" Selamat datang di situs pribadiku. Mari dengan semangat keakraban, kecerdasan, kritis tetapi menjunjung tinggi kejujuran dalam berkomunikasi, kita kuak tabir kehidupan nyata yang terjadi dalam kehidupan kita "!

di muat di koran suara merdeka. www.suaramerdeka.com
Calon Perseorangan dan Proyeksi Demokrasi di Daerah

Ditulis Oleh Fatkhuri
16-05-2008,
Putusan ini merupakan revisi pasal 56 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang sebelumnya hanya memberikan kewenangan kepada parpol dan gabungan parpol untuk dapat mencalonkan wakilnya sebagai kepala daerah.

Amandemen UU tersebut, memulai babak baru dalam peta perpolitikan Indonesia, yang memungkinkan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan kesempatan yang luas untuk berpartisipasi ikut meramaikan pertarungan dalam pemilihan kepada daerah. Calon perseorangan ini mendapat perhatian banyak kalangan, dan tentu saja, ada pro dan kontra.

Wacana calon independen ini muncul kali pertama di Aceh. Karena latar belakang sejarah sosio-politik Aceh yang begitu kompleks, pemerintah pusat memberikan otoritas kepada serambi makkah ini melaksanakan pemilihan kepala daerah melalui jalur perseorangan. Pengesahan ini berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Penting dicatat bahwa Aceh merupakan daerah pertama yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dengan melibatkan calon independen pada tahun 2006, yang secara mengejutkan menempatkan pasangan Irwandi Yusuf & Muhammad Nazar, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai gubernur dan wakilnya.


Seiring berjalannya waktu, konstelasi politik semakin berubah. Banyak daerah yang lain juga menuntut hak yang sama yakni diperbolehkanya calon perseorangan untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada. Tuntutan ini menemukan momentumnya ketika kemudian Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 5/PUU-V/2007 mengabulkan tuntutan bahwa proses pencalonan kepala daerah lewat jalur perseorangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pro-kontra
Pada awalnya wacana calon perseorangan menuai beragam pendapat. Kalangan yang kontra terhadap gagasan ini mengatakan bahwa calon perserorangan tidaklah tepat diberlakukan untuk daerah, sebab, pemimpin yang berangkat dari calon perseorangan nantinya akan berat menjalankan roda pemerintahan karena mereka akan mendapatkan krisis dukungan dari lembaga DPRD setempat.

Disisi lain, pada tataran implementasinya, calon perseorangan menurut beberapa pihak akan menemui kendala terutama pada konteks aturan main seperti perolehan dukungan dari masyarakat dan sebagainya.

Pihak yang mendukung, berargumen bahwa calon perseorangan merupakan alternatif bagi kekuatan politik baru. Ketika sekarang partai menghadapi krisis kepercayaan dari masyarakat, maka calon perseorangan merupakan solusi yang tepat.

Terlepas dari segala kontroversi, yang jelas saat ini DPR telah memberikan lampu hijau bagi calon perseorangan dengan disahkanya perubahan Undang-undang No 32 2004. Setelah proses di DPR selesai, maka tahapan berikutnya adalah pengundangan oleh presiden sebagaiamana diungkapkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI Ferry Mursidan Baldan di Gedung DPR Jakarta (Republika, 1 April 2008). Secara otomatis dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh daerah bisa mengajukan calon perseorangan untuk ikut berpartisipasi dalam kancah perebutan kekuasaan di daerah.

Proyeksi politik di daerah
Berangkat dari dasar pemikiran di atas, setidaknya ada tiga hal penting yang menurut hemat penulis krusial untuk dijadikan bahan perhatian. Pertama, disahkanya perubahan udangan-udangan no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah membuka atmosfir baru bagi konstelasi politik daerah, di mana setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam politik dan memiliki kesempatan untuk menjadi seorang pemimipin di daerahnya. Ini langkah positif bagi kehidupan demokrasi didaerah, sebab daerah akan semakin memacu perubahan lewat demokratisasi yang lebih efektif.

Kedua, calon independen merupakan alternatif sebagai kekuatan penyeimbang di daerah. Saat ini citra partai di masyarakat mulai menurun, terutama yang berlatarbelakang Ialam. Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2006 menyatakan posisi dan kekuatan parpol ber-platform Islam dalam Pemilu 2009 mendatang belum bisa mengalahkan parpol sekuler. Parpol berbasis Islam yang dimaksud adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka hanya mendapat dukungan 9 persen. Sementara parpol berbasis ormas Islam seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat dukungan sebanyak 9,5 persen.

Parpol yang paling diminati adalah parpol sekuler, antara lain, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDIP. Mereka mendapat dukungan hingga 43. Selebihnya, 36 persen memilih belum tahu partai yang akan dipilihnya.

Meskipun partai politik sekuler mendapat dukungan lebih besar dari rakyat dibanding partai berbasis Islam, namun, partai-partai tersebut hendaknya tidak terburu-buru gembira sebab saat ini, rakyat juga mengalami krisis kepercayaan terhadap partai secara keseluruhan.

Hal ini terjadi sebab partai-partai politik di satu sisi belum bisa menyakinkan rakyat bahwa lembaga ini sebagai instrumen perjuangan yang mampu mengubah nasib mereka. Contoh konkrit dari fenomena ini adalah munculnya program kerja DPR yang sering kontraproduktif dengan misi perjuangan rakyat. Seperti yang baru-baru ini ramai diributkan banyak kalangan; renovasi perumahan DPR dan penggantian karpet lantai Gedung yang nilainya miliaran rupiah.

Di sisi lain, citra partai semakin mengalami degradasi secara sistemik sebagai akibat kader-kader partai yang tidak bermoral, banyak di antara mereka terjebak kasus korupsi. Baru-baru ini salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) AL Amin Nur Nasution tertangkap basah di hotel The Ritz Carlton, Jakarta. Dan yang paling aktual, penahanan mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Banyaknya kader-kader partai politik yang tersandung kasus korupsi akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masayakat terhadap partai politik, sehingga hadirnya calon Independen bisa dijadikan solusi alternatif.

Ketiga, munculnya calon perseorangan semakin memperlebar ruang konstelasi politik di daerah, sebab seluruh partai politik dituntut untuk semakin memperbaiki kualitas partai, meningkatkan kepeekaan partai terhadap nasib rakyat serta konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Lebih jauh, munculnya calon independen merupakan angin segar bagi warga negara yang mempunyai kapasitas atau potensi untuk andil dalam perhelatan Pilkada di daerah. Calon perseorangan membuka ruang yang cukup lebar buat masyarakat untuk memilih calon sesuai dengan kriteria yang mereka inginkan.

Tantangan
Terlepas dari terbukanya ruang bagi setiap orang untuk mengambil kesempatan menjadi calon pemimpin di daerah, calon perseorangan akan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Pertama, sebagaimana telah menjadi tradisi dalam dunia politik, “tidak ada kawan dan lawan yang abadi, yang abadi hanyalah kepentingan”. Berangkat dari pepatah ini, maka siapa pun nanti yang akan terpilih, harus bekerja lebih keras, karena bukan tidak mungkin produk kebijakan akan terganjal di lembaga legislatif karena memang di lembaga inilah, seluruh representasi partai politik berada.

Meskipun ini hanya sebatas prediksi, akan tetapi kenyatan seperti ini bisa saja terjadi sebab DPRD merupakan perwakilan seluruh partai politik di daerah, sehingga mereka tidak mempunyai beban psikologis untuk menghalau setiap kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingannya.

Kepala daerah dari calon perseorangan harus mempunyai legitimasi tidak hanya dari masayarakat di luar parlemen yang merupakan basis kekuatan mereka. Ia harus bisa menggandeng lembaga legislatif (DPRD) sebagai mitra kerja yang efektif sehingga tercipta harmonisasi daerah, sehingga menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama roda pemerintahan. Bukan sebaliknya, eksekutif dan legislatif mamah saling jegal.

Kedua, munculnya calon perseorangan dalam ajang pemilihan kepada daerah belum tentu menciptakan suasana persaingan sehat dalam pesta demokrasi di daerah. Hal ini terjadi sebab perhelatan Pilkada rentan dengan praktek money politic. Kemungkinan politik uang bisa datang dari kedua belah pihak, baik calon lewat partai maupun calon perseorangan. Kompetisi yang begitu keras membuka jalan bagi kelompok-kelompok tertentu untuk bisa memenangkan pertarungan dengan cara-cara yang tidak sehat. Sebagaimana yang terjadi baru-baru ini di Sumatera Selatan, beredar isu bahwa ada calon independen yang mengiming-imingi warga dengan uang Rp 5.000.000 dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP.

Melihat kenyataan itu, semua pihak diharapkan ikut aktif dalam rangka melakukan kontrol terhadap dinamika yang terjadi sehingga hadirnya calon perseorangan tidak mengulang kesalahan yang sama seperti terjadi pada masa lampau.

Fatkhuri, MA, mahasiswa pascasarjana bidang Kebijakan Publik Australian National University (ANU), Canberra


Post a Comment



    Download



    Download



    Download



    Download


      "Pembaca yang terhormat, agar selalu memperoleh informasi terbaru dari kami, silahkan ketik alamat email anda pada kotak dibawah ini, untuk informasi lainya silahkan hubungi:fatur@mail.com".

      David


      "Dear reader, for recived up to date information from Us please submit your email address below, for further information please contact: fatur@mail.com"

      Virgie


        Business, Strategy, Standard Operational Procedure www.EzBook.tk

          Marketing,Advertising,Sales, Accounting, Franchise www.EzJournal.tk

            AusAid, USAID,Sampoerna Foundation, AsiaInvest www.EzScholar.tk

            Application Letter, Phsycotest, Interview, Management Trainee

              Listening, Reading, Writing, Speaking, IELTS Prediction www.EzIELTS.tk

                GMAT Exercise, Score Prediction, MBA,USA,Business, Management www.EzGMAT.tk

                Please Contact Us: ecustomer@mail.com www.AdsbyGoogle.tk

                  TOEFL Online,Score Prediction,Preparation, Exercise www.EzTOEFL.tk




                      geovisite
                      geovisite



                        Free Blog Counter