagon di Amerika Serikat. Banyak kalangan barat menilai, pelaku bom tersebut dilakukan oleh kelompok islam militan atau ekstrimis Al-Qaida pimpinan Osama Bin Laden. Praktis sejak saat itu banyak negara-negara barat melihat Islam sebagai agama yang identik dengan kekerasan.Stereotype ini diperkuat dengan adanya aksi bom lanjutan yang marak terjadi di hampir semua belahan dunia seperti Indonesia (peristiwa Bom Bali I dan II), negara-negara timur tengah (bom Afganistan dan Pakistan) bahkan di Negara-negara Eropa. <br /><div class="fullpost"><br /><br />Sebagaimana diuraikan di awal, reformasi melahirkan banyak gerakan keagamaan termasuk kelompok islam militan (islam radikal) yang mengkonsolidasikan diri dan menyerukan diberlakukannya syari’ah islam bahkan Negara Islam (daulah islamiyah) di Indonesia. Beberapa organisasi yang termasuk dalam kelompok ini adalah Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Laskar Jihad (LJ), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Jamaah Islamiyah (JI).<br />Secara umum, organisasi-organisasi diatas acapkali turun jalan (demonstrasi) untuk menuntut pemerintah memberlakukan syari’at islam dan tidak jarang kelompok islam militan ini melancarkan aksinya dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Salah satu cara yang dipakai kelompok ini adalah melakukan razia ke Kafe, diskotik, kasino dan lain-lain terutama di bulan ramadhan. Fenomena ini pada gilirannya memantik banyak kecaman dari publik sebab keberadaannya tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga menimbulkan rasa takut publik akan ancaman teror yang sewaktu-waktu bisa terjadi. <br />Dengan melihat realitas tersebut diatas, pertanyaanya adalah apa saja faktor-faktor yang mendukung terbentuknya radikalisme dan terorisme di Indonesia. Tulisan akan menjelaskan bahwa radikalisme dan terorisme di Indonesia disebabkan karena dua masalah fundamental yakni deprivasi ekonomi (kemiskinan) dan ketidakadilan politik.<br /><br />B. Radikalisme dan terorisme: Tinjauan Teoritis<br />Arti Radikalisme dan Terorisme<br />Sebelum jauh mendiskusikan faktor-faktor penyebab radikalisme dan terorisme, alangkah baiknya lebih dahulu melacak apa sebenarnya arti/makna dari radikalisme dan terorisme itu sendiri. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penafsiran dan misperspesi sehingga memudahkan kita memahami persoalan. Sebagaimana dikatakan oleh Copland (2005) bahwa tidak hanya deskripsi teroris yang mengalami kontradiksi satu sama lain, tetapi juga deskripsi yang sama bisa dipakai untuk banyak orang di dalam komunitas masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi teror (hal.43).<br />Uraian Copland di atas merefleksikan bahwa radikalisme dan terorisme adalah masalah kompleks. Artinya, keduanya bisa mendatangkan ruang perdebatan serta tafsiran yang berbeda-beda sesuai dengan konteks, kepentingan dan kondisi yang menyertainya. <br />Secara literal, kata radikal berasal dari bahasa latin yang berarti ‘akar’. Sebagaimana dikutip oleh Adian Husaini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”, sedangkan “radikalisme”, diartikan sebagai: “paham atau aliran yang radikal dalam politik”, “paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara yang keras atau drastic”, “sikap ekstrim di suatu aliran politik” (Republika 8/9/2009). Melihat definisi diatas, kita bisa menganalisa, aktifitas atau tindakan dalam bentuk seperti apa yang termasuk kategori radikal. Sementara dalam konteks gerakan islam, aktifitas yang tergolong radikal mempunyai beberapa kriteria tersendiri. Berkaitan dengan hal ini, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta (PPIM) (2004) sebagaimana dikutip oleh Husaini menguraikan empat kriteria radikal antara lain sebagai berikut:<br />1. mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung;<br />2. dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka;<br />3. secara sosio-kultural dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas;<br />4. Kelompok ‘Islam radikal’ seringkali bergerak secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan (Republika, 8/9/2009).<br />Sama halnya dengan radikalisme, terorisme mempunyai arti ancaman dan tindakan dalam rangka membuat orang lain takut. Secara harfiah, kata terorisme berasal dari bahasa latin “terrere” yang berarti ‘bergetar’, dikombinasi dengan akhiran ‘isme’ yang berarti ‘mempraktekan’ (Keling Dkk 2009, hal. 32). <br />Sedangkan menurut Howard (2001), terorisme adalah salah satu metode yang digunakan dalam peperangan. Dia memberikan tiga kriteria aktifitas yang termasuk kategori tindakan teror sebagai berikut: <br />1. aktifitas yang berhubungan dengan inisiasi propaganda atau menarik perhatian dunia internasional dengan cara menunjukan kemampuan (show of force); <br />2. aktifitas yang berhubungan dengan upaya memperlemah musuh;<br />3. gerakan profokasi dan meyakinkan bahwa musuh bisa diberdaya yang pada gilirannya dapat menarik simpati dunia internasional bahwa tujuan-tujuan mereka telah tercapai (Keling dkk. 2009, hal. 32). <br />Secara umum, terorisme termasuk tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam rangka membuat kerusakan sehingga tidak jarang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik dan jatuh korban. Hal ini sebagaimana diuraikan oleh Henderson (2001)yang merujuk pada definisi yang dibuat oleh Amerika bahwa terorisme adalah aktifitas kriminal yang melibatkan kekuatan(kekerasan) secara sengaja untuk tujuan-tujuan tertentu (Keling dkk 2009, hal. 32).<br />Berkaitan dengan gerakan Islam radikal/militan, Abuza (2007) membagi empat kategori dalam kelompok ini. Pertama adalah muslim militan (laskar)yang melancarkan aksinya dengan kekerasan (violence), akan tetapi hanya dalam batas tertentu. Mereka ini disebut juga sebagai “reactive jihadists” yang mana kekerasan digunakan untuk merespon situasi atau kejadian tertentu. Kedua adalah kelompok militan “Islamist”, yang mana gerakannya tersporadis, cenderung menggunakan kekerasan, serta pengetahuan dan interpretasi kelompok ini terhadap nilai-nilai islam sangat literal (rudimentary). Ketiga adalah kelompok yang terdiri dari mahasiswa radikal atau kelompok berbasis kampus (university-based organizations). Kelompok ini sangat anti terhadap barat yang mana para pengikutnya cenderung simpatik terhadap penyebab-penyebab yang lebih radikal. Keempat adalah organsiasi salafi murni (pure Salafi organizations) dan organisasi dakwah seperti Hizb ut-Tahrir yang melihat aksi politik dan aksi militer sebagai gangguan dari tujuan purifikasi agama yang menjadi agenda mereka (Abuza 2007, hal. 67). <br /><br />Akar radikalisme dan terorisme<br />Studi tentang radikalisme dan terorisme banyak menguraikan bahwa radikalisme dan terorisme disebabkan oleh berbagai macam faktor seperti ekonomi dan politik. Dari sisi ekonomi, hasil riset Djelantik (2006) di Jawa Barat menyebutkan bahwa salah satu faktor pendukung radikalisme dan terorisme adalah karena ketidakpuasan publik (dissatisfaction) terhadap kebijakan pemerintah yang tidak adil terhadap rakyat kecil. Selaras dengan padangan Djelantik, Gottlieb (2009) juga menguraikan bahwa dalam teori ilmu ekonomi liberal, setiap individu mempunyai motivasi untuk hidup berkecukupan secara materi (material well-being). Dalam kaitan ini, mereka yang mempunyai kecukupan materi akan menerima sebuah sistem dimana mereka tinggal dan beraktifitas secara damai, sebaliknya mereka yang secara sosio-ekonomi mengalami kesengsaraan (distress) dan kekurangan (deprivation) mempunyai kecendrungan untuk berbuat radikal dan besar kemungkinan menggunakan cara kekerasan (violent movement) termasuk gerakan teroris (terrorist movement). <br />Uraian diatas merefleksikan bahwa kemiskinan akan memudahkan kelompok tertentu untuk memperdaya mereka yang miskin untuk tujuan-tujuan politis, idiologis, dan sebagainya. Sebagaimana Hippel (2009) juga mengemukakan bahwa kemiskinan akan memungkinkan seseorang mudah berbuat radikal dan melakukan aksi teror sebab mereka tertarik untuk mendapat bantuan jasa (charity) dari pihak lain. Hipel (2009) memberikan contoh bahwa beberapa kelompok islam dan partai politik, termasuk gerakan Al-Qaeda dapat melebarkan pengaruhnya hanya dengan memberikan bantuan jasa terhadap masyarakat miskin. Menurut Hipel, kelompok teroris telah meluaskannya pengaruhnya dan mendapatkan pengikut banyak karena bantuan (charity) yang mereka berikan (2009, hal.53). Hipel menunjukan fakta bahwa beberapa gerakan teroris di Pakistan dan Afghanistan mengembangkan gerakannya dengan cara memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan terbukti beberapa orang yang melakukan bom bunuh diri berasal dari keluarga tidak mampu.<br />Dalam konteks politik, radikalisme dan terorisme bisa disebabkan oleh perlakuan diskriminatif penguasa terhadap kelompok tertentu. Diskriminasi tersebut bisa berupa tidak diakomodasinya aspirasi atau keinginan kelompok tersebut sehingga mengakibatkan tindakan frontal dan anarkis. Contohnya adalah aksi anarkisme yang dilakukan oleh kelompok islam militan yang bertujuan untuk mengganti sistem sekuler (demokrasi) dengan syari’ah islam (daulah islamiyah). Kelompok ini beranggapan bahwa demokrasi adalah sistem politik barat yang harus ditolak karena tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dalam kaitan ini, mengutip Crenshaw (1981), Keet menguraikan bahwa terorisme lahir karena sebuah kegagalan perjuangan politik dalam jangka waktu yang lama. Pada awalnya mereka mengikuti garis politik yang telah ada, namun karena berkali-kali gagal akhirnya membentuk faksi politik sendiri dan melakukan aksi terorisme ( 2003, hal.24). Dalam risetnya, Keet (2003) juga mengatakan bahwa untuk menghindarkan potensi kekerasan atau tindakan teror, pemimpin dalam sebuah Negara demokrasi harus mempunyai kemampuan merespon kemauan kelompok radikal yang pada gilirannya mengurangi informasi yang tidak simetris sehingga potensi konflik bisa diminimalisir (hal.60). <br />Disisi lain, sebagaimana dikutip oleh Copland (2005), Feliks Gross juga mengklaim bahwa terorisme lahir karena kondisi tertentu seperti sosial dan politik, keberadaan organisasi yang tidak sepakat dengan kondisi yang ada, dan adanya individu yang ingin berpartisipasi. Jika salah satu kondisi ini tidak terpenuhi maka kemungkinan prilaku teroris tidak akan ada (hal.2). Dari penjelasan ini jelas bahwa semua elemen saling melengkapi terjadinya aksi terorisme. Dengan demikian, hasil interaksi semua komponen tersebut pada akhirnya menciptakan sebuah aktifitas radikal atau ekstrim. Kondisi ini menegaskan argumentasi Copland (2005) bahwa radikalisme dan terorisme lahir sebagai sebuah hubungan/interaksi (interplay) antara faktor sosio-kultur masyarakat, karakteristik individu, dan berbagai dinamika dari organisasi teroris (hal.43). <br /><br />C. Radikalisme dan Terorisme di Indonesia<br />Selama ini umum dipahami bahwa akar masalah radikalisme dan terorisme adalah persoalan agama (perbedaan idiologi) yakni Islam versus barat (non Islam). Perpsektif ini tidak salah sebab secara umum kelompok islam radikal menginginkan islam sebagai prinsip hidup yang harus diadopsi dalam sistem ketatanegaraan. Namun demikian, apakah agama (islam) betul-betul menjadi sebab kemunculan radikalisme bahkan terorisme? Tentu saja kita tidak bisa terburu-buru memberikan jawaban bahwa agama menjadi faktor determinan dalam masalah ini. Dalam kaitan ini, kita perlu mempertimbangkan akar masalah radikalisme dan terorisme dengan menggunakan perspektif lain. <br />Melacak akar radikalisme dan terorisme sebetulnya sangat kompleks. Artinya radikalisme dan terorisme tidak hanya disebabkan oleh faktor tunggal sebagaimana disebutkan diatas. Aspek politik, sosial dan ekonomi juga merupakan bagian integral dan fundamental yang bisa menjadi sebab kemunculan radikalisme dan terorisme. <br />Penting dicatat bahwa radikalisme dan terorisme bukan fenomena baru di Indonesia. Dalam sejarahnya, radikalisme dan terorisme disebabkan oleh adanya keinginan sekelompok umat islam yang menginginkan permunian ajaran agama pada masa pra-kemerdekaan. Dalam konteks ini, sebagian umat islam dianggap tidak lagi berjalan sebagaimana ajaran yang dianjurkan oleh Rasulullah dan tuntunan dalam Al-Qur’an. Dus, faktor internal menjadi pemicu keberadaan radikalisme daripada ancaman dari luar sebagaimana yang terjadi saat ini. Faktor internal yang terjadi pada sebelum periode modernisasi menurut Azyumardi Azra (2003) termasuk ditandai dengan respon umat islam terhadap kemunduran entitas politik islam dan konflik yang berkelanjutan antar sesama umat islam (hal. 47). Menurut Azra, banyak umat islam percaya bahwa kondisi memprihatinkan yang dihadapi umat islam pada saat pra-kolonial disebabkan karena degradasi moral dan sosial umat islam sebagai dampak dari menganut kepercayaan dan praktek agama yang salah sehingga radikalisme muncul karena kebanyakan muslim meninggalkan atau tidak lagi merujuk pada keaslian dan kebenaran ajaran agama hal.47). Alhasil, beberapa kelompok umat islam merasa perlu untuk meluruskan umat islam yang telah tersesat tidak hanya dengan cara dakwah bil-lisan (ucapan) akan tetapi juga dengan kekerasan (jihad). <br />Fakta ini juga menunjukan bahwa kemunculan radikalisme dan terorisme pada masa sebelum kemerdekaan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor idiologi (agama). Contoh dari Gerakan ini termasuk kelompok Padri di Minangkabau Sumatera Barat. Gerakan Padri lahir dengan agenda untuk menyebarkan ajaran wahabi di Indonesia. Gerakan ini muncul sejak abad 16 Masehi sampai awal abad 18. Menurut Azumardy Azra, Gerakan Padri merupakan organisasi yang bertujuan untuk mengembalikan kemurnian ajaran Islam sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya (2003, hal. 47). Namun demikian, pada perkembangannya gerakan Padri tidak mendapatkan sambutan yang menggembirakan dari masyarakat, sehingga gerakan ini kemudian mati.<br />Pada konteks saat ini, radikalisme dan terorisme memiliki corak yang sedikit berbeda dengan pada saat sebelum kemerdekaan sebagaimana Gerakan Padri. Radikalisme dan terorisme lahir karena berbagai macam sebab atau tidak hanya karena persoalan agama. Berikut ini adalah dua faktor pendukung terhadap kemunculan radikalisme dan terorisme di Indonesia yakni deprivasi ekonomi dan ketidakadilan politik. <br /><br /><br />Deprivasi Ekonomi<br />Berkaitan dengan masalah ekonomi, ada dua alasan mendasar mengapa ketidakadilan ekonomi menjadi faktor pendukung lahirnya radikalisme dan terorisme.<br />Pertama, radikalisme dan terorisme lahir sebagai akibat dari rasa frustasi beberapa kelompok orang miskin yang tidak bisa survive dalam kehidupannya. Kelompok yang mengalami under-pressure dan frustasi berkepanjangan rentan terhadap dua hal; 1) berbuat radikal (kekerasan); 2) mudah dipengaruhi pihak luar (kelompok tertentu) untuk berbagai macam kepentingan. Alhasil, kondisi ini akan sangat memudahkan para pimpinan teroris (jihadis) untuk melakukan indoktrinasi dengan ajaran yang menyesatkan terhadap kelompok miskin. <br />Gangguan psikologi (frustasi) pada seseorang mengakibatkan mereka akan menerima apapun ajaran tanpa reserve, terlebih ajaran tersebut menggunakan justifikasi agama. Argumentasi ini bisa ditelisik dari fakta bahwa para aktor pengeboman yang selama ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia seperti Imam Samudera dari Banten dan Amrozi dari Lamongan Jawa Timur adalah orang-orang dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Disisi lain pelaku bom di depan Kedutaan Besar Australia di Kuningan yakni Ahmad Hasan yang merupakan karyawan PT Pertani Blitar dan Agus Ahmad seorang karyawan PT Sajira di Jakarta juga berasal dari latar belakang ekonomi lemah (CMMI 2006). <br />Sama halnya dengan pelaku bom di beberapa tempat sebagaimana disebutkan di atas, penangkapan beberapa anggota teroris di Kabupaten Temanggung tahun 2009 juga menjadi bukti bahwa kemiskinan melahirkan rasa frustasi yang berujung pada aksi radikal.Sebagaimana diketahui bersama, para aktor yang terlibat aksi teroris di Temanggung umumnya adalah kelompok pemuda yang frustasi karena kehidupan di desanya tidak menjanjikan. Fakta menunjukan bahwa sejak akhir tahun 1990 dan awal 2000, masyarakat pedesaan di Temanggung mengalami goncangan ekonomi seiring jatuhnya harga komoditas tembakau yang semula menjadi penyangga kesejahteraan warga setempat. Jatuhnya harga tembakau tersebut membuat sebagian warga desa tidak lagi dapat menikmati kesejahteraan sebagaimana yang mereka rasakan sebelumnya. Pada perjalannya, generasi muda pun memilih pergi ke luar daerah untuk mendapatkan penghidupan dan masa depan lebih baik. Namun demikian, fakta tidak seindah mimpi yang mana tidak semua dari mereka mendulang kesukesan. Alhasil, banyak anak muda yang pergi ke luar kota untuk merantau kemudian terjerumus dalam keputusasaan yang berujung pada aksi radikal (Kompas, 24 Agustus 2009). <br /><br />Kedua, kebijakan pemerintah dalam bidang-bidang tertentu terutama ekonomi yang memarginalkan masyarakat bawah juga mengakibatkan ketidakpuasan publik yang pada gilirannya melahirkan tindakan radikal pada diri seseorang. Meskipun tidak dipengaruhi pihak luar untuk kepentingan tertentu (misalnya: agama) sebagaimana disebutkan dalam poin pertama, marginalisasi dan diskriminasi pada akhirnya menyulut ketidakpuasan publik terutama kelompok miskin sehingga membuat kelompok tersebut mudah melakukan aksi kekerasan.<br />Fakta ini juga menkonfirmasi hasil riset Djelantik (2006) di Jawa Barat dimana dalam sejarahnya banyak kelompok teroris dan radikal berasal dari daerah ini. Dia menyebutkan bahwa radikalisme dan terorisme disebabkan oleh adanya keterbatasan akses terhadap sumber-sumber ekonomi yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang diskriminatif. Dia juga menambahkan bahwa disparitas ekonomi yang sangat tinggi antara si kaya dan si miskin adalah realitas nyata di daerah tersebut. Fakta menunjukan bahwa radikalisme tumbuh subur karena kebijakan ekonomi pemerintah hanya terpusat pada pengembangan infrastruktur dan pada saat yang sama mengabaikan pengembangan sumber daya manusia dan aspek sosial budaya sehingga masyarakat pedesaan termarginalisasi di dalam sistem ekonomi (2006, hal.8). Kondisi inilah yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat sehingga memicu aksi radikal (kekerasan). <br /><br />Ketidakadilan Politik<br />Tidak bisa dipungkiri, politik merupakan salah satu faktor pendukung kemunculan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Ada dua alasan mendasar mengapa politik menjadi akar masalah radikalisme dan terorisme.<br />Pertama, secara umum kelompok radikal yang didalamnya termasuk Front Pembela Islam (FPI), Majlis Mujahidin Indonesia (MMI) untuk menyebut beberapa nama beranggapan bahwa sistem politk (demokrasi) di Indonesia dianggap tidak selaras/kompatibel dengan Islam. Menurut kelompok ini, Indonesia sebagai Negara muslim terbesar di dunia harus memberlakukan Islam sebagai idiologi Negara. Mereka beranggapan bahwa sistem demokrasi adalah produk barat dan harus ditolak habis-habisan. Demokrasi juga dianggap tidak bisa menyelesaikan persoalan kebangsaan. Contoh, fenomena korupsi yang begitu akut, angka kemiskinan yang tidak kunjung turun dan merajalelanya pornografi dan semacamnya adalah salah satu bukti bahwa demokrasi dinilai tidak bisa memberikan solusi atas berbagai macam persoalan. Kelompok radikal menganggap bahwa Islam adalah satu-satunya sistem politik yang bisa membawa kemashalahatan bagi umat manusia. Alhasil, realitas inilah yang pada gilirannya menimbulkan gejolak politik yang mana beberapa kelompok ekstrimis kemudian melakukan aksinya demi tujuan mengganti sistem yang ada. Fenomena ini relevan dengan argumentasi Nakhleh (2009) bahwa radikalisme bahkan terorisme lahir ketika orang atau kelompok tertentu tidak lagi mempercayai efektifitas perubahan yang terjadi, dan menganggap bahwa kekerasan sebagai sebuah cara legitimate untuk tujuan politik, idiologi, dan aksi keagamaan. <br />Merujuk pengalaman radikalisme selama ini, salah satu upaya legal (tanpa kekerasan) yang telah dilakukan oleh kelompok militan adalah dengan mendukung pemberlakuan syariat islam (peraturan daerah/Perda) di beberapa pemerintahan daerah di Indonesia. Mereka mengklaim bahwa syariat Islam adalah solusi alternatif untuk menyelesaiakan permasalahan bangsa. Sebagaimana dikatakan oleh Ismail Yusanto sebagai Juru bicara Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), sistem sekuler yang diterapkan di Indonesia telah memarginalkan peran agama hanya untuk urusan privat (Hasan 2007, hal 5). Yusanto juga menambahkan bahwa syariat Islam (perda Syariah) dipercaya bisa meminimalisir ketergantungan Indonesia terhadap Negara-negara barat yang terbukti tidak bisa menyelesaikan krisis ekonomi dan politik, dan perda syariah dinilai relevan untuk bisa menyelesaikan permasalah bangsa melewati batas-batas ras, budaya maupun agama (Hasan 2007).<br />Sejalan dengan argumen di atas, hasil survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tahun 2001, 2002 dan 2004 juga menguraikan bahwa ketertarikan umat islam terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda syariah) mengalami peningkatan. Jumlah mereka yang setuju dengan perda syariah meningkat dari 61.4 persen di tahun 2001 ke 70.6 persen pada tahun 2002, dan 75.5 persen di tahun 2004.Sementara mereka yang setuju dengan pelaksanaan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian juga meningkat meskipun jauh lebih sedikit yakni 28.9 persen (2001), 33.5 persen (2002) dan 39.9 persen (2004) (Anwar 2009, hal.58). <br />Berbeda dengan kondisi diatas, organisasi Islam militan yang kerap mendapat sorotan tajam publik karena berada di belakang aksi kekerasan (teror bom) di Indonesia selama ini adalah Jamaah Islamiyah (JI). Jamaah Islamiyah adalah organiasi yang masih berkaitan erat dengan Darul Islam (DI). DI merupakan sebuah organisasi yang bercita-cita mendirikan Negara Islam pada awal-awal kemerdekaan Indonesia. <br />Dalam sejarahnya, berdirinya Darul Islam (DI) juga tidak bisa dilepaskan dari masalah politik kekuasaan. Meskipun menggunakan jargon/simbol agama, perjuangan yang diusung oleh DI pada dasarnya adalah perjuangan politik sebab tujuan utama dari gerakan ini adalah mendirikan Negara Islam Indonesia.<br />Sama halnya dengan DI, JI menganggap bahwa kekerasan dinilai sebagai cara yang efektif untuk mengganti idiologi pancasila (demokrasi) dengan sistem politik Islam. Sebagaimana dikutip dari Bubalo dan Fealy (2005), Copland menguraikan bahwa JI mempunyai pandangan bahwa untuk mengikuti garis Islam Salafi, hanya perang dan terorisme yang bisa dilakukan untuk menegakan Negara Islam sebagaimana terjadi pada masa kaum salafi (2005, hal. 6). <br />Terkait dengan tujuan gerakan tersebut, dalam perkembangannya, nuansa politik semakin mengental manakala aksi terorisme saat ini tidak hanya dalam rangka mengusir penduduk asing atau merusak tempat-tempat yang dianggap representasi kekuatan asing seperti kantor kedutaan, Tempat Hiburan dan sebagainya. Akan tetapi beberapa umat islam sendiri juga menjadi target serangan kaum teroris. Fakta menunjukan bahwa belum lama ini Mabes Polri mengungkapkan bahwa kelompok teroris telah menyiapkan rencana serangan dan pembunuhan terhadap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)dan para pejabat negara pada saat upacara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2010 mendatang. Mereka disinyalir akan menyerang bahkan membunuh semua pejabat yang hadir pada upacara 17 Agustus 2010 termasuk para tamu negara yang hadir (Suara Karya, 15 Mei 2010).Penyerangan itu dinilai sebagai bagian dari upaya kelompok teroris untuk mendeklarasikan negara islam di Indonesia. <br />Fakta di atas menunjukan bahwa disamping aksi terorisme semakin tidak terarah/tersporadis, juga mengafirmasi argumentasi Nakhleh bahwa aksi radikalisme yang berujung kekerasan juga bertujuan untuk melawan rezim Islam yang dianggap tidak islami (tidak mencerminkan nilai-nilai Islam) (2009).Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa agama secara jelas hanya dijadikan justifikasi dalam rangka mewujudukan tujuan politik para esktrimis. <br /><br />Kedua, radikalisme dan terorisme tumbuh sebagai bentuk protes atas ketidakadilan Negara-negara barat terutama Amerika Serikat atas kebijakan standar ganda yang selama ini diberlakukan di Negara-negara timur tengah. Invasi AS ke Irak, kenyataan okupasi Israel terhadap Palestina yang dibiarkan merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa Amerika dinilai bertindak tidak adil terhadap Negara-negara muslim. Dari sinilah rasa nasionalisme keislaman para jihadis tumbuh. Mereka merasa bahwa ketidakadilan yang dialami masyarakat muslim di timur tengah merupakan tanggung jawab bersama umat islam di Dunia. Kekerasan yang mereka pertontonkan merupakan bentuk perlawanan terhadap dominasi dan hegemoni asing (AS).<br /><br />D. Kesimpulan<br />Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ketidakadilan ekonomi dan politik menjadi faktor paling menentukan bagi lahirnya gerakan radikalisme dan terorisme di Indoneisa. Meskipun Islam kerapkali dijadikan dasar argumentasi aksi kelompok radikal, namun nuansa ekonomi dan politik tampak jelas menjadi faktor penyebab kemunculannya. <br />Dalam konteks ekonomi, studi ini menjelaskan bahwa kemiskinan mendorong orang berbuat radikal karena rasa frustasi berkepanjangan. Terbukti beberapa kelompok yang terlibat dalam aksi terorisme selama ini adalah mereka yang mengalami depresi berkepanjangan setelah sekian lama hidup dalam ketidakberdayaan. Disisi lain kesenjangan ekonomi masyarakat yang diakibatkan oleh kebijakan diskriminatif pemerintah juga berkontribusi terhadap tindakan radikal. <br />Dalam konteks politik, penonalakan terhadap sistem politik sekuler memicu kelompok radikal berupaya untuk mengganti sistem politik tersebut dengan syariah islam. Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim di dunia bukanlah Negara Islam. Namun demikian, beberapa kelompok islam militan menginginkan agar Islam menjadi dasar negara. Motif inilah yang pada akhirnya mendorong beberapa kelompok islam garis keras berusaha melakukan perlawanan dalam rangka mendorong pemerintah untuk menerapkan Islam sebagai dasar Negara. Dorongan tersebut semakin meningkat manakala demokrasi dinilai tidak bisa memecahkan persoalan. Fenomena kemiskinan yang tetap merajalela, moral masyarakat semakin tidak tertata dan sebagaianya merupakan fakta yang tidak bisa dihindarkan yang memicu kritik tajam dari kelompok radikal. Kritik yang dilancarkan dalam taraf tertentu menggunakan aksi kekerasan. Kedua, radikalisme dan terorisme tumbuh subur dikarenakan oleh ketidakadilan politik global. Kebijakan (standar ganda) luar negeri AS terhadap Negara-negara Islam (timur tengah) menimbulkan reaksi keras terhadap kelompok Islam Indonesia. Reaksi tersebut salah satunya diimplementasikan dalam bentuk kekerasan sebagai simbol perlawanan.<br /><br /><br />REFERENSI<br />Abuza, Zachary 2007,Political Islam and violence in Indonesia, Routledge, London and New York <br />Anwar, Etin 2009, ‘the Dialectics of Islamophobia and<br />Radicalism in Indonesia’, Research of notes, ASIANetwork Exchange, Vol. XVI, No. 2, Spring, Hobart and William Smith Colleges <br />Azra, Azyumardi 2003, ‘Bali and Southeast Asian Islam: Debunking the Myths’, di Kumar Ramakrishna dan See Seng Tan (Editor), After Bali: the Threat of terrorism, Institute of Defence and Strategic Studies, Nanyang Technological University, Singapore <br /><br />Coplan, Sarah 2005, Psicological Profilling of Terrorists: A Case study of Bali bombers and Jamaah Islamiyah, Australian National Internships program, Australia<br />Center for Moderate Muslim Indonesia (CMMI)2006,’ Ketidakadilan dan Kemiskinan Picu Radikalisme’, CMMI, 26 Maret,<http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A912_0_3_0_M><br />Djelantik, Sukawarsini 2006, ‘Terrorism in Indonesia: the emergence of West Javanese terrorists,International Graduate Student Conference series, East-West centre working paper, No.22<br />Gottlieb, Stuart 2009, Debating terrorism and counterterrorism:conflicting perspectives on causes, contexts and responses, CQ Express, A division of Sage, Washington, D.C<br />Hasan, Noorhaidi 2007, ‘Islamic militancy, shari’a and democratic consolidation in Post-Suharto Indonesia’,Working Paper S. Rajaratnam School of International Studies, 23 Oktober Singapore.<br />Hippel, Karin Vol 2009, the role of terrorism in radicalization and terrorism,Center for Strategic and International Studies, <br />Husaini, Adian 2009, Radikalisme atau Ekstrimisme?, Republika, 8 September.<br />Keet, C. Maria 2003, ‘Terrorism and Game Theory: Coalitions, negotiations and audience costs’, Department of Government & Society, University of Limerick, Ireland <br />Keling, Mohamad Faisol dkk 2009,‘The Problems of Terrorism in Southeast Asia’, Journal of Asia Pacific Studies, Vol 1, No 1, 27-48<br />Kompas 2009, ‘Jaringan Terorisme: Radikalisme yang Kompleks di Kabupaten Temanggung’, Koran Kompas, 24 Agustus,http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/08/24/03192668/radikalisme.yang.kompleks.di.kabupaten.temanggung<br />Nakhleh, Emile A. 2009, A Necessary Engagement: reinventing america’s relations with the muslim world, princeton university press princeton and Oxford.<br />Suara Karya 2010, ‘Presiden jadi target Serangan di Istana’, Koran Suara Karya Online, 15 Mei, http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=253144<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-85696077690272228322010-08-21T18:11:00.000-07:002010-08-21T18:26:52.300-07:00Menelaah program Rumah Aspirasi10 Agustus 2010<br />Menelaah program Rumah Aspirasi<br /><br />Oleh: Fatkhuri, MA, MPP<br />(Pemerhati Politik)<br /><br />Hanya dalam hitungan satu sampai dua bulan setelah usulan program dana aspirasi ditolak habis-habisan oleh publik, kini beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) mengusulkan program Rumah Aspirasi. Pengadaan rumah aspirasi sejatinya serupa tapi tak sama dengan program dana aspirasi. Dana Aspirasi ditolak masyarakat karena dinilai hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi anggota yang ingin terpilih lagi di pemilu legislatif 2014. Meskipun dana aspirasi secara umum bertujuan untuk membantu program pembangunan di daerah, namun usulan ini disamping hanya menghambur-hamburkan uang Negara hingga mencapai 8,4 trilliun per tahun juga bisa dijadikan sebagai sarana efektif untuk memengaruhi preferensi politik masyarakat dengan cara menyuapnya secara halus agar mau memilih anggota dewan tersebut. Pengadaan Rumah Aspirasi pada dasarnya juga sama dalam rangka lebih mendekatkan anggota dewan dengan rakyat yang diwakilinya dengan memanfaatkan anggaran Negara. Berbeda dengan dana aspirasi yang keberadaanya dianggap menyalahi wewenang karena merupakan domain lembaga eksekutif, oleh beberapa anggota dewan, rumah aspirasi dianggap lebih relevan dari segi aspek legal formal karena keberadaanya untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dan program ini dinilai tidak menyalahi undang-undang mengenai kewenangan anggota dewan. <br /><div class="fullpost"><br /><br />Penting dicatat bahwa gagasan pengadaan program rumah aspirasi merupakan tindak lanjut dari hasil studi banding Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ke luar negeri baru-baru ini. Dari studi banding tersebut dihasilkan bahwa pengalaman di Negara-negara maju seperti Jerman dan Perancis juga memiliki rumah aspirasi sebagai ajang pertemuan antara wakil rakyat dan konstituen mereka. Disisi lain, yang paling penting dari usulan ini adalah bahwa rumah aspirasi dinilai sesuai dengan regulasi yang ada mengingat usulan tersebut telah diatur dalam tata tertib DPR dimana pasal 203 Tata Tertib DPR menyebutkan bahwa dalam melaksanakan representasi rakyat, anggota dalam satu daerah pemilihan (dapil) dapat membentuk rumah aspirasi. Namun demikian, tidak semua anggota dewan satu suara dalam menyikapi usulan tersebut. Untuk sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hanura merupakan partai politik di DPR yang secara tegas menolak usulan tersebut. Menurut mereka, rumah aspirasi hanya akan membebani Negara dengan anggaran yang cukup besar. Dalam usul rumah aspirasi itu, setiap anggota dewan akan mendapat kucuran dana Rp 374 juta per tahun. Dana ini akan digunakan untuk sewa rumah di dapil masing-masing serta untuk kegiatan operasional seperti sekretariat dan biaya pertemuan dengan konstituen di rumah aspirasi itu. Melihat fenomena ini, pertanyaanya adalah jika rumah aspirasi efektif untuk menyerap aspirasi, apakah keberadaan rumah aspirasi betul-betul mendesak untuk dilaksanakan saat ini? <br />Urgensi rumah aspirasi<br />Sebagaimana diketahui, fungsi anggota dewan adalah sebagai penyalur aspirasi rakyat. Melalui lembaga inilah apa yang menjadi permasalahan di tingkat masyarakat (grassroots) sejatinya bisa diserap, ditampung serta dicarikan solusinya. Selama ini anggota dewan merasa kurang maksimal dalam bekerja terkait masalah ini. Oleh karena itu, pengadaan rumah aspirasi dinilai bisa menjadi solusi alternative untuk lebih meningkatkan produktifitas kerja anggota dewan. Secara lebih rinci, ada beberapa alasan mendasar mengapa rumah aspirasi dianggap urgen. <br />Pertama, sebagaimana disebutkan di atas bahwa usulan rumah aspirasi di latarbelakangi oleh fakta bahwa keberadaan anggota DPR kurang maksimal dalam bekerja. Mereka beranggapan bahwa hubungan mereka dengan konstituen yang diwakilinya kurang terjalin secara erat. Selama ini hubungan antara anggota dewan baik DPR dan DPRD dengan konstituen dianggap tidak berjalan secara efektif disebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana di daerah pemilihan sehingga berdampak pada kurang maksimalnya komunikasi yang terjalin antarkeduanya. Jika kenyataan ini dibiarkan berlarut-larut, mereka menilai keluh kesah rakyat tidak bisa diperjuangkan secara maksimal .<br />Kedua, rumah aspirasi menjadi gagasan strategis dalam rangka melakukan pendidikan politik terhadap warga Negara terutama konstituen yang diwakilinya. Selama ini banyak dijumpai bahwa hubungan antara anggota dewan dan konstituen hanya bersifat sepintas lalu. Anggota dewan akan aktif turun ke bawah ketika momentum pemilihan umum semakin dekat. Disinilah hubungan antarkeduanya saling terjalin. Namun demikian, relasi ini hanya sebatas take and give (saling memberi dan saling menerima) untuk kepentingan jangka pendek dan umumnya hanya bersifat material untuk tidak menyebut politik transaksional. Take and give dalam konteks ini sebatas pada perwujudan pragmatisme kepentingan oleh elit-elit politik. Jamak diketahui, dalam ajang kampanye, bagi-bagi kaos, uang serta layanan jasa oleh para caleg lebih dominan daripada pemaparan visi, misi serta program kerja para calon. Setali tiga uang, rakyat pun seakan terhipnotis dengan usaha para calon legislative untuk menggalang dukungan dengan cara jalan pintas tersebut, padahal fenomena semacam inilah yang semestinya harus dihindari. Dari kondisi inilah rumah aspirasi kemudian dinilai menjadi urgen untuk dilaksanakan disamping untuk menjaring aspirasi, juga untuk melakukan pemberdayaan politik konstituen.<br />Ketiga, berbelit-belitnya jalur birokrasi yang membutuhkan waktu dan proses yang panjang membuat aspirasi masyarakat terhambat. Oleh karena itu, rumah aspirasi dianggap bisa menjadi solusi tepat sebagai tempat menampung aspirasi secara lebih efisien. <br />Menimbang Rumah Aspirasi<br />Melihat fungsi rumah aspirasi, kita tidak bisa memungkiri bahwa keberadaanya tampak penting sebagai media untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat. Dengan demikian, harapanya aspirasi masyarakat bisa ditampung secara efektif dan efisien tanpa hambatan jarak, waktu, tempat dan semacamnya. Namun demikian, kita tidak bisa sekonyong-konyong harus melaksanakannya tanpa pertimbangan yang lebih matang. Ada beberapa hal yang harus menjadi bahan perhatian.<br />Pertama, DPR harus mempertimbangkan kembali apakah keberadaan rumah aspirasi tersebut memang efektif adanya. Jika masalahnya hanya pada terhambatnya komunikasi dengan konstituen karena tidak adanya tempat yang representatif, mengapa tidak memaksimalkan keberadaan kantor Sekretariat Partai Politik baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Kebingungan mencari tempat pertemuan tidak bisa dijadikan alasan kuat anggota dewan untuk memuluskan rencana pengadaan rumah aspirasi tersebut. Sebab, keberadaan kantor parpol juga bisa menjadi solusi apabila mau dimanfaatkan secara maksimal. <br />Kedua, menilik besarnya biaya yang harus dikeluarkan Negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah, Anggota Dewan perlu mempertimbangkan apakah rumah aspirasi agenda mendesak yang harus menjadi prioritas program kerja DPR atau tidak. Penting dicatat bahwa saat ini banyak sekali masalah-masalah lain yang mendesak dan harus dicarikan solusi secepatnya. Disisi lain, masalah tersebut juga membutuhkan anggaran yang besar dari pemerintah seperti program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur di daerah-daerah pedesaan dan program lain seperti bagaimana menyikapi dampak kenaikan TDL yang mempunyai multiplier efek seperti kenaikan harga-harga sembako yang pada gilirannya semakin menjepit kondisi ekonomi masyarakat. <br />Ketiga, ada baiknya anggota dewan juga untuk memikirkan pengadaan rumah aspirasi dari uang pribadi. Hal ini penting untuk tidak membebani anggaran Negara. Apa yang dilakukan beberapa anggota dewan seperti Ramadhan Pohan dari Fraksi Partai Demokrat dan Budiman Sujatmiko dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan seharusnya menjadi contoh bagi anggota dewan yang lain. Dengan uang pribadi, mereka bisa mendirikan rumah aspirasi di dapil masing-masing. Mengapa hal ini tidak ditiru oleh anggota yang lain? Tentu fakta ini sangat ironis sebab kita tahu uang yang diterima anggota DPR per bulan lebih dari cukup untuk menganggarkan rumah aspirasi di dapil masing-masing. Jika hal ini tidak dilakukan, maka jangan salahkan publik jika kemudian mempersepsi bahwa program rumah aspirasi hanya akal-akalan anggota dewan yang ujung-ujungnya menjadi ladang untuk korupsi. <br />Di atas segalanya, terlepas dari efektif tidaknya rumah aspirasi, DPR perlu mempertimbangkan kembali dengan melakukan kajian secara mendalam tentang program rumah aspirasi tersebut, sehingga kinerja mereka betul-betul searah dengan apa yang menjadi kehendak publik. Dari sinilah citra DPR yang memburuk diharapkan bisa membaik kembali.<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-84766384195171103082010-05-31T23:39:00.000-07:002010-06-01T00:27:53.639-07:00Politik Dinasti: Apakah Berbahaya?Dipublikasi detik.com<br />Senin, 31/05/2010 18:29 WIB<br />Politik Dinasti: Apakah Berbahaya?<br />Fatkhuri S IP MA MPP<br />(Pemerhati Politik, Alumni Australian National University (ANU) Canberra)<br /><br /><br />Jakarta - Ruwaid Mile adalah seorang Istri Bupati Bone Bolango (Ismet Mile) Provinsi Gorontalo. Ismet Mile dalam waktu dekat akan maju lagi (Incumbent) dalam perebutan kepala daerah 2010 untuk kedua kalinya. Menariknya salah satu pesaingnya (contender)<br />adalah Ruwaida Mile yang notabene adalah istrinya.<br /><br />Ismet Mile diusung oleh Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) sedangkan Ruwaida Mile diusung oleh Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Di kabupaten ini pula persaingan keluarga lain terjadi.<br /><div class="fullpost"><br /><br />Mohammad Kris Wartabone yang berpasangan dengan Irwan Mamesah di mana diusung PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional juga bertarun dengan kakaknya, Kilat Wartabone yang maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Bonny Oentu dari Partai Golkar.<br /><br />Pada awalnya Ruwaida tidak berniat mencalonkan diri. Hal tersebut bahkan ditunjukkan dengan keikutsertaan dia dalam acara deklarasi suaminya menjadi calon bupati untuk periode berikutnya. Namun, karena rasa sakit hati Ruwaida Mile terhadap suaminya akhirnya dia memutuskan untuk maju menjadi pesaing suaminya dalam Pemilukada Juli mendatang.<br /><br />Keputusan Ruwaida untuk maju dalam Pemilukada sangat beralasan. Sebab, di samping dia sakit hati karena suaminya beristri lagi, jabatan Ruwaida sebagai ketua organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ternyata dialihkan ke istri kedua. Praktis rasa sakit hati tersebut kemudian membuncah dan klimaksnya menjadi rasa dendam hingga dia memutuskan untuk maju dalam Pemilukada.<br /><br />Cerita singkat di atas hanya sebuah refleksi bahwa femonena politik dinasti masih menjadi realitas vulgar dalam jagad politik Indonesia. Dinamika politik Indonesia seakan tidak ramai tanpa ada partisipasi politik dari salah satu figur yang merepresentasikan kekuatan politik status quo melalui sanak familinya. Publik pun tidak dapat memprediksi. Sampai kapan fenomena politik dinasti akan berakhir.<br /><br />Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2010 yang kurang lebih mencapai 244 politik dinasti semakin menggejala di negeri ini. Cerita di atas hanya contoh kecil sebab faktanya banyak sekali dijumpai sanak famili mencoba untuk tetap mencengkeramkan<br />pengaruh politiknya dalam kekuasaan.<br /><br />Di tengah arus deras demokratisasi maraknya politik dinasti menunjukan bahwa desentralisasi kekuasaan belum terdistribusi secara merata kepada semua pihak. Upaya untuk menciptakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sebagai bentuk ideal demokrasi semakin jauh panggang dari api. Dengan kata lain, laju demokrasi secara gamblang menghadapi jalan terjal. Politik keluarga semakin menegaskan bahwa sentralisasi kekuasaan pelan tapi pasti akan tetap tumbuh bak jamur di musim hujan.<br /><br />Politik Dinasti: Praktik Neo-Nepotisme<br />Semua mafhum reformasi dibangun atas kesadaran bersama seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan keadilan dan kesejateraan rakyat Indonesia. Salah satu cara yang dinilai efektif adalah dengan menghancur-leburkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).<br /><br />12 tahun reformasi Indonesia masih menyisakan masalah besar dengan korupsi. Skandal Korupsi hampir di semua lini pemerintahan masih menggurita sedemikian akut. Usaha pemerintah memang sudah luar biasa keras namun kultur koruptif sepertinya susah untuk diberantas. Banyak sekali regulasi dibuat dan diimplementasikan namun mudah sekali untuk dilanggar. Setali tiga uang.<br /><br />Nepotisme juga menjadi masalah yang sampai hari ini yang belum tuntas untuk dibumihanguskan dari persada Indonesia. Padahal, karena nepotisme pula, rezim Orde Baru kemudian tumbang dan Negara mengalami krisis sampai pada derajat yang tidak bisa ditoleransi lagi.<br /><br />Dus, fenomena politik dinasti yang hinggap baik di partai (lembaga) politik<br />maupun lembaga pemerintahan merupakan praktek nepotisme yang membahayakan demokrasi. Apa sebetulnya motif para elit politik mewariskan kekuasaannya terhadap sanak famili mereka? Apakah tujuan mereka benar-benar berjuang demi kepentingan rakyat, atau sebaliknya untuk memperkokoh kekuasaan keluarga? Apakah politik dinasti selalu berdampak negatif dalam pelaksanaan pemerintahan?<br /><br />Penting dicatat bahwa politik dinasti mengandaikan kepemimpinan berada pada tangan segelintir orang yang masih mempunyai hubungan kekerabatan (famili). Dinasti politik ditandai dengan tersebarnya jejaring kekuasaan melalui trah politik pendahulunya dengan cara penunjukan anak, istri, paman, dan semacamnya untuk menduduki pos-pos strategis dalam partai (lembaga) politik.<br /><br />Biasanya ini adalah cara agar sanak famili tersebut bisa dengan mudah meraih jabatan publik baik sebagai bupati/wakil bupati (eksekutif) maupun sebagai anggota perwakilan Rakyat/DPRD. Dalam lembaga politik seperti partai mereka yang masih mempunyai hubungan dekat dengan keluarga acap kali mendapatkan keistimewaan (privilege) untuk menempati pelbagai posisi penting dalam puncak hirarki kelembagaan organisasi. Di sisi lain ada juga praktek dinasti politik dengan melakukan pemecahan kongsi kekuatan politik dalam keluarga.<br /><br />Biasanya hal ini ditunjukan dengan salah satu anggota keluarga bergabung dengan<br />partai lain untuk memperebutkan posisi politik seperti Bupati, Gubernur, bahkan Presiden sekali pun. Jadi, dalam satu keluarga bisa ada persaingan sebagaimana diawal cerita tulisan ini. Di dalam keluarga mereka bersatu. Akan tetapi di luar mereka saling berseberangan.<br /><br />Tak bisa dipungkiri praktik politik dinasti dalam banyak kasus membahayakan demokrasi. Politik dinasti membuka ruang yang cukup menganga akan potensi menancapnya pengaruh politik untuk kepentingan keluarga. Dinasti politik bisa menjadi absolut manakala ruang kritik kemudian tertutup rapat sehingga mekanisme keputusan dan regulasi yang dibuat cenderung ekslusif.<br /><br />Dalam praktik kenegaraan kondisi ini pada gilirannya membuat negara menjadi kaku dan otoriter sebab arah pemerintahan hanya bertumpu pada kepentingan keluarga dan kroni-kroninya. Di sisi lain politik dinasti semakin menjadi ancaman manakala seseorang yang menerima mandat kekuasaan dari keluarganya ternyata tidak mempunyai kompetensi yang memamdai.<br /><br />Dus, roda pemerintahan semakin tidak terarah. Kondisi ini pada akhirnya juga berkontribusi terhadap tertutupnya pintu kesejahteraan rakyat. Bukti kongkret bahwa dinasti politik berdampak negatif adalah fakta yang ditunjukan dari rezim otoriter Soeharto.<br /><br />Aspek Moral dan Kualitas Individu<br />Tidak semua politik dinasti didasari atas upaya untuk melanggengkan kekuasaan keluarga. Dalam beberapa hal trah politik dijalankan dalam rangka melanjutkan estafet kepemimpinan pendahulunya tanpa embel-embel kepentingan keluarga.<br /><br />Munculnya tokoh yang kompeten, kredibel, serta mempunyai segudang pengalaman organisasi barangkali bisa dijadikan sebagai bukti. Artinya, meskipun orang tersebut mewarisi trah politik pendahulunya belum tentu peran mereka hanya sekedar untuk memenuhi hasrat politik keluarga.<br /><br />Beberapa tokoh di Indonesia yang mewarisi pengaruh politik pendahulunya seperti Abdurrahman Wahid, Megawati, dan lain sebagainya bisa menjadi contoh kecil bahwa beberapa di antara mereka tidak mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya.<br /><br />Abdurrahman Wahid mewarisi pengaruh politiknya dari figur sang ayah yang menjadi Menteri Agama pertama RI (Wahid Hasyim). Kemudian Megawati Sukarnoputri mewarisi bakat politiknya dari sang proklamator Soekarno.<br /><br />Di Filipina, Presiden Macapagal Aroyo juga mewarisi geneologi politik dari sang ayah Diosdado Pangan Macapagal yang menjadi Presiden Filipina ke-9 (1961-1965). Arroyo menjadi Presiden bukan hanya karena faktor geneologi politik ayahnya (Diosdado Macapagal). Namun, melajunya Arroyo menjadi Presiden Filipina telah melewati masa panjang dan melelahkan.<br /><br />Karir dia dalam politik tidak terbentuk secara instan. Melainkan dia lalui dari bawah. Di samping pernah menjadi Senator (1992-1998) Arroyo juga pernah menjadi wakil presiden mendapingi Joseph Estrada (1998) sebelum akhirnya ditunjuk sebagai anggota kabinet dengan jabatan Menteri Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan.<br /><br />Terlepas dari kontraversi yang menyertainya tokoh-tokoh tersebut bisa menjadi role model yang mana peran mereka tidak sekedar mengandalkan nama besar pendahulunya namun kualitas personal menjadi kunci utama memperoleh dan menjalankan kekuasaan. Penting dicatat bahwa politik dinasti terjadi bukan karena sistem politik yang rapuh.<br /><br />Di Negara-negara yang telah mapan sistem politiknya seperti misalnya Amerika praktik semacam ini juga lazim terjadi. Hampir dapat dipastikan bahwa trah politik Kennedy juga mempunyai peranan yang signifikan dalam percaturan politik Amerika.<br /><br />Dampak negatif dinasti politik bisa diminimalisir manakala aspek moral dan kualitas individu menjadi pertimbangan penting. Artinya tidak selamanya praktek dinasti politik mempunyai dampak yang destruktif. Dalam kaitan ini semua bergantung dari moralitas yang menerima kekuasaan dalam menjalankan kewenangannya.<br /><br />Di sisi lain praktik politik yang menyimpang dari dinasti politik juga bisa dicegah manakala sistem pengawasan publik dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Lebih tepatnya karena adanya mekanisme kontrol dan sistem rekruitmen yang terbuka, meskipun anggota keluarga mewarisi kekuasaan, praktik penyalahgunaan wewenang masih bisa ditekan. Hal tersebut sangat beralasan sebab ruang kritik dari publik terbuka lebar.<br /><br />Pendek kata, dalam alam demokrasi, dinasti politik bisa jadi akan bertahan, namun sulit untuk dipraktikan sebagaimana praktik dinasti politik di zaman dahulu yang penuh dengan penyelewengan dan sejenisnya. Dengan demikian aspek moral dan kualitas individu menjadi penentu (determinant factor) apakah dinasti politik akan memberi dampak destruktif atau konstruktif bagi roda pemerintahan.<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-81604257228025341592010-05-22T15:18:00.000-07:002010-05-22T15:38:26.015-07:00Politik selebriti dan paradoks demokrasiDipublikasi Detik.com<br />Rabu, 19/05/2010 07:55 WIB<br /><br />Oleh Fatkhuri, S.IP, MA, MPP<br />(Pemerhati Politik, Alumni Australian National University Canberra)<br /><br /><br /><br />Jakarta - Panggung politik Indonesia tidak pernah sepi dari hingar-bingar dinamika yang menyertainya. Politik selebriti kian ramai diperbincangkan dan kerap kali menjadi menu hangat yang tak ada habis-habisnya dalam pemberitaan media massa. Baik cetak maupun elektronik.<br /><br />Kehadiran artis dalam dunia politik mengundang decak kagum. Tapi, juga tidak sedikit yang menentangnya. Itulah manifestasi pelaksanaan demokrasi.<br /><br />Dalam alam demokrasi siapa pun mempunyai hak untuk berekspresi. Tak terkecuali artis dalam politik. Tak seorang pun yang bisa melarang apalagi menjegal selebriti untuk terjun dalam politik. Bagi yang menjegal bisa jadi mereka akan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi (baca: melanggar HAM) yang mengagungkan kebebasan. Meskipun kebebasan tersebut tentu mempunyai batasan.<br /><br /><div class="fullpost"><br />Contoh yang paling aktual adalah penentangan yang datang dari Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA terhadap usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk memasukan syarat 'tidak cacat moral' bagi seseorang yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br /><br />Deny JA menyarankan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Menurut dia menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan hak asasi universal. Usulan Mendagri tersebut dalam rangka merespon maraknya artis yang turut serta dalam pilkada yang disinyalir beberapa di antaranya tidak layak untuk dicalonkan karena mempunyai rekam jejak yang tidak baik (contoh: terlibat dalam video porno dan semacamnya).<br /><br />Terlepas dari persoalan cacat moral yang debatable tersebut, menurut hemat penulis, rame-ramenya artis maju dalam pilkada memang bisa membuat blunder roda pemerintahan. Saat ini kita semua diperhadapkan dengan pesona artifisial yang kalau mau dicermati lebih jauh sebetulnya bisa membuat tidak hanya mandulnya roda pemerintahan. Akan tetapi juga ketidakpastian arah demokrasi.<br /><br />Harus diakui popularitas tengah menyihir idealisme menjadi pragmatisme bagi politisi kita. Popularitas bak opium yang memabukan. Ironisnya banyak elit politik juga larut dalam jurus mabuk popularitas tersebut.<br /><br />Pertanyaan yang layak diajukan dalam konteks ini adalah mengapa partai politik begitu semangat mengajukan selebiriti sebagai calon bupati/ wakil bupati serta cagub/ cawagub? Betulkah popularitas bisa memberi garansi bagi selebriti untuk memenagi pertarungan politik?<br /><br />Pragmatisme Politik Kekuasaan<br />Tak dapat dipungkiri kehadiran artis dalam panggung politik praktis memang membawa berkah tersendiri. Setidaknya dalam jangka pendek partai politik akan mendapat insentif yang luar biasa besar apabila jago artis yang mereka usung memenangi pertarungan.<br /><br />Dengan popularitas yang dimiliki artis memang memiliki daya tarik tersendiri. Sebab, mereka akan lebih mudah dikenal kalangan luas. Peran mereka dalam berbagai media ketika bernyanyi, berakting baik dalam sinetron maupun layar lebar ditambah lagi dengan blow up besar-besaran melalui infotainmen adalah metode efektif bagaimana artis akan lebih mudah dikenal publik.<br /><br />Fakta ini menemukan relevansinya ketika belakangan politik pencitraan semakin digandrungi banyak orang terutama dalam jagad politik praktis. Realitas ini pula yang pada gilirannya menarik perhatian partai politik di Indonesia untuk meminang para artis.<br /><br />Dengan modal popularitas serta finansial yang cukup memadai artis bak dewa dan dewi penolong bagi partai politik. Partai politik yang tengah mengalami kebangkrutan publik figur atau kader andal serta tidak mempunyai modal finasial yang kuat banyak merasa diuntungkan.<br /><br />Di satu sisi mereka tidak susah-susah mengeluarkan modal banyak untuk mengusung calon. Pada sisi yang lain mereka membutuhkan figur dengan elektabilitas tinggi dan ditokohkan untuk melaju dalam proses pencalonan kepala daerah. Alhasil kebutuhan untuk memenangi pertarungan disertai dengan kepentingan untuk mendapatkan finansial membuat partai politik rame-rame menarik artis dalam pentas politik praktis.<br /><br />Fenomena di atas (pertimbangan popularitas serta modal uang artis yang cukup banyak) dengan jelas memperlihatkan bahwa partai politik lebih mengutamakan kepentingan pragmatis daripada kepentingan rakyat secara menyeluruh. Mereka tidak sadar bahwa pelan tapi pasti idealisme partai sedang tergadaikan.<br /><br />Hal ini beralasan sebab kebanyakan artis yang direkrut untuk maju menjadi calon adalah mereka yang awam akan pengetahuan dan pengalaman politik. Padahal jamak diketahui bahwa dunia politik penuh teka-teki dan teramat kompleks.<br /><br />Dus, tidak semua orang bisa dengan mudah menceburkan diri dalam kancah pertarungan politik. Dibutuhkan penyesuaian diri yang lebih lama bagi selebiriti dengan lingkungan baru yang penuh tantangan tersebut. Di samping popularitas dan kekuatan gizi (uang) yang cukup seseorang yang terjun dalam politik membutuhkan kepiawaian termasuk di dalamnya kredibilitas, pengetahuan yang luas, baik dalam pemerintahan maupun yang lain, serta kemampuan manajerial yang memadai.<br /><br />Belum lagi kecapakan dalam menjalin komunikasi dalam semua kalangan. Terutama pada level grass roots menjadi faktor yang tidak kalah penting. Dengan demikian meminang artis hanya dengan melihat popularitas semata tanpa melihat track records yang lain adalah bukti nyata bahwa partai politik lebih memilih kepentingan jangka pendek demi meraih tampuk kekuasaan tertinggi.<br /><br />Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan sebab kualitas pemerintahan kemudian dipertaruhkan. Hal tersebut merupakan konsekwensi logis dari kualitas pemimpin yang terbentuk secara instan.<br /><br />Memilih pemimpin (artis) tanpa mengetahui rekam jejaknya justru akan menimbulkan efek yang sangat berbahaya (political hazard). Roda pemerintahan bisa terancam kacau balau. Hal ini menjadi nyata sebab pemimpin tidak bisa menjalankan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dikarenakan minim pengetahuan dan pengalaman.<br /><br />Lebih tragis lagi pelaksanaan demokrasi semakin tidak mempunyai makna yang jelas. Alih-alih memberi kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjadi pemimpin sebaliknya kualitas demokrasi justru dipertaruhkan. Kondisi inilah yang pada gilirannya menyebabkan paradoks demokrasi.<br /><br />Di satu sisi kita tidak bisa membatasi kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam politik. Namun, pada sisi yang lain kita terjebak dalam ranjau kebebasan dengan memilih pemimpin tanpa mempertimbangkan rekam jejak mereka.<br /><br />Mandulnya Regenerasi Partai Politik<br />Setali tiga uang. Rame-ramenya partai politik mengusung artis merupakan cermin mandegnya regenerasi dalam partai politik. Partai politik tampak kehilangan fungsinya sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap program kaderisasi (pendidikan politik) dan indoktrinasi (penanaman idiologi) terhadap kader-kadernya.<br /><br />Minimnya kader yang idiologis dan kapabel adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Sejatinya partai politik harus mempersiapkan sedini mungkin tokoh-tokoh partai yang akan menduduki pos-pos strategis dalam pemerintahan baik dalam lembaga legislatif maupun eksekutif. Sebaliknya bukan malah meminang artis yang belum jelas rekam jejaknya untuk maju dalam proses perebutan kekuasaan.<br /><br />Meminang artis adalah hak politik partai. Namun demikian mengajukan artis yang tidak pernah belajar politik dan tidak pernah terjun dalam organisasi masyarakat maupun politik justru akan semakin mengkerdilkan partai politik itu sendiri.<br /><br />Sudah saatnya partai politik merumuskan kembali sistem kaderisasi yang efektif dan efisien. Hal ini penting dilakukan jika partai politik tidak ingin kehilangan kepercayaan publik. Yang lebih penting dari itu adalah partai akan merasa siap (ready to play) kapan pun dan di mana pun untuk mengusung calon sendiri yang dinilai kapabel, popular, dan teruji integritasnya.<br /><br />Saat ini rakyat sudah begitu cerdas. Mereka tidak akan mudah dipengaruhi oleh elit-elit partai politik hanya dengan iming-iming uang apalagi janji semu belaka. Sebaliknya, yang ada barangkali rakyat akan mengambil uang tersebut. Kemudian pilihan politik belum tentu ke calon yang dimaksud.<br /><br />Salah satu bukti bahwa rakyat tidak terpesona dengan popularitas artis adalah banyaknya prosentase selebriti yang kalah dalam pertarungan memperebutkan jabatan politik dalam pilkada di beberapa daerah di Indonesia. Contoh beberapa artis yang kalah dalam pilkada adalah Marissa Haque untuk memperebutkan jabatan wakil gubernur Banten. Kemudian Helmi Yahya juga bernasib sama ketika mendampingi Gubernur incumbent Syahrial Usman dalam Pilkada di Sumatera Selatan.<br /><br />Saipul Jamil juga tidak jauh berbeda yang menelan kekalahan ketika mendampingi Ruhyadi Kirtam Sanjaya untuk Pilkada Kota Serang Banten. Selanjutnya pedangdut Ayu Soraya juga kalah telak ketika mendampingi M Basri Budi Utomo sebagai calon wali kota dengan hanya mengantongi 3,04 persen suara dari kurang lebih 120 ribu pemilih di Kota Tegal.<br /><br />Banyaknya artis yang gagal ketika maju menjadi cabup dan cawabup serta cagub dan cawagub menunjukan bahwa popularitas artis bukan merupakan senjata ampuh untuk mempengaruhi preferensi politik masyarakat. Ini juga menjadi bukti bahwa rakyat semakin mandiri untuk menentukan calon pemimpin mereka.<br /><br />Lebih jauh fakta ini mengafirmasi argumentasi yang disampaikan oleh Angelina Sondakh sebagai artis yang sudah dua periode menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat bahwa modal popularitas artis tidak selalu berbanding lurus dengan potensi untuk menang. Terbukti sampai dengan tahun 2009 dari 96 artis yang menceburkan diri dalam pentas politik hanya 11 orang yang sukses atau 16 persen.<br /><br />Dengan demikian sudah saatnya partai politik mengedepankan idealisme untuk tidak hanya mempertimbangkan popularitas semata. Melainkan kualitas calon (artis) juga harus menjadi prioritas dalam menjaring bakal calon pemimpin. Tidak kalah penting kaderisasi terhadap anggota partai politik jauh lebih urgen sehingga partai politik tidak mengalami delegitimasi.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-40713836971822667302010-04-29T00:21:00.000-07:002010-05-04T21:13:05.974-07:00Budaya Korupsi: Problem hedonis dan permisifDimuat Detik.Com<br />Selasa, 04/05/2010 18:21 WIB<br />Budaya Korupsi: Problem Hedonis dan Permisif<br /><br />Oleh: Fatkhuri, S.IP, MA, MPP<br />(Pemerhati Politik)<br /><br /><br /><br />Jakarta - Montinola dan Jackman (2002) dalam karyanya yang berjudul Sources of Corruption: A cross-country study, mengatakan bahwa budaya korupsi merupakan norma-norma sosial yang menekankan pada pemberian hadiah (berupa suap), dan semangat kepatuhan terhadap keluarga dan kroni-kroninya. Atau mereka menyebutnya dengan sebutan clan daripada terhadap aturan atau undang-undang. Norma-norma dan tingkah laku koruptif sebagaimana dikatakan oleh Banfield (1958), dan Wraith dan Simkins (1963) bisa menyebabkan ekonomi collapse (berbahaya), dan dari sudut pandang politik merupakan tindakan yang bukan hanya tidak etis akan tetapi juga tidak bermoral.<br /><br />Maraknya kasus korupsi di Indonesia yang menimpa para pejabat publik baik pada level eksekutif, legislatif, maupun yudikatif menunjukkan bahwa budaya korupsi telah mengakar begitu kuat. Akar masalah korupsi saat ini disinyalir bukan lagi pada masalah sistem. Akan tetapi pada masalah mental/ moral masyarakat yang mempersepsi korupsi merupakan masalah wajar (lumrah).<br /><br /><div class="fullpost"><br /><br />Rusaknya mental masyarakat ini pada gilirannya berkontribusi terhadap sikap pejabat yang menjadikan kejahatan korupsi sebagai alternatif untuk memperkaya diri. Tak pelak pelaku korupsi tidak pernah jera dengan sanksi yang diberikan. Ketidakjeraan koruptor terhadap sanksi ini dalam derajat tertentu membuat publik geram yang kemudian berujung pada wacana untuk menghukum koruptor dengan hukuman mati dan atau memiskinkan mereka dengan menyita hartanya.<br /><br />Budaya Korupsi: Refleksi Sikap Hedonis dan Permisif?<br />Jamak diketahui upaya pemerintah dalam rangka menangkal penyakit korupsi sudah sedemikian keras. Selama ini pemerintah sudah membuat regulasi yang sangat ketat serta memperkenalkan lembaga yang mempunyai kewenangan mencegah dan memberi sanksi terhadap kasus korupsi.<br /><br />Bahkan, meskipun belakangan tidak efektif, dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaharui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi. Terutama dalam kondisi di mana negara dalam keadaan krisis dan terkena bencana alam.<br /><br />Melihat realitas tersebut kita tentu patut mengapresiasi usaha yang sudah dilakukan<br />pemerintah seperti berdirinya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara umum sangat efektif untuk menjerat koruptor yang sebelumnya bisa dengan bebas berkeliaran di mana pun tempat. Bisa dibayangkan di tangan lembaga ini koruptor kelas kakap banyak ditangkap dan masuk jeruji penjara.<br /><br />Namun demikian lagi-lagi yang menjadi masalah saat ini adalah kita diperhadapkan pada sulitnya mengobati penyakit mental koruptif masyarakat sehingga banyaknya prosentase pejabat yang dipenjara tidak membuat yang lain jera. Hal ini sejalan dengan kondisi sebagaimana dikatakan oleh Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) bahwa sistem pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah bagus. Namun, mentalitas dan moralitas masyarakat Indonesia telah rusak. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sistem yang baik tanpa diikuti dengan moral baik masyarakat (good behavior) menjadikan regulasi pada akhirnya tidak efektif.<br /><br />Saat ini hampir dipastikan tidak ada lembaga yang bebas dari korupsi. Dari tiga<br />klasifikasi lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) semua tidak<br />pernah sepi dari isu kejahatan korupsi. Contoh sederhananya adalah sebagaimana dilaporkan dari hasil survei Transparency International (TI) tahun 2004. Data tersebut menunjukan bahwa partai politik dan parlemen merupakan lembaga terkorup pertama. Belum lagi kondisi lembaga peradilan Indonesia yang marak dengan Makelar Kasus (Markus).<br /><br />Pada saat Soeharto memerintah selama 32 tahun korupsi berjamaah lazim dilakukan. Namun demikian corak korupsi sedikit berbeda dengan apa yang ditonjolkan pada masa sekarang. Pada saat itu korupsi lebih pada persoalan sistem yang amburadul serta mekanisme kontrol masyarakat yang sangat lemah sebagai akibat sistem represif Orde Daru. Ditambah undang-undang yang ada juga tidak mengaturnya secara ketat dalam rangka mencegah dan menindak pelaku korupsi. Praktis sistem yang korup menjadi stereotip masa pemerintahan Soeharto.<br /><br />Terkait budaya korupsi paling tidak ada dua alasan mengapa korupsi begitu mengakar dan sulit untuk dihentikan. Pertama, budaya korupsi muncul lantaran kebanyakan pejabat mempunyai orientasi hidup mewah. Cara pandang ini pada giliranya membuat pejabat sebisa mungkin mendapatkan kekayaan dalam waktu cepat dan mudah.<br /><br />Terungkapnya kasus korupsi yang menimpa Gayus HP Tambunan (mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak) merupakan satu dari sekian banyak contoh ketika pejabat publik lebih menyukai jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Fenomena ini menunjukan bahwa mata hati koruptor sudah dibutakan dengan orientasi hidup mewah.<br /><br />Mereka tidak sampai pada pemahaman bahwa sebetulnya tindakan yang mereka lakukan bisa mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran banyak orang. Sebab, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang cukup besar. Bisa dibayangkan. Gayus yang konon hanya sebagai pegawai negeri sipil golongan IIIA pernah mengeluarkan belanja rutin untuk keluarganya hingga mencapai Rp 3.6 miliar.<br /><br />Kondisi ini juga merefleksikan bahwa karena nafsu keserakahan --sebaik apa pun sistem yang dibuat, koruptor tidak pernah mengalami efek jera untuk melakukan korupsi. Korupsi dalam model seperti ini sebagaimana yang diuraikan oleh Montinola dan Jackman di awal tulisan ini yakni mendorong orang untuk lebih patuh pada nafsu keserakahan pribadi dan keluarga daripada mentaati rambu-rambu (regulasi) yang telah disepakati.<br /><br />Korupsi seolah menjadi gaya hidup untuk mempermulus jalan hidup sejahtera yang pada gilirannya lebih banyak menampilkan model konsumerisme dan hedonisme. Gaya hidup glamour ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pendorong (push factor) orang untuk melakukan korupsi.<br /><br />Kedua, masyarakat cenderung permisif terhadap tindakan korupsi. Masyarakat sudah terlalu familiar dengan tindakan korupsi pejabat sehingga mereka terkesan cuek bebek dan menganggap wajar terhadap bentuk kejahatan semacam ini. Persepsi masyarakat akan tindakan korupsi yang dianggap lumrah ini kemudian semakin memperlebar ruang gerak koruptor melakukan aksinya.<br /><br />Hal ini sangat beralasan sebab kontrol masyarakat semakin hilang. Sering kali kita mendengarkan ungkapan bahwa mereka yang tertangkap basah melakukan tindak pidana korupsi karena sedang sial. Kesialan para koruptor ini jelas menunjukan bahwa korupsi sudah sedemikian akut menggurita hampir di seluruh jajaran pemerintahan.<br /><br />Yang lebih penting dari itu sikap permisif masyarakat terhadap kejahatan korupsi ini menunjukkan bahwa korupsi seolah identik dengan pekerjaan biasa. Bukan sebaliknya. Menjadi aksi kejahatan yang membutuhkan strategi jitu untuk membasminya.<br /><br />Penting dicatat bahwa sikap permisif ini tidak hanya menjadi fenomena di negara berkembang bahkan negara miskin. Di negara-negara yang kondisi ekonomi dan politiknya telah mapan sikap permisif publik terhadap tindakan korupsi juga menjadi masalah yang sulit dipecahkan.<br /><br />Contoh, Moreno menyebutkan bahwa setelah mengalami penurunan grafik dari 1.26 ke 1.14 antara tahun 1990 dan 1995, publik di Negara Amerika mengalami peningkatan sikap permisif terhadap korupsi hingga mencapai level 1.39 pada tahun 2000 dari 5 poin CPI (Corruption permissiveness index). Di sisi lain, Moreno menyebutkan bahwa Jerman barat juga mengalami hal yang sama di mana Indek Permissiveness terhadap korupsi juga meningkat dari 1.41 ke 1.61 antara tahun 1990 dan 1995.<br /><br />Dari sini jelas bahwa korupsi tidak semata-mata masalah pembenahan sistem. Melainkan problem mental masyarakat sehingga membutuhkan mekanisme komprehensif untuk menanganinya.<br /><br />Pentingnya Penanaman Nilai<br />Langkah Kementerian Keuangan dengan memberlakukan kebijakan kenaikan renumerasi bagi pegawainya sebetulnya merupakan kebijakan bagus. Kebijakan ini dinilai bisa mencegah orang berbuat korupsi. Namun demikian terkuaknya kasus Gayus Tambunan di samping menurunkan kredibilitas dan legitimasi lembaga ini juga bisa menjadi bukti bahwa renumerasi tidak selalu berbanding lurus dengan penurunan kasus korupsi.<br /><br />Kalau ada ungkapan bahwa Gayus sedang sial logikanya masih banyak Gayus-Gayus lain yang masih malang melintang dalam dunia makelar kasus. Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa renumerasi tanpa diimbangi dengan proses penanaman nilai terbukti belum membawa hasil yang cukup signifikan.<br /><br />Penanaman nilai seperti menumbuhkan budaya malu, mengkampanyekan hidup sederhana dan mensosialiasikan bahayanya melakukan korupsi bisa menjadi salah satu solusi alternatif dalam rangka mencegah korupsi. Diakui atau tidak, tradisi ketimuran masyarakat Indonesia tengah mengalami degradasi.<br /><br />Budaya malu misalnya karena tidak ingin dianggap jelek oleh pihak lain hampir mengikis. Sebagian masyarakat Indonesia sudah sedemikian cuek dengan apa yang mereka kerjakan. Meskipun mempunyai implikasi negatif. Sikap malu dianggap buruk pihak lain misalnya dengan diwujudkan berani menolak terhadap korupsi seakan menjadi sesuatu yang susah dilakukan.<br /><br />Di sisi lain memberikan pemahaman bahwa korupsi adalah sama nilainya dengan kejahatan lain. Seperti misalnya terorisme harus senantiasa disosialisasikan. Selama ini pendekatan yang dilakukan hanya pada sebatas pemberian sanksi. Namun, aspek menanamkan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya tindakan korupsi belum maksimal dilakukan.<br /><br />Dalam jangka panjang penanaman pemahaman terhadap nila-nilai tersebut di atas di samping bisa meminimalisir potensi korupsi bagi pejabat publik juga bisa meningkatkan kontrol masyarakat terhadap aksi korupsi. Kondisi ini sangat beralasan sebab kesadaran masyarakat kemudian tumbuh dengan baik. Dengan demikian diharapkan sikap permisif masyarakat terhadap korupsi semakin hilang.<br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-89088265171774260292009-10-03T16:34:00.000-07:002009-10-03T16:39:01.902-07:00Kabinet SBY-Boediono dan potensi resiko illiberal DemokrasiOleh Fatkhuri MA <br />4 Oktober 2009<br /><br /><br />Setelah anggota DPR RI resmi di lantik pada tanggal 1 Oktober, tidak lama lagi komposisi kabinet baru pemerintahan SBY-Boediono segera diumumkan. Publik tentu berharap bahwa terbentuknya kabinet baru nanti betul-betul membawa arah perubahan yang lebih baik demi terciptanya kesejahteraan hidup bagi mereka. Sampai saat ini halayak masih menerka-nerka, siapa gerangan yang akan mengisi pos-pos penting dalam kabinet tersebut. Beberapa hari terakhir kerap muncul dalam pemberitaan baik dalam media elektronik maupun cetak, list nama-nama kandidat yang akan menjabat sebagai pembantu presiden tersebut. Dari sekian banyak deret nama-nama yang ada, menariknya ada beberapa nama yang berasal dari partai yang notabene sebagai contender (pesaing) pasangan Incumbent dalam pemilu presiden 2009. Seperti contoh, Andi Matalatta, Agung Laksono (GOLKAR), Cahyo Kumolo, Puan Maharani (PDIP), Prabowo Subianto (Gerindra) masuk dalam daftar kandidat menteri periode 2009-2014. <br /><br /><div class="fullpost"><br /><br />Masuknya nama-nama diluar partai koalisi praktis memantik banyak sorotan dari berbagai kalangan, baik pengamat maupun pakar politik. Suara mereka hampir seragam, tidak setuju kalau seandainya kader partai politik yang kalah dalam pemilu masuk dalam Kabinet SBY-Boediono. Memang harus diakui, dalam mantra politik tidak ada yang tidak mungkin, atas nama kepentingan, semua bukan mustahil. Namun demikian, mereka menilai bahwa masuknya tokoh-tokoh diluar partai peserta koalisi merupakan ancaman bagi demokrasi dimana pada saat yang sama bisa menjadi gejala munculnya kembali rejim otoritarianisme. Melihat realitas tersebut, akankah Indonesia kembali terjebak dalam system otoriter dengan masuknya beberapa kader partai yang kalah dalam pemilu?<br /><br /><br />Jalan baru menuju otoritarianisme<br /><br />Drama yang dipertontonkan elit politik saat ini sebetulnya merupakan deskripsi lemahnya konsolidasi demokrasi di Indonesia. Terlebih jika nama-nama yang disebut diatas positif masuk kabinet SBY-Boediono untuk masa jabatan 2009-2014, maka bukan tidak mungkin, transisi demokrasi yang saat ini sedang dibangun akan mengarah kepada bentuk system illiberal demokrasi atau yang menurut Larry Diamond disebut sebagai “Hybrid regime”. Term “Illiberal demokrasi” sebagaimana diperkenalkan oleh Fareed Zakaria pada tahun 1997 tidak lebih dari praktek demokrasi prosedural yang merupakan lawan dari demokrasi yang sesungguhnya (substansi demokrasi). Illiberal demokrasi mengandaikan kondisi dimana kebebasan berkespresi dan pers dinihilkan. Disamping itu kekuasan cenderung terpusat serta pendekatan represi dan kekerasan menjadi alternative untuk menyelesaikan konflik ataupun kritik. Setali tiga uang, apa yang terurai dalam illiberal demokrasi kompatibel dengan apa yang Diamond (2002) sebut sebagai Hybrid regime. Hybrid rejim merupakan kombinasi antara demokrasi dan otoritarianisme. Kombinasi demokrasi dan otoritarianisme ini sebetulnya merupakan sistem politik yang sudah ada dan tumbuh sejak lama. Masih menurut Diamond, pada era 1960-an dan 1970-an, meski banyak sekali negara menganut sistem multi partai, dimana pemilihan umum juga dijalankan, akan tetapi banyak juga ditemui fakta bahwa proses pemilihan dan pembetukan pemerintahan cenderung tidak demokratis. Diamond menyebutkan, setidaknya beberapa negara seperti Meksiko, Singapura, Malaysia, Senegal, Afrika selatan, Rhodesia, dan Taiwan yang mempunyai pengalaman praktek semacam ini. <br /><br />Penting dicatat bahwa karakteristik utama illiberal demokrasi adalah bahwa pelaksanaan demokrasi yang salah satunya diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum kerap kali hanya menjadi formalitas prosesi pemilihan kepemimpinan belaka. Dalam kontek yang demikian, rakyat secara umum tidak mempunyai kesempatan yang cukup untuk mengkritisi pemerintahan disebabkan terbatasnya saluran politik yang mereka miliki.<br /><br />Minimnya kesempatan yang diperoleh rakyat untuk mengkritisi pemerintahan pada giliranya berdampak pada lemahnya kekuatan oposisi. Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan pemerintahan menjadi absolut dan kepentingan rakyat kian terabaikan. <br /><br />Kemenangan mutlak SBY-Boediono lewat partai Demokrat dimana mendapat sokongan dari partai politik papan tengah seperti PKS, PAN, PKB dan PPP lewat jalur koalisi bisa berdampak positif dalam kerangka membangun stabilitias pemerintahan karena mayoritas rakyat memilihnya. Namun demikian, kondisi tersebut sedikit banyak bisa mendorong jejak illiberal demokrasi di Indonesia menjadi kian kentara. Kemengan SBY-Boediono lebih dari 60 persen telah menunjukan bahwa pasangan ini cukup kuat dari rivalnya yang hanya mendapat suara kurang dari 30 persen (25 persen untuk Megawati-Prabowo dan 14 persen untuk Jusuf Kalla_wiranto). Banyak kalangan menilai, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, maka kekuatan SBY-Boediono perlu diimbangi dengan kekuatan oposisi sehingga fungsi check and balance bisa terlahir. Namun demikian, sinyal munculnya kekuatan penyeimbang sepertinya kian redup ketika fakta yang tersuguhkan menandaskan bahwa SBY lewat partai Demokrat tengah mencoba melakukan pendekatan terhadap partai Golkar, PDIP dan Gerindra. Munculnya fenomena tersebut bisa dijadikan asumsi awal, bahwa gerak otoritarianisme mulai muncul. Ada beberapa alasan mengapa indikasi tersebut bisa dijadikan alasan.<br /><br />Pertama, Pendekatan Demokrat (PD) terhadap PDIP, Golkar, Gerindra bisa dimaknai bahwa PD menginginkan pemerintahan periode 2009-2014 berjalan stabil. Stabilitas pemerintahan tentu menjadi harapan besar SBY sebab berkaca pada pengalaman pemerintahan SBY-JK periode 2004-2009, goncangan seringkali muncul karena lemahnya kekuatan koalisi di DPR serta keberadaan PDIP sebagai partai oposisi yang konsisten mengkritisi kebijakan pemerintah. Disisi lain, kurang harmonisnya hubungan kedua petinggi negara antara SBY dan JK yang terkenal dengan sebutan matahari kembar telah memberi warna konflik semakin tegas. Dari sini SBY punya harapan besar bahwa perjalanan pemerintahn kedepan tidak sepahit pemerintahan yang ia jalan saat ini sehingga merekrut kader partai yang kalah merupakan jalan terbaik menuju harapan tersebut. Terlepas dari alasan rekonsiliasi nasional, bergabungnya kader partai tersebut bisa dijadikan cara efektif meredam partai-partai yang kalah untuk kritis terhadap pemerintahan. <br /><br />Kedua, kemenangan mutlak partai demokrat dalam pemilu legislatif yang secara otomatis menghantarkan wakilnya menduduki rangking teratas perolehan kursi di DPR semakin mempertegas indikasi bahwa kebijakan pemerintah akan dengan mulus bisa diwujudkan. Belum lagi keberadaan partai-partai politik penyokong koalisi yang tentu akan bersuara sama dalam proses politik yang ada. Kondisi ini tentu semakin melemahkan posisi tawar parlemen sebab lembaga tersebut tidak bisa lagi diandalkan sebagai penjaga gawang kepentingan rakyat. Bukan mustahil setiap produk kebijakan pemerintah senantiasa gol ketika ditawarkan ke DPR.<br /><br />Pasang surut demokrasi <br /><br />Melihat realitas tersebut, jalan menuju terbangunya demokrasi di indonesia tetap akan mengalami pasang surut dimana upaya mewujudkannya tidak akan perñah sepi dari goncangan. Untuk menghindari pengulangan sejarah demokrasi seperti pada masa Soekarno lewat demokrasi terpimpinnya, kemudian Soeharto lewat rejim orde baru, semua berpulang dan bergantung kepada segenap komponen bangsa. Ketika barisan oposisi partai politik tidak lagi bergeming bahkan lebih tragis lagi terancam punah, ketika elemen pemerintah terlalu kuat dan institusi DPR tidak lagi bisa diandalkan sebagai pejuang kepentingan rakyat, maka harapan satu-satunya adalah mendorong effektifitas gerak kekuatan civil society dalam rangka mengawal pemerintahan. Dalam kontek ini, elemen kekuatan civil society harus mengambil peran oposisi yang hilang ditelan empuknya kue keuasaan oleh partai politik. Dengan mendorong kelompok civil society untuk tetap mengambil peran strategis mengawal pemerintahan, maka fungsi check and balance masih “sedikit” bisa diharapkan muncul. Tentu kita semua tidak ingin Indonesia kembali terjebak dalam ranjau illiberal demokrasi bahkan otoritarianisme.<br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-43039245804148262602009-06-03T22:18:00.000-07:002009-06-03T22:21:18.474-07:00Putusan MK dan Keterwakilan PerempuanSumber: suara merdeka<br />16 Februari 2009<br /><br />Oleh Fatkhuri, MA<br /><br />Banyak kalangan menilai, Putusan MK dengan mengesahkan sistem suara terbanyak, yang kemudian menganulir sistem nomor urut merupakan pintu gerbang terejawentahkannya kedaulatan rakyat.<br /><br />Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa, sistem suara terbanyak atau dalam diskursus ilmu politik lebih dikenal sebagai “pluarity/majority system” merupakan upaya mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia.<br /><div class="fullpost"><br /><br />Terlepas dari pendapat ini, putusan MK menghadirkan Trade-Off tersendiri dan fenomena tersebut merupakan konseksuensi logis dari keputusan yang dibuat. Namun, Trade-off inilah yang kemudian dijadikan justifikasi bagi mereka yang tidak sependapat dengan keputusan MK dan kondisi tersebut pada giliranya berujung pada munculnya kritik terhadap putusan MK.<br /><br />Ada dua macam Trade-Off yang secara umum menjadi bahan perbincangan pasca keputusan MK dikeluarkan. Pertama, Trade-off tak bisa dielakan dimana keputusan MK dinilai berakibat pada terhambatnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislative. Kedua, Trade-Off yang terjadi berhubungan erat dengan melemahnya posisi partai politik.<br /><br />Hambatan keterwakilan perempuan<br />Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif serta Undang-Undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik mensyaratkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan untuk duduk di lembaga legislatif. Sebagai manifestasi dari akomodasi keterwakilan perempuan tersebut, salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan menjalankan Zipper sistem.<br /><br />Sistem tersebut merupakan bentuk affirmative action untuk mendorong perempuan mempunyai keterwakilan sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam tataran praksisnya, zipper sistem menempatkan caleg perempuan pada posisi yang strategis dimana setiap ada 3 calon legislatif, maka salah satunya harus diisi oleh caleg perempuan. Sistem Zipper ini dinilai sangat efektif untuk mengimplementasikan affirmation action sehingga eksistensi perempuan dalam kancah politik mendapat perlakuan khusus.<br /><br />Apa yang telah diupayakan pemerintah melalui sistem tersebut diatas sangat jelas dalam rangka menegakkan keadilan terhadap hak-hak perempuan yang selama ini dikebiri dari arena politik praktis. Yang menjadi persoalan kemudian adalah, ketika pasal 214 UU No 10 2008 yang menggunakan sistem nomor urut dimentahkan, maka upaya keras yang sudah digagas pemerintah untuk menegakan keadilan gender dalam kancah politik menjadi kian kabur. Padahal, diberlakukannya sistem suara terbanyak pada dasarnya juga dalam rangka menegakan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk bisa berlaga dalam pemilihan umum legislative. Pertanyaan yang muncul adalah, haruskah keadilan berbasis gender dinafikan demi mewujudkan keadilan berbasis komunitas lebih luas?<br /><br />Menurut hemat saya, setiap keputusan apapun bentuknya pasti mengandung resiko dimana akan ada kelompok yang dikorbankan. Fenomena inilah yang saya sebut sebagai trade off. Sistem suara terbanyak dinilai sudah tepat sebagai upaya untuk menegakan keadilan rakyat dengan mengembalikan kedaulatan rakyat secara utuh tanpa intervensi dominan partai politik.<br /><br />Trade-Off dalam kontek keputusan MK merupakan konsekuensi logis. Namun, Trade-Off tersebut sebetulnya masih bisa disiasati dengan beberapa strategi sehingga keputusan MK tidak mengorbankan kepentingan perempuan. Pertama, perlu diadakan pembekalan secara intensif kepada caleg-caleg perempuan agar mereka siap bertarung dalam pemilu 2009 nanti. Pembekalan tersebut bisa dalam bentuk traning, seminar, diskusi kelompok (groups discussion) yang muaranya adalah melakukan pencerahan politik terhadap caleg-caleg perempuan.<br /><br />Kedua, seluruh caleg perempuan harus didorong untuk mempunyai optimisme yang tinggi bahwa mereka bisa bertarung dengan caleg-caleg lain terutama caleg laki-laki. Pendapat yang mengatakan bahwa opportunity kaum perempuan semakin terhimpit sebagai akibat dari keputusan MK sudah selayaknya dijadikan cambuk untuk membangkitkan gelora perjuangan perempuan untuk meraih kursi DPR maupun DPRD. Maka tidak seharusnya keputusan tersebut dijadikan sebagai aral dalam memantapkan langkah mereka.<br /><br />Bagaimanapun keputusan MK mendorong perempuan untuk bekerja lebih keras lagi agar bisa mendapatkan kursi di DPR maupun DPRD. Dus, keputusan MK sudah semestinya dianggap sebagai challenge (tantangan) bukan sebaliknya sebagai barrier (hambatan). Disinilah jatidiri seorang perempuan sedang diuji. Dan tentu ini merupakan tantangan besar buat kaum perempuan Indonesia yang ingin terjun dalam dunia politik.<br /><br />Lemahnya posisi partai politik<br />Sebagian yang lain dan tidak kalah penting dari keputusan MK yang dipolemikan adalah implikasi keputusan tersebut dinilai semakin mengkerdilkan posisi partai politik dimana keputusan MK hanya akan mendorong parpol semakin tidak punya peran yang jelas. Ada dua alasan yang mendasari argumentasi tersebut.<br /><br />Pertama, sistem suara terbanyak dinilai mengkaburkan sistem kaderisasi yang terjadi ditubuh partai politik. Dengan diberlakukanya sistem suara terbanyak, maka proses kaderisasi di partai politik menjadi tidak bermakna. Sebab tanpa proses kaderisasi, masyarakat yang punya resources banyak akan mempunyai chance yang besar untuk menjadi caleg partai. <br /><br />Kedua, sistem suara terbanyak sama sekali tidak mengindahkan ekistensi kader partai yang sudah berjuang keras membesarkan partai. Dalam kaitan ini, sistem nomor urut merupakan salah satu bentuk reward partai terhadap kader-kader yang telah mencurahkan perhatiannya untuk ikut membesarkan partai. Akan tetapi dengan diberlakukannya sistem suara terbanyak, siapapun bisa menjadi calon legislatif asalkan mereka populer dan mempunyai uang.<br /><br />Menurut pendapat tersebut, keputusan MK merupakan bentuk ketidakadilan terhadap pengurus parpol yang selama ini melakukan pengabdian dan dengan sabar membesarkan parpol mereka. Mereka beranggapan bahwa sistem suara terbanyak sama sekali tidak menghargai dedikasi pengurus yang telah menghabiskan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membesarkan partai.<br /><br />Bagaimanapun keadilan yang mereka dengung-dengungkan juga akan dijawab dengan isu keadilan dalam kontek yang lebih luas oleh mereka yang pro keputusan MK. Keadilan dimaksud adalah keadilan rakyat banyak. Sistem nomor urut dinilai memangkas kesempatan calon legislatif terutama yang mempunyai nomor urut besar untuk bisa melenggang ke gedung DPR maupun DPRD. Inilah bentuk ketidak adilan yang dipersoalkan dalam sistem urut.<br /><br />Hal tersebut sangat beralasan sebab komposisi masing-masing calon legislative dalam berjuang meraih suara tidak sama satu sama lain terutama bagi mereka yang menduduki nomor teratas. Bagi mereka yang berada di nomor sepatu, maka sudah menjadi keniscayaan bagi mereka untuk berjuang keras agar bisa mencapai suara 30 persen atau lebih.<br /><br />Dua elemen di atas merupakan fenomena trade off dari keputusan MK yang mesti harus diterima dengan legowo oleh berbagai kalangan. Adapun kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa keberadaan partai politik akan semakin hilang, maka keputusan MK bisa dijadikan penyemangat partai untuk meraup dukungan rakyat sebanyak-banyaknya. Dengan demikian partai betul-betul mempunya basis konstituen yang kuat.<br /><br />Fatkhuri, MA. Pemerhati Politik, tinggal di Canberra<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-12433074224973749742009-05-26T15:51:00.000-07:002009-05-26T15:53:58.056-07:00MENGUKUR OPORTUNITY COSTS PARTAI DEMOKRAT PASCA PEMILIHAN CAWAPRES BOEDIONOOLEH FATKHURI<br />Pemerhati Politik dan kandidat Master bidang Kebijakan Publik Australian National University (ANU) Canberra, Australia <br /><br />Dalam diskursus ilmu ekonomi, Opportunity Costs merupakan konsep yang selalu dipakai untuk mengambil keputusan penting dari dua alternative atau lebih yang sama-sama memiliki keistimewaan. Secara literal, Opportunity Costs diartikan sebagai alternative (kesempatan) berharga yang hilang, manakala orang mengambil atau memilih alternative lain. Opportunity cost selalu dijadikan lensa analisa, apakah sesuatu yang akan seseorang pilih atau ambil tersebut menghadirkan keuntungan atau manfaat yang lebih besar dengan resiko yang sesedikit mungkin. <br /><div class="fullpost"><br /><br />Sebagaimana diuraikan McTaggart dkk (2007), menurut mereka Opporunity Cost adalah alternatif berharga yang seseorang berikan untuk mendapatkan sesuatu dari aktifitas yang seseorang pilih. Dalam bentuknya yang sederhana, definisi tersebut menerangkan bahwa setiap preferensi pasti manghadirkan sebuah biaya (cost) atau dalam pepatah disebutkan there is no such thing as a free lunch. Dalam kontek yang demikian, ketika orang dihadapkan pada dua pilihan atau lebih yang sama-sama berharga, maka dari preferensi yang ada, orang akan lebih memilih mengambil keputusan dengan mempertimbangkan resiko (cost) yang paling kecil. Seperti contoh dalam kontek koalisi menjelang Pilpres 2009, Partai Politik cenderung lebih memilih partner koalisi yang Opportunity (kesempatan) menangnya lebih besar ketimbang memilih partai lain yang perolehan suaranya lebih kecil. Tentu resiko politik menjadi pertimbangan logis, sebab dengan memilih partai yang mendapat perolehan suara besar, asumsinya tampuk kekuasaan akan dapat dengan mudah bisa dicapai. <br /><br />Dengan memakai konsep Oportunity Costs tersebut, mari kita lihat apakah keputusan SBY dengan memilih Boediono dari pada kader Partai Politik sebagai Cawapres termasuk kategori pilihan yang tepat bagi SBY dan Demokrat atau sebaliknya justru mendatangkan resiko politik yang sangat besar. Kalau memang dengan keputusan tersebut Oportunity Costsnya lebih kecil, berarti penunjukan Boediono sebagai Cawapres SBY yang dideklarasikan pada tanggal 15 Mei 2009 merupakan keputusan yang tepat dengan asumsi bahwa kehadiran Boediono akan mendatangkan banyak manfaat daripada madharat dengan asumsi demokrat dan partner koalisi diapstikan menang. Tulisan ini hendak menganalisis, sejauhmana tingkat Opportunity Costs SBY dan Demokrat dengan menggandeng Boediono sebagai Cawapres. <br /><br />Kontraversi pemilihan Boediono sebagai Cawapres<br />Meskipun semua partai peserta koalisi yang terdiri PKB, PKS, PAN, dan PPP sepakat bahwa proses pemilihan Cawapres diserahkan semuanya ke SBY, namun tak pelak, pemilihan Boediono sebagai Cawapres SBY memantik banyak protes dari berbagai partai peserta koalisi. Ada berbagai macam argumentasi yang mereka bangun. <br /><br />Pertama, tindakan SBY dengan memilih Boediono sebagai Cawapres tanpa mengkomunikasikan dengan partner koalisi dinilai terlalu over confidence. Menurut mereka, meskipun keputusan Cawapres sepenuhnya hak SBY, sejatinya SBY mempertimbangkan etika politik dimana SBY semestinya memposisikan partai-partai partner koalisi sebagai mitra sejajar bukan sebaliknya diposisikan subordinat. Dalam kontek yang demikian, SBY dinilai terlalu arogan dengan tidak melibatkan partai-partai koalisi untuk berbicara dua arah dalam proses penentuan cawapres tersebut. <br /><br />Kedua, tindakan SBY dengan memilih Boediono dinilai menyakiti hati para Partner koalisi seperti PAN, PKS, PPP dan PKB yang notabene menginginkan agar cawapres SBY dari kader partai koalisi. Banyak kalangan menilai, dengan tidak satupun dari kader partai koalisi yang dipilih SBY, maka kalau asumsinya SBY memenangi pertarungan, SBY akan kembali menghadapi ganjalan di lembaga legislatif nanti. Hal tersebut terjadi karena partner SBY (Boediono) tidak mempunyai kekuatan di parlemen sehingga resistensi terhadap kebijakan kemungkinan tak terhindarkan. Ketiga, SBY dinilai menabrak tradisi atau mitos kepemimpinan politik Indonesia yang semestinya harus merepresentasikan berbagai macam golongan. Dalam kontek ini, SBY dinilai tidak lagi menganggap penting duet kepemimpinan Nasional yang mencakup politik keterwakilan antara Jawa-Non Jawa dan Nasionalis-Islam. <br /><br />Tidak adanya representasi Islam tersebut rupanya menjadi salah satu argumentasi partner koalisi sehingga mereka menolak keputusan SBY dengan memilih Boediono. Sebagaimana dikatakan oleh Tifatul Sembiring, bahwa mereka (partner koalisi) sebetulnya menginginkan adanya keterwakilan umat dalam Cawapres tersebut. Dia beranggapan bahwa karena SBY calon dari nasionalis, maka sudah selayaknya SBY memilih calon wakil dari umat Islam. Menurutnya hal tersebut penting untuk membangun stabilitas politik ke depan karena posisi Wapres diisi dari salah satu parpol yang berkoalisi. <br /><br />Terlepas dari resiko politik yang ada, sudah barang tentu ada banyak pertimbangan mengapa SBY memilih Boediono sebagai cawapres. Pertama, sebagaimana SBY sampaikan dalam acara deklarasi capres-cawapres di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 15 Mei, sosok Boediono dinilai SBY sebagai orang yang minim konflik kepentingan. Dalam sambutanya SBY menilai bahwa Boediono tak memiliki konflik kepentingan baik dalam kontek kepentingan bisnis, kepentingan politik ataupun motivasi lain. Statemen tersebut secara implisit menandakan bahwa dalam rentang perjalanan selama 5 tahun memimpin, SBY merasa banyak menghadapi jalan terjal ketika memiliki partner kerja (Wapres) yang berasal dari figur Partai Politik. Belajar dari pengalaman tersebut, SBY menginginkan bahwa dengan mengambil orang netral, maka roda pemerintahan akan berjalan secara efektif dan efisien. Hal tersebut sangat berasalan sebab asumsinya kerikil tajam yang selama ini kerap muncul, akan bisa diminimalisir. Kedua, aspek profesionalitas yang berbasis pada efisiensi dan efektifitas kinerja sepertinya menjadi pertimbangan utama daripada kepentingan politik. Dalam kontek ini, SBY tidak lagi berfikir sempit seperti halnya harus memilih figur Cawapres dari tokoh Islam maupun luar Jawa. SBY menilai bahwa profesionalitas seseorang yang sudah teruji kinerjanya jauh lebih penting sehingga SBY kemudian harus menjatuhkan pilihan pada sosok Boediono. Kita tahu, dalam masa krisis di awal reformasi, sosok Boediono yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Gotong Royong diera Megawati dianggap sebagai salah satu orang yang berhasil mengamankan perekonomian Indonesia. Sebagaimana dituturkan oleh Faisal Basri, Boediono merupakan orang yang cukup berhasil membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada level yang menggembirakan dimana pada triwulan keempat 2004, perekonoian Indonesia mencapai 6,65 persen dan angka tersebut tertinggi sejak krisis hingga saat ini (Kompas 14 Mei 2009). Diatas semua itu, sosok Boediono juga dinilai sebagai orang yang cukup berjasa dengan membawa Indonesia lepas dari bantuan Dana Moneter Internasional.<br /><br />Jalan Terjal Partai Demokrat<br /><br />Terlepas dari sisi positif seorang Boediono yang terkenal bersih, loyal, dan professional, terpilihnya dia sebagai Cawapres akan menghadapi banyak tantangan bagi SBY dan Demokrat. Salah satu tantangan serius tersebut justru datang dari peserta koalisi yang pada saat ini belum sungguh-sungguh dalam membangun arah koalisi. Contoh yang paling sederhana adalah sikap PAN yang sampai saat ini belum memutuskan secara kelembagaan apakah akan ikut dalam koalisi atau tidak. Ketidakhadiran Sutrisno Bahir dan Amin Rais dalam acara deklarasi tanggal 15 Mei lalu merupakan salah satu warning bahwa arah peta koalisi masih remang-remang. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPP PAN Sayuti Asyathri, ketidakhadiran pengurus DPP PAN karena pada dasarnya PAN belum menyatakan akan berkoalisi dengan SBY. <br /><br />Belum solidnya koalisi yang dibangun tentu menjadi ganjalan tersendiri buat SBY dan Demokrat. Sebagai partai Politik pemimpin koalisi, Demokrat harus bisa mengkondisikan partner koalisi dengan meyakinkan mereka bahwa pilihan terhadap Boediono merupakan alternative terbaik diantara sekian pilihan yang ada. SBY dan Demokrat harus bisa memberikan penjelasan logis bahwa barangkali netralitas seorang figur Boediono yang tidak berangkat dari partai politik bisa menjadi energi positif untuk meminimalisir konflik kepentingan antar partai politik peserta koalisi. Semua mafhum bahwa dalam politik tidak ada sesuatu yang pasti. Dalam kontek ini, maka siapapun tidak ada yang bisa menjamin bahwa munculnya Cawapres dari salah satu kader partai peserta koalisi akan semakin mempersolid koalisi. Sebaliknya, bisa jadi ketika SBY dan democrat memilih salah satu kader partai politik justru akan memperburuk hubungan antar partai peserta koalisi sehingga hal tersebut juga bisa jadi ancaman koalisi nantinya. Komunikasi politik dua arah antara Demokrat dengan partai peserta koalisi merupakan keniscayaan sehingga keutuhan koalisi bisa terselamatkan.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-24834588391866690122009-03-28T01:03:00.000-07:002009-03-28T01:06:11.598-07:00Bom Waktu Pemilih BurukKoran Suara Merdeka <br />28 Maret 2009 http://www.suaramerdeka.com/<br /><br />Oleh Fatkhuri<br /><br />FENOMENA politik Indonesia memang unik --untuk tidak mengatakan kompleks. Wajah perpolitikan Indonesia selalu tidak bisa dilepaskan dari perlagaan dan berbagai tingkah laku para politikus. <br /><div class="fullpost"><br /><br />Ada dua elemen penting yang menarik didiskusikan. Pertama perilaku elite politik yang digolongkan sebagai politikus busuk. Yang menarik politikus busuk ini dinilai banyak kalangan sebagai biang kehancuran bangsa ini sehingga reformasi terseok-seok.<br /><br /> Kedua pemilih buruk. Fenomena ini hampir luput dari perhatian kita padahal fenomena ini tidak kalah menarik dari politikus busuk. Keduanya memiliki kesamaan bentuk, yakni sama-sama pragmatis dengan menafikan aspek rasionalitas dan moral. <br /><br />Yang pertama pragmatisme elite untuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan dan yang kedua pragmatisme grass root masyarakat untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan semacamnya. Ada dua pertanyaan yang bisa diajukan, siapa politikus busuk dan pemilih buruk itu? Pengaruh apa yang ditimbulkan dari perilaku politikus busuk? <br /><br />Penamaan politikus busuk menunjuk kepada tingkah laku (political behavior) seseorang. Seseorang adalah para politikus yang selama ini dinilai hanya berjuang demi keuntungan sesaat dan sama sekali tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Politikus busuk mencerminkan ketidakberesan perilaku elite politik yang bekerja hanya untuk memenuhi kepentingan atau syahwat politik pribadi dan kroni. <br /><br />Imbas dari kondisi ini, tata kelola pemerintahan menjadi amburadul sebab kemelajuan para pemimpin ke singgasana kekuasaan tidak berdasarkan pada kualitas individu tapi lebih pada aspek hubungan (kedekatan) kekerabatan dan kepemilikan uang. <br /><br />Di Indonesia upaya untuk mengikis tingkah laku elite politik yang demikian sesungguhnya sudah dilakukan --salah satunya menyosialisasikan agar tidak memilih para politikus busuk tersebut. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukan fenomena politikus busuk sangat susah untuk dibasmi.<br /><br />Politikus Busuk<br /><br />Siapa politikus busuk itu? Terkait dengan persoalan ini, ada beberapa parameter yang bisa dipakai untuk mengetahui siapa yang bisa masuk dalam kategori politikus busuk. Sebagaimana dilansir okezone, menurut koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, jenis-jenis politikus busuk adalah politikus yang boros, tamak, dan korup, penjahat dan pecemar lingkungan, pelanggar HAM dan pemakai Narkoba dan sebagainya. <br /><br />Karakteristik semacam itu menggambarkan betapa para politikus kita sudah mengalami sesuatu yang oleh Anleu (1995) disebut sebagai perilaku tidak normal atau menyimpang (deviant behavior). Dalam ”Pengantar” Deviance Conformity and Control (1995), Anleu memberikan banyak definisi tentang perilaku abnormal tersebut. Di antaranya adalah aneh (bizarre), non-conformist, alien (tidak dikenal), dan berbeda dari masyarakat yang lain (different from the rest of society). Semua tingkah laku itu dianggap tidak normal sebab telah menyimpang dari yang diyakini oleh masyarakat sebagai kebaikan dan kebajikan. <br /><br />Contoh paling nyata dan kita saksikan saat ini adalah tingkah laku sebagian politikus Indonesia. Dalam konteks pemilu sekarang, fenomena bagi-bagi uang hampir dipastikan selalu mengiringi setiap gerak langkah para politikus meskipun ada sebagian yang lain mencoba berjalan lurus. Hampir bisa dipastikan, kekuasan yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang seperti ini akan menghasilkan wakil rakyat atau pemimpin yang korup dan jauh dari semangat akuntabilitas dan kredibilitas. <br /><br />Imbalan<br /><br />Pada Pemilu 2004, kita tidak sering mendengar ada pemilih buruk. Meski fenomenanya sudah lama ada, namun isu ini belum memiliki magnet yang bisa menjadi daya tarik semua orang untuk memperbincangkan apalagi mengkritik. Pemilu 2009 memunculkan gejala baru. Selain bertebaran politikus busuk, juga muncul pemilih buruk.<br /><br />Siapa pemilih buruk? Sederhananya, pemilih buruk adalah mereka yang mau berpartisipasi dalam setiap proses atau aktivitas politik kalau ada imbalan. Imbalan tersebut bisa berupa uang, barang maupun service yang umumnya diberikan secara cuma-cuma atau gratis oleh para calon. Sebaliknya mereka tidak mau berpartisipasi kalau tidak ada imbalan tersebut. <br /><br />Mengapa pemilih buruk? Dikatakan pemilih buruk karena mereka sebetulnya melakukan praktik yang menyimpang (deviant behavior) tidak sekadar keluar dari regulasi yang telah diputuskan dan disepakati bersama oleh pemerintah akan tetapi juga dari standar kepantasan/ etika yang berlaku di masyarakat.<br /><br /> Melihat realitas ini, apa yang menyebabkan masyarakat kita menjadi semakin pragmatis dengan menjadi pemilih buruk? Jawaban sederhananya pemilih buruk sebetulnya muncul sebagai dampak ikutan dari budaya kotor yang ditanamkan oleh para politikus busuk. Kita semua tahu, para politikus acap melakukan praktik kotor dengan sering membagi-bagikan uang terhadap masyarakat. Karena sering para politikus ini memberikan uang pada saat kampanye, maka masyarakat pun menjadi kian dekat dengan kebiasaan seperti ini. <br /><br />Di setiap kesempatan ketika para caleg melakukan kunjungan dalam rangka menggalang dukungan, kerap masyarakat pragmatis dengan menjadi pengemis. Masyarakat telah memersepsi para caleg sebagai donatur yang siap menggelontorkan uang untuk mereka. Masyarakat mengasumsikan kampanye adalah ajang bagi-bagi duit oleh para calon. <br /><br />Mereka tidak sadar, dengan mendapatkan uang melalui cara-cara seperti itu, mereka sebetulnya sedang menyumbang derita untuk periode yang tidak pendek (lima tahun). Mereka tidak pernah tahu, kalau praktik mengemis kepada para politikus sebetulnya merupakan bom waktu bunuh diri. <br /><br />Padahal kalau masyarakat kita tahu, tentu mereka tidak akan menjadi pengemis. Sebab mereka akan sadar dengan menerima uang yang hanya bisa dinikmati dalam waktu singkat (satu hari/satu minggu), mereka akan menderita selama lima tahun. <br /><br />Hanya saja upaya membendung politik uang memang susah sehingga dibutuhkan sosialisasi secara terus-menerus agar budaya kotor ini bisa terkikis. Mereka merasa meminta uang kepada para politikus adalah sebagai ganti rugi dari pekerjaan yang mereka tinggalkan. Tidak sedikit para politikus yang semula menghindari praktik politik uang kemudian terjebak dalam praktik semacam ini. (35)<br /><br />–– Fatkhuri, pemerhati politik dan kandidat master bidang Kebijakan Publik di Crawford School, Australian National University (ANU), Canberra<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-22021630165689565002009-03-11T14:55:00.000-07:002009-03-11T14:56:39.851-07:00Potret Buram Politik Indonesiahttp://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=12669<br />Harian Umum Duta Masyarakat, Selasa, 10 Maret 2009<br /><br /><br />OLEH : FATKHURI, Pemerhati politik dan kandidat Master bidang Kebijakan Publik Australian National University (ANU) Canberra<br /><br />Pagelaran Pemilihan Umum Legislatif tinggal menghitung hari dan tak berselang lama pemilihan presiden segera menyusul. Ada berbagai macam langgam ekspresi dari sekian banyak fenomena politik saat ini yang bisa kita saksikan. Di tengah perjuangan mencari simpati rakyat untuk bisa memilih figur-figur terbaiknya dalam pentas politik lima tahunan, kader terbaik partai atau partai politik sendiri tak bisa dihindarkan dari jalan terjal untuk menggapai kekuasaan. <br /><div class="fullpost"><br /><br />Potret buram Parpol Indonesia <br /><br />Belum hilang dalam ingatan kita, bagaimana prilaku elit politik di lembaga yang terhormat (DPR) terjerat berbagai macam kasus dimulai dari skandal seks (Yahya Zaini (Partai Golkar) vs Maria Eva di penghujung 2006), sampai pada kasus korupsi Hamka Yandhu (Partai Golkar) , Al Amin Nasution (PPP), Bulyan Royan (PBR) dsb) dan sejumlah kasus-kasus yang mengendap dan lepas dari incaran KPK. Ragam kasus yang menimpa anggota DPR ini praktis membawa efek tersendiri dimana wibawa lembaga yang diharapkan bisa menjadi wadah perjuangan aspirasi rakyat kemudian dipertaruhkan. <br /><br />Melihat realitas tersebut, derap langkah reformasi bak memakan anak sendiri sebab fakta yang tersuguhkan adalah bahwa berbagai upaya menegakkan demokrasi dalam bingkai semangat pemberantasan KKN tergembosi dari dalam. Tak pelak, cibiran dari berbagai kalangan datang tanpa henti. Kenyataan pahit ini sudah menjadi keniscayaan terutama bagi anggota dewan yang terjerumus dalam kubangan skandal baik itu korupsi maupun tindakan Asusila. <br /><br />Kasus tertangkapnya Anggota DPR dari FPAN, Abdul Hadi Djamal dalam dugaan kasus suap terkait proyek perluasan pelabuhan dan bandara di wilayah Indonesia Timur pada hari Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta menambah deret panjang daftar anggota dewan yang gemar melakukan pelanggaran. <br /><br />Kendati demikian. tertangkapnya Abdul hadi ini tidak mengagetkan khalayak. Pasalnya fenomena demikian sudah menjadi bumbu dalam sandiwara politik tanah air. Ketidakjeraan elit-elit politik melakukan praktek yang tidak terpuji ini semakin menjustifikasi bahwa potret buram partai politik Indonesia semakin menemukan relevansinya. <br /><br />Politik uang telah secara kasat mata senantiasa dijadikan subjek yang memainkan peranan penting dalam setiap drama politik yang berlangsung di DPR. Padahal kita tahu, deklarasi anti korupsi kerapkali mereka dengung-dengungkan. Dengan semangat serta komitmen untuk memberantas korupsi, mereka kerap mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan terhadap penyakit korupsi. <br /><br />Ironisnya, upaya itu hanya sebatas jargon dimana pada tataran implementasinya komitmen tersebut harus berhadapan dengan nafsu keserakahan yang pada gilirannya mengikiskan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi yang telah dibangun. Urat malu serta takut anggota dewan seakan telah terputus sehingga kasus demi kasus yang mendera koleganya tidak pernah dijadikan pelajaran. Yang ada adalah kompetisi mengembalikan serta menambah kekayaan. Kenyataan ini semakin menihilkan peran mereka sebagai pejuang aspirasi rakyat. <br /><br />Meskipun tertangkapnya Abdul Hadi tidak mengagetkan banyak pihak, bagaimanapun PAN sebagai partai politik yang selama ini mengklaim sebagai partai reformis dan bersih dari KKN merasa tertampar. Terlebih ajang pemilu sudah di depan mata dimana seluruh partai politik sedang gencar-gencarnya membangun citra diri di masyarakat untuk menggalang dukungan. Berkaca dari realitas ini, wajar jika PAN pada akhirnya memutuskan untuk secepatnya mengambil tindakan berupa pemecatan terhadap Abdul Hadi sebelum akhirnya mengundurkan diri.<br /><br />Jamaah korupsi<br /><br />Pemilu 2009 sebentar lagi berlangsung. Sejatinya pemilu kali ini menjadi titik pijak bagaimana arah baru politik Indonesia dengan kembali pada semangat reformasi terpatri. Dalam konteks politik elit, sudah saatnya partai politik berbenah diri dengan tidak sembarangan memilih atau merekrut calon-calon anggota legislative maupun eksekutif tanpa melihat rekam jejak mereka. <br /><br />Selama ini hampir dipastikan, partai politik begitu pragmatis merekrut calon angggota legislative. Pragmatisme partai politik ini didasarkan atas realitas bahwa terjun dalam politik praktis atau berpartisipasi dalam pemilihan umum membutuhkan banyak uang. Dasar pemikiran inilah yang kerapkali menjadi tempat bersandar elit politik dimana pada gilirannya memberikan tempat yang istimewa bagi mereka berdompet tebal. <br /><br />Aksi semacam ini hanya akan melahirkan bom waktu bagi partai politik. Dengan terus menyuburkan praktek semacam ini, maka wibawa partai akan terdepresiasi. Bahkan, penyandaran terhadap model interaksi politik yang ditampilkan, akan dengan sendirinya menjauhkan simpati masyarakat. Kenyataan demikian menunjukan bahwa elit politik hanya berjuang untuk memenuhi ambisi politik pribadi. Dan tentu lambat laun akan dicium masyarakat awam sebab harapan masyarakat untuk mempunyai wakil-wakilnya yang siap memperjuangkan aspirasi mereka di DPR tidak pernah kunjung datang. <br /><br />Pemilu 2009 tentu menjadi harapan banyak orang akan datangnya perubahan. Memilih wakil rakyat yang betul-betul bertanggung jawab dan aspiratif tentu tidak mudah. Dibutuhkan persiapan yang begitu mendalam bagi masyarakat awam untuk bisa mendapatkan wakil mereka yang berkualitas. Salah memilih hanya akan menjadikan wakil mereka sebagai Jamaah koruptor di gedung DPR.<br /><br />Mendorong masyarakat untuk selektif dan rasional memilih calon anggota dewan merupakan pilihan yang tidak bisa tidak harus dilakukan. Jika tidak, masyarakat akan kembali terperangkap dalam mata rantai penderitaan yang tidak akan pernah putus meskipun pemimpin telah berganti tiap periode. Tentu masyarakat tidak ingin mendapati jamaah koruptor bertengger di gedung dewan Indonesia. []<br /><br />[ kembali ]<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-59353490698784893792009-01-20T03:23:00.000-08:002009-02-15T02:31:42.978-08:00POLITIK UANG DAN UANG POLITIKdi publikasi di detik.com http://suarapembaca.detik.com/read/2009/02/12/094144/1083642/471/politik-uang-dan-uang-politik, juga di duta masyarakat, 9 Februari 2009<br /><br />detik.com<br />Kamis, 12/02/2009 09:41 WIB<br />Politik Uang dan Uang Politik<br />Fatkhuri - suaraPembaca<br /><br /><br /><br />Jakarta - Sudah menjadi rahasia umum. Terjun dalam arena politik membutuhkan modal yang cukup banyak. Seperti di antaranya harus cerdas, credible, accountable, punya jaringan yang luas, bermoral, amanah, dan punya uang banyak. Namun demikian yang terakhir (uang) selalu menjadi problem tersendiri. Terutama bagi mereka yang baru pernah terjun dalam dunia politik praktis dan tidak mempunyai cukup resources untuk itu.<br /><div class="fullpost"><br /><br />Uang dan politik ibarat makanan (nasi) dan lauk. Keduanya harus selalu seiring dan seirama. Nasi tanpa lauk yang menyertainya hanya akan membuat makan tidak berasa. Begitu pun terjun dalam dunia politik praktis tanpa mempunyai uang hanya akan membuat imaginasi kekuasaan semakin menjauh.<br /><br />Hal ini berarti bahwa bagi mereka yang ingin terjun dalam dunia politik mereka harus mempunyai uang yang cukup. Sebab, uang adalah salah satu faktor determinan untuk bisa maju dalam kancah politik. Berangkat dari dasar pemikiran ini, pertanyaannya adalah, seberapa pentingkah uang dalam politik? Dan, sejauhmana uang memberi pengaruh terhadap kehidupan politik?<br /><br />Politik Uang<br />Tidak bisa dipungkiri uang memegang peranan penting dalam proses-proses politik. Bagaimana tidak. Seseorang yang tadinya tidak popular dan tidak punya kapasitas dan kredibilitas bisa dengan mudah menggapai kekuasaan yang diperebutkan banyak orang hanya dengan benda yang bernama uang.<br /><br />Bagi mereka yang mempunyai uang mereka tidak akan terlampau sulit untuk bisa mempengaruhi masyarakat pemilih dengan beragam cara seperti pemanfaatan media (iklan, siaran radio dan semacamnya) untuk membangun citra diri dan mensosialisasikan visi dan misi mereka.<br /><br />Pada saat yang sama bagi mereka yang tidak punya uang ruang gerak mereka akan dengan sendirinya terbatas sehingga kesempatan untuk memenangi pertarungan semakin susah meskipun tidak ada garansi bahwa orang yang mempunyai uang banyak akan selalu menang dalam pertarungan perebutan kekuasaan.<br /><br />Oleh karena tidak ada garansi sebagai pemenang banyak orang kerap kali menggunakan jalan pintas untuk menggapai kekuasaan dengan melakukan praktek-praktek kotor seperti yang kita kenal dengan sebutan "money politics." Semua telah mafhum di Indonesia fenomena politik uang masih menggejala sedemikian akut sehingga ritme permainan politik sangat susah untuk dijauhkan dari praktek-praktek politik uang.<br /><br />Meskipun tidak bisa dinafikan produk undang-undang termasuk perangkat sistem pengawasan terhadap praktek-praktek "money politics" sudah dibentuk. Namun, pada kenyataanya praktek "money politics" masih sangat susah untuk dibendung. Agaknya fenomena ini masih tetap menjadi "trend" yang selalu menghiasi wajah perpolitikan Indonesia baik di tingkat nasional maupun lokal.<br /><br />Kita acap kali mendengar dan membaca informasi tentang maraknya politik uang di mana seorang dari semua unsur seperti politisi, pengusaha, bahkan akademisi melakukan praktek semacam ini. Dalam kontek yang demikian uang telah menjadi dewa penolong dan mantra ampuh yang seolah menjadi satu-satunya instrument fundamental untuk mendapatkan kekuasaan.<br /><br />Melihat realitas tersebut politik uang (money politics) sangat jelas memberikan andil dalam menyuburkan benih-benih kebobrokan moral masyarakat. Memang uang merupakan benda mati. Namun, uang seperti halnya pisau. Tergantung siapa dan untuk apa benda tersebut dipakai.<br /><br />Uang bisa memberikan makna positif manakala uang tersebut digunakan untuk kegiatan atau aktivitas yang legal dan mempunyai implikasi positif bagi masyarakat. Begitu pun halnya dengan pisau. Akan memberikan makna positif manakala digunakan untuk kegiatan legal dan memberi dampak positif bagi masyarakat atau si pengguna. Bukan sebaliknya. Untuk mempermulus niat jahat seperti membunuh dan sebagainya. Berangkat dari realitas yang demikian apa sebetulnya uang itu?<br /><br />Sebagaimana diuraikan di atas uang bisa berkonotasi negatif tergantung pada siapa dan untuk apa uang tersebut digunakan. Terkait dengan hal ini makna uang menurut Macfarlane mempunyai ciri-ciri buruk. Uang menurutnya adalah kejahatan (money is evil). Mengapa demikian? Uang dalam wujudnya yang demikian menurutnya adalah sumber malapetaka sebab uang mewujud dalam bentuknya yang rakus, konsumerisme, dan selalu mencari keberuntungan (profiteer).<br /><br />Karakteristik yang disebutkan Macfalane merupakan simbol-simbol yang selalu ada dalam wajah Kapitalisme dimana uang tidak membawa dampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat. Malah sebaliknya uang menjadi sumber ketidakteraturan sosial (social disorder) sehingga sirkulasinya harus dicegah dan dilawan oleh semua orang.<br /><br />Tanpa bermaksud mengamini apa yang digambarkan oleh Macfarlane kenyataan di<br />Indonesia saat ini juga tidak jauh berbeda dengan karakteristik di atas. Uang semakin menampakan wujudnya yang buruk ketika dimainkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan-tujuan mencapai kekuasaan. Bagi mereka yang melakukan praktek kotor melalui "money politics" mereka secara tidak langsung telah melakukan kejahatan serta pembodohan terhadap masyarakat.<br /><br />Imbas yang paling mengenaskan dari praktek politik uang adalah suksesnya para elit menularkan kebiasaan buruk tersebut. Dikatakan sukses karena praktek tersebut sudah mewabah di masyarakat sehingga dalam beberapa hal masyarakat kita sangat tergantung kepada makhluk uang. Terutama ketika mereka harus ikut berpartisipasi dalam politik. Lebih tragis lagi masyarkat sampai tidak mau memberikan suara kalau mereka tidak diberi uang atau bantuan-bantuan yang lain.<br /><br />Tengoklah kasus yang paling aktual yang menimpa Andi Yuliani Paris. Caleg nomor 1 Dapil Sulawesi Selatan II PAN. Di salah satu kecamatan di Bone baru-baru ini, kabupaten dari 9 Kabupaten/Kota dapil Sulsel II, Andi mengaku kerap dipalak konstituen sehingga Andi pun mengaku heran dengan perilaku masyarakat pedalaman yang dianggapnya matre tersebut (detik.com, 20/1/2009).<br /><br />Fenomena yang tak jauh berdeda juga terjadi di Sampang Madura. Praktik politik uang pada malam coblosan pilgub (pemilihan gubernur) putaran ketiga marak terjadi.<br /><br />Uang Politik<br />Dalam ranah politik uang merupakan faktor yang sangat penting. Uang bisa memberikan pengaruh yang sangat signifikan bagi terbentuknya keseimbangan demokrasi. Namun, uang juga bisa menjadi bencana manakala pemanfaatanya tidak didasarkan pada aturan legal formal dan cenderung untuk mendanai aktivias-aktivitas ilegal.<br /><br />Dalam kontek yang demikian uang acap kali menjadi alat membeli suara (baca: money politics). Atau sebagai alat jual beli jabatan yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk mengejar kepentingan politik sesaat.<br /><br />Kenyataan di Indonesia menunjukkan bahwa bagi mereka yang mempunyai uang banyak uang sering kali menjadi alat untuk mencapai kekuasaan. Sementara bagi mereka yang tidak berduit mereka akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang tersebut. Kondisi di atas menegaskan bahwa tidak selamanya uang memberikan dampak positif.<br /><br />Pengaruh uang dalam dunia politik memberikan risiko yang sangat rawan. Setidaknya office of democracy and governance (2003) mencatat ada 4 macam potensi risiko yang kemungkinan besar akan timbul.<br /><br />Pertama adalah "uneven playing field". Dalam konteks ini uang memberikan dampak pada kompetisi yang tidak sehat antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Asumsi yang dibangun adalah sportivitas permainan politik menjadi kian langka manakala uang hanya dimanfaatkan oleh segelintir kelompok sehingga kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang gerak bagi kelompok yang lain yang tidak mempunyai cukup uang.<br /><br />Kedua adalah "unequal access to the office". Kondisi ini mengisyaratkan bahwa uang telah menciptakan kondisi diskriminatif terhadap politik representasi. Hal ini terjadi sebab kekuasaan hanya dimonopoli oleh segelintir orang yang mempunyai kontribusi uang sangat besar.<br /><br />Ketiga adalah "co-opted politicians". Uang menciptakan relasi yang tidak seimbang antara pemerintah (sebagai pihak yang menerima uang) dan donator<br />(pihak yang memberi uang). Ironisnya, pemerintah akan berada pada posisi yang lemah.<br /><br />Kondisi demikian akan terjadi di mana bagi mereka yang telah menyuntikkan dananya. Mereka akan dengan mudah melakukan kooptasi dan intervensi terhadap para birokrat dan politisi sehingga roda pemerintahan tidak lagi independen.<br /><br />Keempat adalah "tainted politics". Uang berisiko terhadap lahirnya sistem pemerintahan yang korup dan mengesampingkan eksistensi hukum. Pada konteks ini roda pemerintahan bisa berjalan. Namun demikian wibawa pemerintah serta supremasi hukum menjadi barang langka.<br /><br />Berpijak dari fenomena tersebut untuk mengontrol merajalelanya praktek penyelewengan uang dalam dunia politik harus ada good will dan komitmen semua pihak untuk berusaha keras agar bisa membendung praktek terlarang tersebut.<br /><br />Aturan dengan mengikutsertakan semangat kredibelitas dan akuntabilitas saja tidak cukup sehingga aspek moral harus ditempatkan di garda terdepan. Moralitas memberi andil yang cukup besar dalam rangka membendung praktek kotor yang kerap muncul dalam dunia politik.<br /><br />Fatkhuri<br />Toad Hall Kingsley St 30 Canberra<br />fathurpml@gmail.com<br />0432045901<br /><br />Penulis adalah pemerhati politik dan kandidat master bidang kebijakan publik di Australian National University (ANU) Canberra.<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-54673527646116504682008-12-27T15:54:00.000-08:002008-12-27T15:56:18.524-08:00Putusan MK dan fenomena trade-offPutusan MK dan fenomena Trade-Off<br /><br />Oleh Fatkhuri<br />Pemerhati Politik tinggal di Canberra<br /><br />Banyak kalangan menilai, Putusan MK dengan mengesahkan system suara terbanyak, yang kemudian menganulir system nomor urut merupakan pintu gerbang terejawentahkannya kedaulatan rakyat. Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa, system suara terbanyak atau dalam diskursus ilmu politik lebih dikenal sebagai “pluarity/majority system” merupakan upaya mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia. Terlepas dari pendapat ini, putusan MK menghadirkan Trade-Off tersendiri dan fenomena ini merupakan konseksuensi logis dari keputusan tersebut. Namun, Trade-off inilah yang kemudian dijadikan justifikasi bagi mereka yang tidak sependapat dengan keputusan MK dan kondisi tersebut pada giliranya berujung pada munculnya kritik terhadap putusan MK. Ada dua macam Trade-Off yang secara umum menjadi bahan perbincangan pasca keputusan MK dikeluarkan. Pertama, Trade-off tak bisa dielakan dimana keputusan MK dinilai berakibat pada terhambatnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislative. Kedua, Trade-Off yang terjadi berhubungan erat dengan melemahnya posisi partai politik.<br /><br /><div class="fullpost"><br />Hambatan Keterwakilan perempuan<br /><br />Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang pemilu legislative serta Undang-Undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik mensaratkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan untuk duduk di lembaga legislative. Sebagai manifestasi dari akomodasi keterwakilan perempuan tersebut, salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan menjalankan Zipper System. Sistem tersebut merupakan bentuk affirmative action untuk mendorong perempuan mempunyai keterwakilan sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam tataran praksisnya, zipper system menempatkan caleg perempuan pada posisi yang strategis dimana setiap ada 3 calon legislative, maka salah satunya harus diisi oleh caleg perempuan. Sistem Zipper ini dinilai sangat effektif untuk mengimplementasikan affirmation action sehingga eksistensi perempuan dalam kancah politik mendapat perlakuan khusus.<br /><br />Apa yang telah diupayakan pemerintah melalui system tersebut diatas sangat jelas dalam rangka menegakan keadilan terhadap hak-hak perempuan yang selama ini dikebiri dari arena politik praktis. Yang menjadi persoalan kemudian adalah, ketika pasal 214 UU No 10 2008 yang menggunakan system nomor urut dimentahkan, maka upaya keras yang sudah digagas pemerintah untuk menegakan keadilan gender dalam kancah politik menjadi kian kabur. Padahal, diberlakukannya system suara terbanyak pada dasarnya juga dalam rangka menegakan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk bisa berlaga dalam pemilihan umum legislative. Pertanyaan yang muncul adalah, haruskah keadilan berbasis gender dinafikan demi mewujudkan keadilan berbasis komunitas lebih luas?<br /><br />Menurut hemat saya, setiap keputusan apapun bentuknya pasti mengandung resiko dimana akan ada kelompok yang dikorbankan. Fenomena inilah yang saya sebut sebagai trade off. Sistem suara terbanyak dinilai sudah tepat sebagai upaya untuk menegakan keadilan rakyat dengan mengembalikan kedaulatan rakyat secara utuh tanpa intervensi dominan partai politik. Trade-Off dalam kontek keputusan MK merupakan konsekuensi logis. Namun, Trade-Off tersebut sebetulnya masih bisa disiasati dengan beberapa strategi sehingga keputusan MK tidak mengorbankan kepentingan perempuan. Pertama, perlu diadakan pembekalan secara intensive kepada caleg-caleg perempuan agar mereka siap bertarung dalam pemilu 2009 nanti. Pembekalan tersebut bisa dalam bentuk traning, seminar, diskusi kelompok (groups discussion) yang muaranya adalah melakukan pencerahan politik terhadap caleg-caleg perempuan. Kedua, seluruh caleg perempuan harus didorong untuk mempunyai optimisme yang tinggi bahwa mereka bisa bertarung dengan caleg-caleg lain terutama caleg laki-laki. Pendapat yang mengatakan bahwa opportunity kaum perempuan semakin terhimpit sebagai akibat dari keputusan MK sudah selayaknya dijadikan cambuk untuk membangkitkan gelora perjuangan perempuan untuk meraih kursi DPR maupun DPRD. Maka tidak seharusnya keputusan tersebut dijadikan sebagai aral dalam memantapkan langkah mereka. Bagaimanapun keputusan MK mendorong perempuan untuk bekerja lebih keras lagi agar bisa mendapatkan kursi di DPR maupun DPRD. Dus, keputusan MK sudah semestinya dianggap sebagai challenge (tantangan) bukan sebaliknya sebagai barrier (hambatan). Disinilah jatidiri seorang perempuan sedang diuji. Dan tentu ini merupakan tantangan besar buat kaum perempuan Indonesia yang ingin terjun dalam dunia politik.<br /><br />Lemahnya posisi partai politik<br /><br />Sebagian yang lain dari keputusan MK yang dipolemikan adalah implikasi keputusan tersebut dinilai semakin mengkerdilkan posisi partai politik dimana keputusan MK hanya akan mendorong parpol semakin tidak punya peran yang jelas. Ada dua alasan yang mendasari argumentasi tersebut. Pertama, system suara terbanyak dinilai mengkaburkan system kaderisasi yang terjadi ditubuh partai politik. Dengan diberlakukanya system suara terbanyak, maka proses kaderisasi di partai politik menjadi tidak bermakna. Sebab tanpa proses kaderisasi, masyarakat yang punya resources banyak akan mempunyai chance yang besar untuk menjadi caleg partai. <br /><br />Kedua, sisitem suara terbanyak sama sekali tidak mengindahkan ekistensi kader partai yang sudah berjuang keras membesarkan partai. Dalam kaitan ini, system nomor urut merupakan salah satu bentuk reward partai terhadap kader-kader yang telah mencurahkan perhatiannya untuk ikut membesarkan partai. Akan tetapi dengan diberlakukannya system suara terbanyak, siapapun bisa menjadi calon legislative asalkan mereka popular dan mempunyai uang. Menurut pendapat tersebut, keputusan MK merupakan bentuk ketidakadilan terhadap pengurus parpol yang selama ini melakukan pengabdian dan dengan sabar membesarkan parpol mereka. Mereka beranggapan bahwa system suara terbanyak sama sekali tidak menghargai dedikasi pengurus yang telah menghabiskan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membesarkan partai. <br /><br />Bagaimanapun keadilan yang mereka dengung-dengungkan juga akan dijawab dengan isu keadilan dalam kontek yang lebih luas oleh mereka yang pro keputusan MK. Keadilan dimaksud adalah keadilan rakyat banyak. Sistem nomor urut dinilai memangkas kesempatan calon legislative terutama yang mempunyai nomor urut besar untuk bisa melenggang ke gedung DPR maupun DPRD. Inilah bentuk ketidak adilan yang dipersoalkan dalam system urut. Hal tersebut sangat beralasan sebab komposisi masing-masing calon legislative dalam berjuang meraih suara tidak sama satu sama lain terutama bagi mereka yang menduduki nomor teratas. Bagi mereka yang berada di nomor sepatu, maka sudah menjadi keniscayaan bagi mereka untuk berjuang keras agar bisa mencapai suara 30 persen atau lebih.<br /><br />Dua elemen diatas merupakan fenomena trade off dari keputusan MK yang mesti harus diterima dengan legowo oleh berbagai kalangan. Adapun kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa keberadaan partai politik akan semakin hilang, maka keputusan MK bisa dijadikan penyemangat partai untuk meraup dukungan rakyat sebanyak-banyaknya. Dengan demikian partai betul-betul mempunya basis konstituen yang kuat. <br /> <br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-84514947781629012722008-12-27T15:53:00.000-08:002008-12-27T15:54:48.008-08:00Implikasi keputusan MK tentang sistem suara terbanyakImplikasi keputusan MK tentang suara terbanyak<br />Oleh Fatkhuri, S.IP, MA<br /><br />Suara rakyat dalam pemilihan Umum 2009 kini dihormati, menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 tidak bisa ditentukan berdasarkan nomor urut, tetapi harus meraih suara terbanyak. Paparan diatas merupakan garis besar keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dibacakan Selasa 23 Desember 2008 barangkali bisa disebut sebagai momentum bersejarah bagi partai politik kontestan pemilu 2009. Pasalnya, MK telah memberikan keputusan penting terkait dengan proses pemilihan calon legislative baik DPR, DPRD I maupun DPRD II. UU Pemilu legistalive yang sebelumnya menggunakan nomor urut telah dimentahkan dan dianggap tidak selaras dengan semangat kedaulatan rakyat yang termaktub dalam Undang-Undang dasar 45. Namun penting untuk dicatat bahwa, keputusan MK tidak serta merta ditanggapi seragam oleh partai-partai politik kontestan pemilu. Beragam pendapat bermunculan dimana pro dan kontra tidak bisa dihindarkan. Berkaca dari realitas tersebut, bagaimana implikasi keputusan MK terhadap proses pemilihan umum legislatif? Benarkah keputusan MK dengan tidak lagi menggunakan nomor urut bagi calon legislative berkorelasi positif dengan kualitas demokrasi?<br /><br /><div class="fullpost"><br /><br />Pro keputusan MK<br /><br />Bagi mereka yang mendukung, keputusan MK dinilai sebagai langkah maju dimana kedaulatan rakyat melalui pilihan masyarakat betul-betul mendapat penghargaan. Disinilah makna vox populi vok dei (suara rakyat suara tuhan) menemukan relevansinya. Secara spesifik, ada beberapa argumentasi yang diberikan bagi yang pro dengan keputusan MK. Pertama, keputusan MK dinilai sebagai cara terbaik untuk menjunjung tinggi demokrasi di Indonesia. Logika yang dibangun dari pendapat ini adalah bahwa dengan adanya penentuan caleg dengan suara terbanyak, maka suara rakyat benar-benar mendapat tempat yang terhormat dan terhindar dari bentuk manipulasi. Hal ini sangat beralasan mengingat kehendak rakyat yang menyalurkan pilihannya betul-betul tidak disia-siakan. Disisi lain, kenyataan tersebut akan berbeda ketika pemilihan anggota legislative menggunakan system nomor urut dimana rakyat sama sekali tidak mendapatkan privilege sebagai akibat dari peran central partai politik dalam menentukan caleg. <br /><br />Kedua, Keputusan MK juga akan berdampak positif bagi semakin tingginya dorongan calon legislative untuk mendekatkan diri dengan konstituen dan masyarakat secara umum. Dengan demikian, Putusan MK merupakan factor stimulan bagi terciptanya ruang kontestasi dan kompetisi antar caleg di internal parpol. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa caleg harus sungguh-sungguh berjuang untuk mendapatkan simpati rakyat. Caleg yang tidak dekat dengan rakyat, akan dengan sendirinya tidak mendapatkan suara yang signifikan yang pada gilirannya akan semakin mempersempit opportunity mereka untuk lolos. <br /><br />Ketiga, Putusan MK secara umum bisa meminimalisir benturan antar partai politik. Hal tersebut sangat beralasan sebab konsentrasi persaingan tidak lagi bertumpu pada external competition antar parpol melainkan lebih kepada persaingan antar caleg di internal parpol. Kondisi ini sangat efektif untuk menghidari gesekan yang kerap terjadi antar parpol dalam pelbagai ajang kampanye. <br /><br />Keempat, Keputusan MK bisa dijadikan salah satu cara untuk melakukan verifikasi kualitas calon legislative oleh masyarakat. Publik akan secara langsung menentukan pilihannya berdasar atas pertimbangan loyalitas, pengabdian dan kapabilitas calon. Dalam kaitan ini, masyarakat akan memilih orang yang betul-betul mereka kenal dan dalam tataran tertentu sudah teruji pengabdiannya dimasyarakat. <br /><br />Kontra keputusan MK<br /><br />Bagaimanapun, bagi mereka yang tidak setuju, keputusan MK dinilai akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelaksanaan pemilu yang sehat dan jurdil. Ada beberapa logika yang dibangun terkait dengan argumentasi tersebut. Pertama, Keputusan MK terkait dengan pemilihan calon legislative dengan menggunakan suara terbanyak hanya akan menyuburkan praktek money politik. Contoh serderhananya adalah, bagi mereka yang mempunyai uang banyak dan merasa tidak populer dimata rakyat, kemungkinan money politik semakin terbuka lebar. Hal tersebut disebabkan Karena caleg akan berupaya keras untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. <br /><br />Kedua, keputusan MK akan menciptakan gap yang sangat besar antara mereka yang berduit dan yang tidak. Bagi mereka yang berduit, caleg akan inten menyapa masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik bahkan melalui tatap muka langsung dengan masyarakat. Terkait dengan fenomena ini, system suara terbanyak juga bisa mengebiri kesempatan orang-orang yang mempunyai kualitas tinggi untuk ikut berlaga dalam pemilihan Umum hanya karena mereka tidak mempunyai uang dan jaringan yang memadai.<br /><br />Kualitas demokrasi?<br /><br />Melihat realitas diatas, betulkah Keputusan MK akan berdampak positif pada kualitas demokrasi di Indonesia? Terlepas dari bentuk optimisme yang mengatakan bahwa keputusan MK akan berkorelasi positif dengan kemajuan demokrasi, dalam hal ini sebagaimana yang saya uraikan diatas, keputusan MK akan mempunyai implikasi baik positive maupun negative. Akan tetapi kalau dikaitkan dengan kualitas demokrasi, semua bergantung pada bagaimana mekanisme pemilu betul-betul di jalankan secara sportif oleh penyelenggara Pemilu dan seluruh elit politik yang akan berlaga pada Pemilu 2009.<br /><br />Untuk melihat kualitas demokrasi terkait dengan keputusan MK adalah dengan mendorong penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh. Apabila seluruh instrument pemilu tidak bekerja secara sungguh-sungguh, maka dampak keputusan MK akan berimplikasi pada semakin amburadulnya seluruh tatanan Pemilihan Umum. Realitas tersebut pada gilirannya hanya akan meciptakan paradok demokrasi dimana persaingan bebas antar caleg yang mengikutsertakan ritme permainan kasar dengan tanpa mengindahkan rambu-rambu yang semestinya harus dipatuhi.menjadi fenoemna yang tak dapat dihindarkan. <br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-30720101388654371402008-12-27T15:50:00.000-08:002009-01-07T01:40:49.638-08:00Menanti peran profesional Polisidi publikasi suara merdeka, 7 Januari 2009<br />Menanti peran professional POLISI<br />Fatkhuri, S.IP, MA<br />pemerhati politik, tinggal di Canberra <br /><br />Untuk kesekian kalinya, drama bentrokan antara aparat kepolisian dan Mahasiswa kembali terjadi. Baru-baru ini, pagelaran tersebut terjadi antara mahasiswa dan Polisi di kampus Universitas Hasanudin (UNHAS) Makasar. Bentrok aparat kepolisian dan mahasiswa dipicu oleh aksi protes mahasiswa yang menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh DPR. RUU BHP sendiri dinilai sarat dengan nuansa liberalisasi pendidikan dimana ada kecendrungan Negara mau melepaskan tanggung jawabnya terhadap dunia pendidikan dengan mengurangi subsidi pendidikan. RUU BHP pada gilirannya menuai banyak kritik dari berbagai macam elemen. Terkait dengan bentrok antara aparat Polisi dan mahasiswa UNHAS Makasar, hal tersebut terjadi karena sekelompok mahasiswa yang berdemonstrasi melakukan aksi pemblokiran jalan. Sumber detik.com menyebutkan bahwa, bentrok diawali saat mahasiswa menggelar orasi, tiba-tiba terjadi pelemparan batu ke arah mahasiwa. Kaget dengan 'serangan tersebut', para mahasiswa berlarian ke arah kampus. Namun hanya beberapa detik kemudian, mereka keluar kembali. Tapi kali ini tidak dengan tangan kosong, melainkan berbekal batu dan kemudian melemparinya ke polisi. Perang batu antara polisi dan mahasiswa pun meletus (16/12/2008). <br /><div class="fullpost"><br />Aksi yang dipertontonkan oleh mahasiswa dan Polisi tersebut bukan sesuatu baru di Indonesia. Peristiwa yang sama terjadi beberapa bulan terakhir dikampus UNAS Jakarta. Pada tanggal 24 Mei 2008 juga terjadi tragedi memilukan. Polisi melakukan penyerbuan ke kampus Universitas Nasional (UNAS) Jakarta ketika Mahasiswa sedang melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM. Yang lebih tragis lagi, Polisi melakukan pengrusakan beberapa fasilitas kampus seperti kaca, Majalah dinding, dan beberapa fasilitas lain. Lebih jauh, polisi juga melakukan aksi penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang memperjuangkan jeritan rakyat kecil.Tak pelak tindakan Polisi menuai kecaman bertubi-tubi dari berbagai kalangan. Pasalnya Polisi dinilai tidak professional dalam merespon aksi mahasiswa. Yang terpenting dari peristiwa tersebut adalah bahwa Polisi tidak pernah belajar dari masa lalu dimana sejarah mencatat bahwa represi militer (Polisi) merupakan kecelakaan sejarah yang tidak bisa di tolerir. Bagaimana seharusnya Polisi menjalankan fungsi dan perannya sebagai agen pelindung rakyat?<br /><br />Mahasiwa dan aksi protes<br /><br />Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan tersebut diatas, ada baiknya sekilas menyinggung tentang aksi demonstrasi mahasiswa. Hal ini penting sebab, bentrokan yang tidak jarang menelan banyak korban baik dari elemen mahasiswa maupun pihak kepolisian kerap terjadi dalam moment-moment semacam ini. <br /><br />Sebagaimana kita tahu, mahasiswa merupakan elemen penting dalam setiap gerakan protes. Kelompok ini dengan jiwa dan semangat mudaannya sarat dengan vitalitas dan idealisme. Penting untuk dicatat bahwa gerakan mahasiswa berbeda dengan partai politik dimana ekistensinya tidak mencari profit sesaat. Oleh karenanya sudah seharusnya kelompok mahasiswa mendapatkan respons atau akomodasi dalam setiap pembuatan keputusan politik. <br /><br />Element Mahasiswa merupakan sekelompok orang yang mencoba menyuarakan suara rakyat sebagaimana kita kenal dengan gerakan Moral (Social force). Tentu keberadaanya sangat dibutuhkan oleh masayarakat sebagai agent of control (kekuatan control) dan kekuatan pressure terhadap roda pemerintahan yang lalim dan bertindak jauh dari rasa keadilan. Apa jadinya jika Negara tidak mempunyai sistem kontrol dari masyarakat lapis bawah, dan hanya mengandalkan sistem kontrol dari lembaga parlement yang sudah banyak terkontaminasi oleh kepentingan politik. Tentu Negara ini akan kembali ke rezim lama dimana pemerintah bisa seenaknya sendiri melakukan apa saja yang dianggap menguntungkan buat mereka. <br /><br />Sejatinya, setiap aksi protes selama masih berjalan dalam koridor yang benar mestinya harus dilindungi. Namun kenyataan yang terjadi selama ini, instrument Polisi yang mestinya bisa melindungi rakyat dalam setiap tindak tanduknya justru kerap terjebak kepada aksi anarkisme. <br /><br />Dalam Negara yang menganut paham demokrasi, kebebasan berpendapat marupakan hak setiap warga Negara dan harus dilindungi. Namun, kenyataan berbanding terbalik, dimana protes mahasiswa seringkali di sikapi dengan tindakan represi polisi. Fakta ini merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia yang sekarang tengah menjalani masa transisi. Kalau hal ini dibiarkan terus menerus, hubungan rakyat yang terwakili oleh mahasiswa sebagai pejuang aspirasi rakyat dan Polisi yang notabene sebagai pelindung rakyat tidak akan pernah tercipta harmonisasi. <br /><br />Kita semua mafhum, apapun tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan, begitupun seandainya aksi mahasiswa anarkis juga harus secepatnya perlu penanganan, apalagi Polisi sebagai lembaga yang senantiasa menjunjung tinggi koridor hukum hendaknya senantiasa tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menjalankan tugasnya.<br /><br />Melihat realitas tersebut tentu timbul keprihatinan bagi kita selaku komponen masyarakat dan dalam hati bertanya-tanya, sudah benarkah sebetulnya apa yang dilakukan Polisi? Dan bagaimana seharusnya Polisi melakukan pengamanan terhadap mahasiswa yang sedang memperjuangkan aspirasi rakyat ini? <br /><br />Fakta yang dipertontonkan diatas memberikan deskripsi bahwa Polisi selama ini masih belum tuntas berbenah diri. Profesionalisme yang semestinya menjadi landasan dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga hukum dan pelindung masyarakat sering termanipulasi oleh tindakan-tindakan sesat (anarkis) yang dilakukan beberapa anggotanya.<br /><br />Bentrok di kampus UNHAS serta Penyerbuan yang dilakukan Polisi di kampus UNAS beberapa bulan lalu merupakah aksi brutal yang tidak bisa dibiarkan. Kenyataan ini membawa kita pada asumsi bahwa ternyata, reposisi peran Polisi sebagai buah reformasi belum banyak membawa perubahan bagi institusi ini dimana kenyataan ini juga menunjukan bahwa polisi belum bisa professional. Tanpa bermaksud apriori terhadap tugas yang dijalankan oleh polisi sebab peran mereka layak kita dukung, sebagai abdi Negara, Polisi semestinya menanggalkan karakter arogansinya dalam setiap menjalankan tugas. Disisi lain, mereka juga harus membuang jauh-jauh merasa paling benar dengan tindakan yang dilakukan. <br /><br />Polri dan Profesionalisme<br />Sebagai institusi hukum, Polisi harus banyak melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap perannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Belum hilang dalam ingatan kita bagaimana aksi polisi pada awal-awal reformasi telah menimbulkan banyak korban mahasiswa. Seharusnya polisi harus banyak belajar dari pengalaman masa lalunya agar kedepan lebih bisa professional dalam mengemban amanat Negara, bukan sebaliknya selalu bersikap arrogant dan anti kritik dari pihak luar. <br /><br />Kenyataan diatas semakin beralasan untuk melakukan revitalisasi peran Polisi sebagai lembaga penegak hukum. Reposisi Polisi dari TNI telah sedikit merubah peran dan fungsi Polri dimana Polri kini tidak lagi sekedar instrument negara, tetapi yang lebih penting lagi adalah bahwa saat ini Polri juga sebagai alat penguatan masyarakat sebagaimana termaktub dalam UU NO 2 Tahun 2002 yang memberi tanggung jawab kepada Polri untuk bisa melakukan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hanya dengan profesionalime, institusi Polri bisa menemukan jati dirinya kembali. <br /><br />Sebagai lembaga pengayom dan pelindung masyarakat, sudah waktunya polisi harus bersikap cerdas, cermat dan elegan dalam menangani setiap permasalahan bukan sebaliknya, gampang terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.<br /><br />Terkait dengan profesionalisme, setidaknya ada dua catatan bagi Polri untuk secepatnya dijadikan prioritas dalam menjalankan tugasnya. Pertama, Arogansi polisi harus sudah mulai di hilangkan, bagaimanapun mereka butuh masukan dan kritik membangun dari segenap komponen bangsa. Di sisi yang lain mereka juga harus sudah meninggalkan gaya represifnya. Kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan polisi dimasa lalu telah menimbulkan trauma tersendiri bagi masyarakat. Maka merubah image tersebut menjadi pilihan urgent untuk mengembalikan kewibawaan institusi Polri. Oleh karena itu dengan semangat profesionalisme tersebut, polisi sudah harus melakukan penataan kelembagaan secara serius, proposional dan bertanggung jawab. Kedua, sudah saatnya polisi merangkul masyarakat dan tidak menjadikanya sebagai subordinate dari Polisi. Hal ini bisa dilakukan dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra sejajar dalam setiap menjalankan tugasnya. Karena tanpa dukungan dari masyarakat, maka polisi tidak akan pernah mempunyai arti apa-apa. Kerja sama yang baik antara Polri dengan masyrakat adalah pilihan yang tidak bisa tidak harus di lakukan dan diharapkan akan mempermudah tugas-tugas mereka. <br /><br />Dengan merujuk dari ke dua hal ini, diharapkan tidak akan ada lagi polemik yang timbul sebagai akibat dari kesalahan, pelanggaran maupun keteledoran dalam menjalankan tugas. <br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-13985399396786390102008-12-01T23:40:00.000-08:002009-01-05T00:18:39.529-08:00Pergeseran preferensi politik pemilihdi publikasi di radar tegal 14 Desember 2008<br /><br />http://www.radartegal.com/index.php?option=com_content&task=view&id=8734&Itemid=8<br />Pergeseran preferensi politik masyarakat<br /><br />Fatkhuri<br />Pemerhati Politik dan Kebijakan<br /><br />Kejutan menarik ditunjukan dari hasil survey yang di rilis oleh Lembaga Survey Nasional (LSN) baru-baru ini. Ada dua hal yang menarik di garisbawahi disini. Pertama, Hasil survey menyebutkan bahwa sebanyak 18,4 persen responden menyebut Gerindra sebagai partai yang paling peduli dengan nasib petani.Perolehan angka fantastis dan mengejutkan ini dinilai banyak kalangan tidak terlepas dari figure Prabowo sebagai orang yang selama ini konsisten memperjuangkan nasib petani lewat organisasi HKTI yang dipimpinnya. Ironisnya, PDIP yang selalu mengidentikkan diri sebagai partainya wong cilik dan akhir-akhir ini getol mengangkat isu-isu pertanian hanya disebut oleh 3,4 persen responden saja. Hal yang sama terjadi pada partai Islam dimana PKNU menduduki peringkat pertama di persepsi sebagai partai paling Islami yang mencapai persentase terbesar responden (76,9%). Sebaliknya, PKS yang selama ini di persepsi sebagai partai yang mengusung idiologi dakwah Islam, harus rela tergeser oleh partai PKNU, dimana persentasenya adalah 63,9% responden. Melihat realitas tersebut, pertanyaan yang muncul adalah bergeserkah preferensi pemilih Indonesia dari tradisional ke rasional?<br /><div class="fullpost"><br /><br /><br />Berangkat dari fenomena yang ada, menurut pengamatan saya, preferensi politik masyarakat Indonesia tengah mengalami proses perubahan yang dramatis. Hasil survey memang tidak segala-galanya dan tidak bisa selamanya dijadikan sandaran. Seiring berjalanya waktu, dimana dinamika perubahan baik ekonomi, politik dan social budaya, akan berpengaruh terhadap kondisi psikologi seseorang. Bergesernya kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap cara pandang dan persepsi masyarakat akan sesuatu. Apa yang dikatakan “bagus” menurut masyarakat saat ini, belum tentu bagus untuk masa yang akan datang. Namun, hasil survey diatas setidaknya bisa dijadikan hipotesis yang perlu diuji kebenaranya. Hipotesis ini menunjukan bahwa masyarakat tengah mengalami perubahan politik dimana preferensi politik mereka semakin independent. Hal ini tidak terlepas dari hasil proses pembelajaran selama satu decade selama reformasi bergulir. Terbukanya saluran komunikasi lewat banyaknya media yang tersedia, pada akhirnya memberikan imbas kepada masyarakat untuk lebih terbuka dengan linngkunganya dan tidak mudah untuk ditarik-tarik oleh beberapa kelompok untuk kepentingan tertentu. <br /><br />Kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa mansyarakat mulai mempunyai kepekaan terhadap diri sendiri dan lingkunganya sebagai hasil interaksi inderawi dengan lingkungan yang ada. Masyarakat Indonesia saat ini seperti yang dikatakan oleh teori behaviourismenya Ivan Pavlou. Dalam teori tersebut, Pavlou membuat rumusan dengan apa yang dia sebut sebagai Classical Conditioning. Teori ini mengatakan bahwa terjadinya perubahan perilaku dapat diakibatkan oleh rangsangan (stimulus) yang tidak berkondisi atau bersyarat yang disebut dengan unconditioned stimulus atau dapat juga dikatakan dengan rangsangan alamiah. Disisi lain, teori ini juga mengatakan perubahan perilaku dapat pula diakibatkan oleh rangsangan terkondisi atau bersyarat (conditioned stimulus). <br /><br />Kedua proses tersebut (alamiah dan terkondisi) merupakan fenomena yang ada dalam setiap kehidupan. Dalam kontek masyarakat Indonesia saat ini, adanya berbagai macam program tayangan di beberapa media seperti televisi, Koran, majalah dan lain sebagainya merupakan bentuk proses belajar secara alamiah yang dilakukan masyarakat. Dengan menggunakan indra penglinghatan dan pendengaran, masyarakat banyak mencerna stimulus dari luar yang tanpa sadar dari proses tersebut telah menghasilkan tambahan pengetahuan bagi mereka. Hal yang sama terjadi pada proses pembelajaran secara non alamiah. Menjamurnya berbagai macam program pemberdayaan masyarakat baik yang dilakukan Pemerintah, LSM, dan partai politik merupakan contoh nyata proses pembelajaran secara terkondisi dan bersyarat. Dari sini masyarakat akan banyak mendapatkan input sehingga berpengaruh terhadap cara berfikir mereka.<br /><br />Disadari ataupun tidak, hasil proses pembelajaran tersebut pada akhirnya memperkokoh tiang independensi masyarakat. Dan tentu ini merupakan dampak positif dari transisi demokrasi di Indonesia. Ekses dari pendidikan baik secara alamiah maupun tidak, bisa kita lihat dari realitas bahwa, saat ini masyarakat kita tidak gampang di ombang ambingkan oleh berbagai macam bentuk proses pencitraan yang dilakukan oleh berbagai elemen terutama partai politik, yang pada saat sekarang sedang gencar-gencarnya membangun citra positif dimata rakyat menjelang pemilihan legislative dan president 2009.<br /><br />Dengan kata lain, masyarakat sudah mulai cerdas dan mandiri dalam menentukan sikap dan pilihan politiknya. Masyarakat tidak mudah untuk dipengaruhi apalagi dengan jargon-jargon yang tidak jelas jeluntrungnya. Inilah kenyataan real yang terjadi menjelang pemilihan umum 2009. Apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah bukan narasi besar, melainkan aksi-aksi nyata elit-elit politik dalam rangka mendorong perubahan hidup masyarakat kearah yang lebih baik. Masyarakat sudah capai dan jenuh dengan permainan elit. Mereka tidak lagi mau dibodohi dengan janji-janji semu, yang pada akhirnya akan menghancurkan kehidupan mereka sendiri. Inilah kenyataan yang harus diwaspadai oleh partai-partai politik saat ini. Partai-partai harus lebih berhati-hati dan cerdas dalam mempengaruhi masyarakat. Hasil survey diatas sangat jelas tergambar bahwa dedikasi seorang Prabowo dalam dunia pertanian lewat organisasinya ternyata memberikan dampak nyata terhadap perubahan preferensi politik masyarakat. Masyarakat tidak lagi melihat prabowo sebagai orang yang mempunyai catatan hitam dalam sejarah bangsa Indonesia. Akan tetapi masyarakat melihatnya bahwa Prabowo adalah seorang figure yang telah mencurahkan hidupnya bagi nasib kaum Tani Indonesia. <br /><br />Begitupun sebaliknya, PDIP yang selama ini dengan tegas mengklaim partainya orang kecil, pada kenyataanya dengan mudah di geser oleh Gerindra. Kenyataan tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat tidak lagi doyan dengan dagangan janji, slogan dan semacamnya, akan tetapi dedikasi elit terhadap keberpihakan orang kecilah yang menjadi tombak keberhasilan dalam mempengaruhi preferensi masyarakat. Kenyatan ini juga mengindikasikan bahwa preferensi politik masyarakat saat ini tidak lagi jatuh pada mainstream idiologi dan charisma. Minimnya prosentase yang diraih oleh PDIP dalam survey tersebut semakin memperkuat argument bahwa idiologi dan charisma tidak lagi sebagai factor yang paling fundamental dalam proses mempengaruhi pilihan rakyat. <br /><br />Lebih lanjut, realitas diatas disamping memberikan gambaran baru tentang proses transformasi masyarakat, juga bisa dijadikan masukan berharga untuk seluruh partai politik untuk tidak mudah menjual iklan, jargon dan symbol-simbol yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat bawah. Hal ini dikarenakan masyarakat pemilih Indonesia meski banyak kalangan melihat masih di dominasi pemilih tradisional, sedang dan akan terus mengalami pergeseran preferensi yang cukup dramatis dari pemilih tradisional ke pemilih rasional. Dan menurut hemat saya, pergeseran preferensi politik pemilih ini perlu dilakukan survey lebih lanjut sehingga partai politik bisa membingkai strategi baru untuk mendekati pemilih.<br /><br />Survey dari Lembaga LSN tersebut patut dijadikan bahan refleksi dan evaluasi partai politik. Pemilu 2009 sangat berbeda dengan pemilu 2004, 1999 apalagi orde baru dan orde lama. Pemilu 2009 merupakan tantangan besar buat partai-partai politik ketika masyarakat sudah mulai independen dalam menentukan preferensi politiknya. Fenomena pegeseran dari traditional voters ke rational voters harus cepat diantisipasi dengan strategi baru dan komitmen baru partai politik. Janji, jargon/slogan, dan kunjugan saja tidak cukup akan tetapi dibutuhkan energi social dan politik yang cukup besar untuk bisa meyakinkan masyarakat agar mereka mau memilih.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-2761446849101493702008-11-06T02:12:00.000-08:002008-11-06T02:17:47.648-08:00Artis dan jalan baru partai politik di IndonesiaDi publikasi di http://www.suaramerdeka.com, http://www.gp-ansor.or.id/"><br /><br />Fenomena teranyar dalam konstelasi politik Indonesia menjelang pemilu adalah membludaknya para artis dalam politik. Dalam kontek hak asasi, sah-sah saja artis terlibat dalam kancah politik, tidak ada yang salah karena mereka juga warga negara yang memiliki hak yang sama.<br /><div class="fullpost"><br /><br />Hak artis untuk berpolitik dijamin Undang-undang. Namun dalam kontek membangun kemandirian parpol, femonena kemunculan artis dalam kancah politik merupakan sebuah dilema bagi tatatan perpolitikan Indonesia di masa yang akan datang. Ada berbagai macam alasan mengapa kemunculan artis menjadi dilema dalam membangun tatanan arah politik di Indonesia ke depan.Pertama, parpol merupakan pilar dari bangunan demokrasi. Kita semua mafhum, demokrasi mengandaikan wujud nyata perhatian pemimpin dengan kekuasaan yang dimilikinya untuk bisa membela kepentingan rakyat. Kalau artis yang diandalkan sebagai anggota dewan, maka bukan tidak mungkin, peran parpol sebagai penyangga demokrasi semakin kehilangan arah.Pernyataan ini tanpa bermaksud menilai buruk atau bahkan menggeneralisasi bahwa artis semuanya tidak pandai berpolitik, apalagi mempunyai tendensi meremehkan mereka. Namun, kita mestinya realistis bahwa dunia artis sangat kontras dengan dunia politik. Dengan kata lain, latar belakang keartisan tanpa didukung dengan pengalaman berorganisasi serta pengetahuan politik hanya akan menjadikan parpol semakin mandul. Alih-alih memperjuangkan rakyat, malah hanya akan menjadikan parpol semakin tidak punya peran yang jelas dan jauh dari rakyat.Dalam persepktif kepentingan politik jangka pendek, tentu sangat jelas bahwa parpol sangat diuntungkan dalam kontek mobilisasi masa untuk meraup suara sebanyak-banyak sehingga mempunyai perwakilan yang cukup banyak di DPR maupun DPRD. Namun menurut hemat saya, hal tersebut hanya untuk menyelamatkan kepentingan dan keuntungan sesaat, karena pada kontek jangka waktu yang panjang, deretan artis hanya akan membikin sinar kritisisme parpol semakin redup.Kedua elitisme artis ditambah dengan gaya hidup glamour merupakan fakta paradoksal yang jauh dari cermin kehidupan rakyat. Artis yang maju sebagai Caleg sudah semestinya merefleksikan kehidupan nyata masyarakat karena memang mereka yang nantinya akan mewakili masyarakat. Kalau cara berfikir dan gaya hidup artis tidak banyak mengalami perubahan, bukan tidak mungkin, kepentingan rakyat akan semakin mengendap, sehingga fungsi anggota dewan hanya sebatas apa yang seperti dikenal selama masa orde baru sebagai 4 D (datang, duduk, diam dan terima duit). Sudah menjadi keniscayaan bahwa kedekatan emosional dengan rakyat harus menjadi pekerjaan rumah tangga bagi para artis mengingat mereka selama ini hanya dikenal lewat media.Ketiga, fenomena rekrutmen artis sebagai Caleg merupakan wujud ketakutan partai politik tidak bisa meraup suara secara masif. Seandainya kenyataan ini yang menjadi dasar parpol merekut artis, maka sangat jelas bahwa parpol saat ini hanya lebih mengutamakan memperbanyak caleg dari pada membikin terobosan bagaimana membela kepentingan rakyat di masa 5 tahun mendatang.Parpol terlihat sangat pragmatis dimana kepentingan kekuasan menjadi faktor yang sangat fundamental. Mestinya parpol harus mawas diri dan berfikir jangka panjang dan tidak seharusnya parpol asal comot artis tanpa melihat rekam jejak mereka.Keempat, ramai-ramainya artis direkrut oleh elit-elit parpol untuk menjadi caleg, bukti nyata bahwa parpol gagal melakukan kaderisasi di internal parpol itu sendiri. Kalau asumsinya selama ini kaderisasi dianggap sukses, pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa parpol harus menyewa artis untuk mendulang suara? Mestinya parpol harus percaya diri bahwa mereka mempunyai kader yang militan, cerdas dan siap untuk berlaga di pemilu.Terakhir, menjamurnya fenomena partai membuka ruang yang cukup lebar untuk para artis merupakan bukti nyata bahwa saat ini elit partai politik belum bisa membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat terutama konstituen. Sudah menjadi keniscayaan bagi seluruh kader parpol, dimana mereka harus bisa membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Dengan banyaknya artis terlibat sebagai caleg dimana motivenya jelas untuk mendulang suara, maka publik akan menilai bahwa hubungan elit partai dan masyarakat belum tercipta secara kuat dimana elit partai politik belum bisa dekat dengan konstituen dan rakyat secara umum.Fenomena di atas bisa kita simpulkan bahwa parpol di Indonesia mempunyai karakteristik weak institution atau lemah secara institusi dimana performa individu menjadi faktor yang fundamental dalam diri parpol. Kenyatan tersebut paralel dengan tesis yang dikatakan oleh O’Donnell bahwa dalam dunia demokrasi partai yang lemah (weak party) mempunyai kecenderungan melakukan apa yang dia sebut sebagai “delegative characteristic”, dimana salah satunya bercirikan meningkatnya personalisme yang menjadi tumpuan utama partai politik.Terlepas dari kondisi diatas, tentu kita semua beharap bahwa peran artis di kancah politik nantinya tidak mengulang tradisi KKN seperti para anggota dewan yang baru-baru ini terjerat dalam kasus tersebut karena bagaimanapun KKN masih menjadi fenomena yang susah untuk dibasmi sehingga kehadiran artis diharapkan bisa memberikan warna baru bagi arah demokrasi di Indonesia.<br /><br /><br /><br /><br /><p></p></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-29614755835733354372008-06-25T20:13:00.000-07:002008-06-25T20:18:59.817-07:00Pancasiladi muat di gp ansor online 21 Juni 2008 www.gp-ansor.org<br />Revitalisasi Pancasila Dan Masa Depan Indonesia<br /><br /><br />Oleh: Fatkhuri, MA<br />Mantan aktifis PMII Jombang sekarang Mahasiswa Pasca Sarjana bidang kebijakan publik Australian National University (ANU) Canberra, Australia<br />Pada tanggal 1 Juni 2008, sebuah tragedi mengenaskan kembali terjadi di bumi Indonesia dimana bertepatan dengan peringatan hari lahir Pancasila, bentrokan yang membawa korban luka masa Aliansi Kebangsan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) dengan masa Front Pembela Islam tak terhindarkan. Peristiwa yang terjadi di MONAS tersebut menuai banyak protes dari berbagai kalangan dimana pada umumnya kelompok-kelompok yang mendukung aksi AKBB ini mengecam keras tindakan anarkis yang di lakukan FPI. Hal lain yang lebih tragis lagi adalah peristiwa ini terjadi disaat masa AKBB mau memperingati hari lahir pancasila, sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dinilai menciderai nilai-nilai pancasila yang menjunjung tinggi perbedaan dalam bingkai persatuan.<br /><div class="fullpost"><br />Terlepas dari peristiwa mengenaskan tersebut, tulisan ini mencoba membincang kembali Pancasila sebagai sebuah Idiologi bangsa yang tak pernah lekat termakan zaman. Pancasila sebagai suatu Ideologi telah melewati masa yang cukup panjang dimana dengan Power yang dimilikinya Pancasila telah menghantarkan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, bermartabat serta bersatu dalam bingkai keragaman baik unsur budaya, ras, suku agama dan lain sebagainya atau yang sering kita kenal BHINEKA TUNGGAL IKA.<br />Lebih jauh, Pancasila adalah solusi alternative bagi terwujudnya Negara Kesatuan Indonesia, yang telah teruji semenjak masa kemerdekaan sampai dengan masa reformasi. Meskipun kita juga tidak bisa menafikan bahwa dalam perjalanannya ada berbagai macam cobaan dan tantangan yang senastiasa datang dan mengiringi dalam setiak gerak dan langkah dinamika bangsa ini. Hal lain yang penting untuk dicatat bahwa lembaran sejarah yang pernah terukir terkait dengan upaya untuk merongrong eksistensi Pancasila selalu dapat di selesaikan meskipun dalam upaya mempertahankannya tidak jarang jatuh korban dan ribuan nyawa melayang. Contoh kecil pergolakan yang terjadi terkait dengan masalah ini adalah Pemberontakan Komunis atau PKI dan Darul Islam /DI TII, Permesta dan yang lain. Seluruh pergolakan ini pada dasarnya ingin mengganti ideology pancasila dengan ideology lain seperti komunisme maupun Islam. Alhasil, dengan semangat persatuan dan kesatuan terbukti upaya mengganti pancasila selalu mengalami kegagalan. Hal ini menunjukan bahwa Pancasila adalah ideology yang tidak ada bandinganya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat permersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda sehinnga setiap upaya untuk menggatinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan Indonesia secara menyeluruh yang telah terpatri sejak periode kemerdekaan.<br />Pancasila dan tantangan masa depan<br />Kegagalan dalam upaya pennggatian pancasila seperti Kudeta PKI 1965, bukan berarti idiologi ini sudah tidak lagi mengahadapi tantangan atau keluar dari belenggu persoalan. Sebaliknya, Eksistensi Pancasila selalu mengahadapi cobaan yang tidak kalah hebatnya di dalam dinamika dan perubahan zaman yang terus bergulir ini. Fakta riil adalah munculnya fenomerna dalam dasawarsa terakhir yakni adanya keinginan merdeka di sebagian wilayah yang ada di kepulauan Indoensia.<br />Sebagaimana publik telah ketahui bahwa keinginan daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya diakibatkan oleh adanya kekecewaan daerah atas ketidakadilan pemerintah Pusat. Daerah yang notabene mempunyai banyak kekayaan alam, selama ini telah diperlakukan tidak adil sehingga realitas ini berimbas kepada kondisi rakyat yang tetap miskin, terbelakang, bodoh dan tidak mempunyai akses yang memadai terhadap kemajuan-kemajuan diluar mereka. Lebih lanjut Ketidakadilan pemerintah pusat kemudian berimplikasi terhadap krisis kepercayaan di sebagaian wilayah seperti Papua, Aceh, Ambon maupun yang lain yang bermuara pada keinginan untuk memisahkan diri dari Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).<br />Pada konteks yang sama hingga saat ini benih-benih kebencian terhadap Indonesia masih banyak terjadi. Pada kasus yang sama seperti diatas, keinginan untuk membentuk Negara baru juga terjadi di Tangerang banten beberapa tahun lalu. Kasus penggerebekan yang terjadi dua tahun lalu tepatnya Senin (22/ 5/ 2006) di Tangerang dimana Jajaran Kepolisian Resort Tangerang menggerebek kelompok/ organisasi yang menamakan dirinya sebagai Negara Sunda Nusantara di Desa Pabuaran, Jayanti, Tangerang, Banten, adalah bukti kongkrit betapa ancaman terhadap Pancasila masih merajalela di negeri ini baik pada dataran yang vulgar maupun tidak. Benih-benih permusuhan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ternyata masih tumbuh subur dimana secara otomatis eksistensi Pancasila kembali terancam. Lantas apa yang harus dilakukan kedepan?<br />Revitalisasi Pancasila dalam dinamika Indonesia saat ini<br />Perjalanan bangsa Indonesia telah berjalan lebih dari setengah abad, namun fenomena keterbelakangan, Kemiskinan, dan keterperukuan dalam segala lini kehidupan agaknya tetap menjadi bumbu hidup masyarkat kita dan akan tetap menjadi problem akut bangsa ini. Krisis multidimensi telah terbukti membawa dampak yang luar biasa dimana rakyat tidak hanya berada dalam kondisi yang semakin terpuruk secara ekonomi, politik maupun yang lain, namun kondisi ini juga membawa ketidakpercayan mereka terhadap pemerintah sehingga berbagai cara mereka coba tempuh sebagai reaksi atas ketidakberdayan mereka.<br />Sudah saatnya Pemerintah mempunyai Good-will sebagai upaya responsif atas persoalan kebangsaan yang melanda akhir-akhir ini. Implementasi good will ini tentunya tidak menjadikan rakyat Indonesia sebagai tumbal untuk mengamankan Negara bersama kepentingan kelompok-kelompok kecil di lingkaran kekuasaan. Kebijakan kenaikan BBM selama lebih dari dua kali dan yang terakhir tanggal 24 Mei 2008 lalu menunjukan bahwa pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan amanat rakyat sesuai dengan apa yang tercantum dalam sila-sila Pancasila.<br />Merevitalisasi Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya. Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama halnya kita sengaja menjadikan Pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang pernah terjadi pada masa Orde baru dibawah pemeritahan Soeharto. Kita tahu, Pada periode ini Pancasila selalu dijadikan alat legitimasi serta dipolitisir untuk meraih serta mempertahankan kekuasaan. Mereka yang berseberangan dengan pemerintah akan dengan mudah di beri label anti Pancasila, makar maupun subversive yang dengan mudah masuk penjara tanpa proses hukum yang jelas.<br />Revitalisasi tentu suatu upaya sistematis dalam rangka kembali membangun spirit nasionalisme yang selama ini telah mengalami kemunduran sehingga seluruh persoalan kebangsaan seperti konflik etnis, agama, serta permasalahan dalam apapun bentuknya bisa dengan mudah teratasi. Ini menjadi agenda penting yang harus seceptanya dilakukan ketika semangat persatuan menjadi barang langka di negeri ini.<br />Kenapa revirtalisasi harus dilakukan? Sejarah telah mencatat bahwa para funding fathers telah menggagas idiology Pancasila dengan arah dan tujuan yang sangat jelas, yakni ingin menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Lalu apakah cita-cita tersebut sudah tercapai? Tentu kita harus realistis dan jujur harus mengatakan bahwa bangsa Indonesia masih tetap terkungkung dalam ketidakberdayaan. Cita- cita reformasi untuk bisa mengubah nasib rakyat pun semakin jauh panggang dari pada api, wajar kalau kemudian masyarakat sekarang begitu apatis dengan jalannya pemerintahan mengingat elit-elit politik baik eksekutif, legislative, dan yudikatif belum secara serius dan tanggung jawab melaksanakan amanat rakyat dan mereka hanya bisa mengumbar janji-janji manis terhadap rakyat namun fakta mengatakan bahwa Reformasi hanya dinikmati oleh segelintir elit yang berada dalam lingkaran dan jaring-jaring kekuasaan.<br />Pada sisi yang lain revitalisasi juga merupakan bentuk penyadaran bagi masyarakat bahwa kita hidup di Indonesia yang sangat plural dalam berbagai hal tidak hanya agama, bahasa maupun budaya. Hal ini menjadi penting mengingat pancasila sebagai ideology bangsa, telah mulai dilupakan oleh masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari serangkaian aksi yang tidak lagi mengindahkan prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pada satu sisi, beberapa kelompok masyarakat begitu garangnya bertindak dengan menggunakan kekerasan dalam upaya merespon kelompok lain yang berbeda pendapat. Pada sisi yang lain instrument Negara seperti POLISI masih terkesan lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat pelindung masyarakat dan cenderung cuek ketika tugas-tugas mereka diambil alih oleh sipil (Paramiliter) yang selama ini marak terjadi di negeri ini.<br />Maraknya aksi-aksi dengan mengatasnamakan agama serta tafsir tunggal kebenaran yang hanya dimiliki kelompok tertentu adalah upaya untuk mendorong pemarginalan terhadap Pancasila dan yang lebih ekstrim pemusnahan Pancasila sebagai sebuah Idiologi. Kita tahu Pancasila adalah alat permersatu bangsa. Claim of truth (Klaim kebenaran) kelompok dengan menjudge bahwa hanya kelompok tertentu yang paling benar dan paling mempunyai hak untuk hidup dan berkuasa di bumi ini adalah merupakan tindakan konyol dan jelas-jelas bertentangan tidak hanya dengan nilai-nilai yang tekandung dalam pancasila namun juga bertentangan dengan ajaran agama.<br />Sangat beralasan manakala hal ini dapat kita lihat dari kenyataan bahwa dorongan untuk memaksakan kebenaran lewat aksi-aksi anarkis menunjukan bahwa mereka kurang memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Upaya untuk membubarkan Jama’ah Ahmadiyah dari bumi Indonesia disertai dengan aksi-aksi anarkis seperti penyerbuan dan penghancuran masjid milik Jamaah ini seperti AKSI pembakaran Masjid Al-Furqon di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu adalah contoh real dimana perbedaan dianggap sebagai musuh kelompok-kelompok tertentu. Ini adalah fakta riil dimana kelompok ini kurang bisa mengahargai perbedaan, apalagi di barengi dengan tindakan anarkis yang jelas-jelas bertentangan dengan falsafah dan nilai-nilai luhur pancasila. Mereka beranggapan bahwa kebenaran hanya dimiliki oleh segelintir kelompok, sehingga mereka tidak pernah berfikir bahwa sesungguhnya benar menurut mereka belum tentu benar untuk kelompok yang lain. Hal ini menunjukan bahwa mereka tidak lagi berpijak pada idiologi Pancasila sebagai sebuah perspektif untuk melihat persoalan yang ada karena mereka tidak mengakui eksistensi kelompok yang lain yang berbeda. Pertanyaan menggelitik terkait dengan hal ini adalah masih layakah sebenarnya Pancasila dipertahankan? Apakah ada alternative lain selain pancasila yang lebih cocok untuk mengatur kehidupan bangsa indonesia yang Plural ini?<br />Kita tahu, upaya dalam rangka mencari ideologi yang sesuai untuk bangsa Indonesia tidak semudah membalik telapak tangan. Pancasila tidak secara instant di lahirkan namun lahirnya Pancasila telah melewati perdebatan panjang dan tidak jarang diwarnai dengan pertikaian sengit mengenai dasar apa yang cocok untuk Negara Indonesia yang mempunyai karakter plural ini. Dicetuskannya Pancasila berangkat dari sebuah pertimbangan bahwa pancasila adalah satu-satunya idiologi yang lebih bisa mengakomodasi kepentingan seluruh kelompok yang ada dinegeri ini. Dengan Lima sila yang tercantum dalam pancasila menunjukan bahwa Pancasila telah mengutamakan kepentingan bersama mengingat bangsa Indonesia yang Plural ini. Dari realitas ini menjadi jelas bahwa lahirnya pancasila adalah sebagi upaya menjawab keragaman bangsa agar tidak timbul saling fitnah, bunuh, saling mengklaim kebenaran kelompok dan lain-lain, sehingga kekerasan, permusuhan dalam bentuk apapun akan dengan mudah di selesaikan.<br />Kita semua tahu perbedaan adalah rahmat, namun ketika perbedaan itu kemudian harus tereduksi menjadi sebuah alat untuk saling membunuh, memerangi lawan dan memfitnah musuh maka rahmatpun kemudian menjadi barang langka sehingga arogansi, kesombongan, kekerasan senantiasa menjadi hiasan dalam setiap perilaku kita sehari-hari.<br />Melihat realitas ini, Sebagai warga bangsa tentu kita sangat prihatin, dimana kerusuhan atau aksi-aksi anarkis dengan memakai kedok agama semakin marak terjadi. Kecendrungan aksi-aksi yang sudah mengarah ke isu SARA ini jelas menodai pancasila yang sudah cukup terbukti mampu mengawal perjalanan bangsa ini.***<br /><br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-83851644045910913562008-06-24T23:04:00.000-07:002008-06-25T00:37:04.720-07:00Detik-detik Pemilihan Gubernur Jateng<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center">Artikel dimuat Koran Suara Merdeka 21 Juni 2008</p><p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><br /></p><p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center">Detik-detik Pemilihan Gubernur Jateng</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center">Fatkhuri </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Gelaran Pesta demokrasi<span style=""> </span>untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah sebentar lagi mencapai puncaknya. Besok hari minggu tanggal 22 Juni 2008 adalah waktu pencoblosan. Inilah acara puncak yang ditunggu-tunggu oleh seluruh komponen masyarakat Jawa tengah dari sekian banyak rangkaian acara seperti terakhir Kampanye oleh seluruh pasangan calon. <st1:place st="on"><st1:city st="on">Ada</st1:city></st1:place> 5 pasangan calon yang ikut meramaikan jalanya pagelaran demokrasi ini.</p><div class="fullpost"><br /><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Terkait dengan Pilkada Pilgub Jateng, ada beberapa poin yang harus menjadi bahan perhatian kita untuk mengukur kualitas pemilihan Gubernur saat ini. Hal ini penting mengingat kualitas pemilihan akan berdampak kepada masa depan kepemimpinan di propinsi Jateng. Diantara point tersebut adalah:</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Pertama adalah, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon selama masa kampanye mestinya harus menjadi bahan keprihatinan kita untuk merenungkan dalam –dalam sebelum menentukan pilihan. Tolak ukur kualitas calon tidak sebatas pada kecerdasan dan pengaruhnya, namun bagaimana calon gubernur bisa tertib hukum dan mempunyai integritas moral yang tinggi dalam mengemban amanah rakyat. Catatan Panwaslu Jawa tengah menyebutkan bahwa banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh kelima pasangan calon dalam melaksanakan kampanye. Pasangan yang di usung partai Golkar menempati rangking pertama dengan predikat paling banyak melakukan pelanggaran selama masa kampanye dari 5 hingga 18 Juni 2008. Data Panswalu Jateng menyebutkan bahwa Pasangan Bambang Sadono-Muhammad Adnan dari partai Golkar melakukan pelanggaran sebanyak 38 Kali. Sebaliknya, Calon yang diusung PKB dinilai paling tertib dalam menjalankan kampanye dimana pasangan calon ini paling sedikit melakukan pelanggaran yakni sebanyak 7 kali.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, tentunya kita turut prihatin sebab para calon Gubernur bukannya memberikan suritauladan yang bagus untuk mentaati peraturah, melainkan mereka menorehkan catatan hitam buat masyarakat. Kalau dalam masalah-masalah kecil seperti ini saja banyak pelanggaran dilakukan, terus bagaimana nanti ketika mereka memimpin rakyat Jawa tengah yang penuh dengan aneka warna kepentingan dan tuntutan. Bukan tidak mungkin mereka juga dengan senenaknya melabrak rambu-rambu yang mestinya di junjung tinggi oleh seorang pemimpin.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Kedua adalah masalah kedekatan calon dengan masyarakat. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dekat dengan rakyat yang dipimpinnya. Fenomena PilGub Jateng mengisyaratkan bahwa para calon gubernur ini tidak dekat dengan rakyatnya. Sebagai contoh hasil Polling yang dilakukan oleh Harian suara merdeka pada tanggal 11 hingga 16 Juni lalu menyebutkan bahwa banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui atau mengenal pasangan calon.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Polling yang melibatkan sebanyak 1.153 responden yang dipilih secara acak bertingkat melalui buku telepon di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah menyebutkan bahwa mayoritas responden yakni 661 responden (57,33%) menyatakan hanya mengenal sebagian calon gubernur dan wakil gubernur dan 169 responden (14,66%) menyatakan tidak mengenal.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Ini adalah fakta riil dilapangan dimana para calon pemimpin kita belum banyak bersentuhan dengan masayarakat. Padahal, responden tersebut merupakan masayakarat kelas menengah yang terbukti mempunyai fasilitas telepon dirumahnya. Lalu bagaimana dengan masyarakat bawah yang kesehariannya bergelut dengan cangkul, perahu, dan semacamnya dibawah terik matahari. Padahal komunitas ini sangat susah mendapatkan akses seperti informasi dikarenakan kesibukan mereka dan kurangnya sumberdaya yang dimiliki.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Pentingnya kedekatan calon pemimpin dengan rakyat tentunya menjadi sesuatu yang krusial untuk mengetahui kondisi real yang terjadi di masyarkat sehingga diharapkan ketika memimpin nanti tidak buta dengan realitas. Terlebih Pilkada kali ini adalah pemilihan langsung, sehingga praktis seluruh calon mestinya bisa dikenal oleh rakyatnya karena mereka yang akan memberikan dukungan suara nantinya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Ketiga adalah fenomena Golput. Dalam system demokrasi, setiap warga Negara berhak untuk menentukan pilihannya sesuai dengan kehedaknya termasuk hak untuk tidak memilih sekalipun. <st1:place st="on"><st1:city st="on">Ada</st1:city></st1:place> kecendrungan, PilGub Jateng ini akan banyak warga yang Golput. Hal ini bisa kita lihat dari sepinya kegiatan kampanye beberapa waktu lalu. Dimana terkesan masyarakat Jateng cenderung tidak peduli dengan acara PilGub ini. Apatisme masyarakat bisa kita tafsirkan macam-macam seperti mungkin masyarakat masih disibukan dengan pekerjaan mereka sehingga mereka tidak bisa megikuti hangar bingar kampanye yang ada. Disisi lain, apatisme ini bisa ditafsirkan juga sebagai wujud keengganan masyarakat untuk ikut meramaikan Pilkada dan yang lebih ekstrim lagi keengganan untuk tidak memilih. </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Fenomena Golput di Pilgub Jateng ini mesti menjadi bahan perhatian terutama elit-elit politik di Jateng, sebab merujuk ke pengalaman PILKADA di beberapa daerah dan yang terakhir di Jawa barat, angka Golput cukup tinggi. Untuk kontek Jateng sebagaimana di sinyalir oleh hasil Polling Suara Medeka, ada sebanyak 166 responden (14,40%) yang secara tegas menyatakan tidak akan mencoblos. Belum lagi realitas yang hampir sama dimana 38,42%<span style=""> </span>responden rata-rata tidak jelas tentang siapa yang bakal mereka pilih. Fenomena ini tentunya menjadi pembelajaran kita bersama agar tidak mudah untuk memperalat rakyat untuk kepentingan politik sesaat. Bagaimanapun, rakyat juga manusia, punya nalar berfikir dan perasaan yang tidak selamanya harus diperlakukan tidak adil oleh penguasa. Kalau toh mereka harus Golput, itu sebuah hak yang kita harus hargai, bukan sebaliknya malah mencaci maki. Barangkali rakyat sekarang sudah mulai sadar bahwa ternyata selama ini mereka seringkali dibohongi, sehingga wajar, puncak dari rasa kekesalan ini berujung pada apatisme. Semoga rakyat Jateng bisa menggunakan hak pilihnya besok.</p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><br /></div></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-48895837512392116.post-33823819062312540242008-06-13T02:03:00.001-07:002008-06-23T09:23:17.828-07:00Dinamika Partai Politik pasca reformasiartikel ini dimuat di koran suara merdeka www.suaramerdeka.com<br /><br />Dinamika Partai Politik Pascareformasi <br />Ditulis Oleh Fatkhuri <br />13-06-2008,<br />Tanggal 21 Mei 2008 lalu, bersamaan dengan peringatan 10 tahun lengsernya Soeharto dari kursi presiden RI sekaligus peringatan kebangkitan nasional, Mahasiswa Indonesia yang belajar di Australian National University (ANU) yang terhimpun dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPIA ANU) Canberra mengadakan diskusi interaktif dengan perwakilan dari 4 partai politik (PAN, PBB, PDIP dan PKS).<br /><br />Keempat perwakilan partai tersebut meluangkan waktunya saat tengah mengikuti program short course untuk negara-negara kawasan Asia Pasifik yang dilaksanakan oleh The Centre for Democratic Institutions (CDI) di Kampus ANU. CDI sendiri yang didirikan pada tahun 1998 merupakan insititusi yang bergerak di bidang penguatan demokrasi melalui lembaga parlemen dan partai politik.<br /><div class="fullpost"><br /><br />Fokus dari lembaga ini adalah melakukan pemberdayaan terhadap parlemen dan program pengembangan partai politik melalui pelatihan, penelitian dan lain sebagianya. Perlu dicatat juga semua peserta Political Party Development Course dari Indonesia ini berjumlah 9 orang diantaranya adalah Kodri Febria Dwifajar (Partai Amanat Nasional), Wibowo Hadiwardoyo (Partai Bulan Bintang), Reiza Arief Juremi (Partai Golongan Karya). Maryana Lena (Partai Persatuan Pembangunan), Benjamin Malonda (Partai Damai Sejahtera), Ledia Hanifa Moechsoen (Partai Keadilan Sejahtera), Luhur Pambudi Mulyono (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Wahidah Rumondang Bulan (Partai Keadilan Sejahtera), Brahmana Suwarto (Partai Demokrat). Dari sembilan perwakilan parpol yang diundang, hanya 4 yang hadir yakni Wahidah rumondang Bulan dari PKS, Kodri Febria Dwi fajar dari PAN, Luhur Pambudi dari PDIP dan wibowo hadi wardoyo (PBB).<br /><br />Tema diskusi tersebut menyoal tentang dinamika peran partai politik setelah reformasi bergulir 10 tahun. Gagasan diskusi adalah inisiatif teman-teman mahasiswa ANU dalam wadah PPIA. PPIA mengundang mereka yang berada selama 2 minggu di Canberra sebagai narasumber dalam diskusi tersebut.<br /><br />Yang menarik dari diskusi tersebut adalah, pengakuan jujur para narasumber dari keempat perwakilan partai tersebut. Mereka mengatakan bahwa selama ini partai yang mereka geluti belum banyak berbuat banyak hal untuk menata bangsa yang carut marut ini dan terlebih untuk memikirkan rakyat. Banyak sekali kendala yang dialami parpol di Indonesia seperti tingkat sumberdaya manusia, integritas moral dan lain sebagainya.<br /><br />Saya sempat bertanya apakah pengakuan tersebut merupakan cermin kinerja partai politik yang selama 10 tahun belum memberikan sumbangsih nyata buat masyakarat, atau sebaliknya, mereka masih disibukkan dengan agenda kampanye demi kemenangan di Pemilu 2009.<br /><br />Terlepas dari pengakuan jujur atau sekedar lips service seorang politisi, ada beberapa bahasan menarik dalam diskusi tersebut terkait dengan dinamika parpol Indonesia yang muaranya adalah harapan ideal partai politik agar menjadi lebih baik.<br /><br />Pertama, dalam diskusi jelas tergambar bahwa dalam konstelasi politik yang semakin tidak jelas ujung pangkalnya ini, menurut narasumber penting untuk membangun sinergitas dengan seluruh kelompok bangsa baik LSM, simpul-simpul masyarakat sipil, ilmuwan dan sebagainya sebagai upaya pencerahan partai. Lemahnya sumberdaya partai saat ini mengakibatkan peran mereka tidak begitu efektif dalam percaturan politik yang ada.<br /><br />Kedua, perlunya proses regenerasi kader partai yang menjunjung tinggi integritas dan nilai moral. Dalam kaitan ini, argumen yang harus dibangun adalah bahwa berpartai bukan semata-mata ingin mencapai kekuasaan, tapi lebih pada bentuk pengabdian untuk membangun bangsa dan masyarakat secara luas.<br /><br />Ketiga, perlunya penyederhanaan partai untuk lebih mengeefektifkan kinerja permerintah.<br /><br />Dan terakhir, perlunya kontrol kekuasaan sehingga tercipta check and balance. Sebagaimana kita ketahui, kekuasaan cenderung korup, maka untuk mengantisipasi hal ini, partai politik perlu berbenah diri dengan mengutamakan sistem kontrol terhadap para kadernya yang duduk dalam pemerintahan agar mereka selalu ingat dan sadar akan tanggung jawabnya untuk mengemban amanat rakyat.<br /><br />Hal lain yang tidak kalah menarik adalah ketika perwakilan dari PKS merespon pertanyaan tentang adanya upaya pembangkangan sipil sebagai wujud kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Parpol selama rentang waktu 10 terakhir pascareformasi. Menurut Bulan selaku perwakilan dari PKS, pembangkangan sipil itu sah-sah saja asalkan dikemas dalam wujud yang bagus. Dalam arti bahwa pembangkangan sipil harus bersifat produktif dalam upaya melakukan pencerahan terhadap masayakarakat bisa seperti pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya, sehingga hasil dari pembangkangan sipil bukan sesuatu yang destruktif melainkan mempunyai nilai positif bagi kemajuan masyarakat.<br /><br />Hasil pembahasan dalam diskusi ini tentunya menjadi agenda penting bagi seluruh parpol sebagai instrumen yang bisa mengawal transisi demokrasi di Indonesia.<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0